Pengumuman Terbaru

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Pubik pasal 35 bahwa Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.


Apabila pemohon merasa keberatan atau kurang puas atas putusan PPID terkait layanan informasi publik yang diminta, maka pemohon dapat mengajukan keberatan dengan cara:
 
1.    Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diperoleh alasan keberatan;
2.    Atasan PPID  pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIYharus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut;
3.    Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai;
4.    Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi DIY.





Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?