Pengumuman Terbaru

Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY. Kami menyediakan fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY dalam menjalankan tugas dan fungsinya jika terjadi dugaan pelanggaran.

Tata cara menyampaikan pengaduan:


1. Secara lisan,

dengan cara datang langsung ke Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY atau melalui telepon 0274 562714 (Jam Kerja Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jumat pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)


2. Secara tertulis

dengan menyampikan surat resmi yang ditujukan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY melalui:

Faksimile 0274-558402
E-mail: dp3ap2@jogjaprov.go.id
Pos atau kurir lain ke alamat Jl. Tentara Rakyat Mataram No. 31, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogykarta 55231
Melalui : https://lapor.jogjaprov.go.id/
 

Unsur Pengaduan:

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

What :  Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where :  Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When :  Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who :  Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How :  Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)


** Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. **


Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?