1. Secara lisan,
dengan cara datang langsung ke Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY atau melalui telepon 0274 562714 (Jam Kerja Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jumat pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)
2. Secara tertulis
dengan menyampikan surat resmi yang ditujukan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY melalui:
Faksimile 0274-558402
E-mail: dp3ap2@jogjaprov.go.id
Pos atau kurir lain ke alamat Jl. Tentara Rakyat Mataram No. 31, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogykarta 55231
Melalui : https://lapor.jogjaprov.go.id/
Unsur Pengaduan:
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
What | : | Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui |
Where | : | Dimana perbuatan tersebut dilakukan |
When | : | Kapan perbuatan tersebut dilakukan |
Who | : | Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut |
How | : | Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.) |
** Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. **