TUGAS

Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana.


FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana diatas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. penyusunan program kerja Dinas;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan pengendalian penduduk;
  3. pelaksanaan sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan Pemerintah Daerah dalam rangka pengarusutamaan gender, pengarusutamaan hak anak, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak, peningkatan kualitas keluarga, pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana;
  4. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengarusutamaan gender, pengarusutamaan hak anak, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak, peningkatan kualitas keluarga, pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana;
  5. pelaksanaan fasilitasi kelembagaan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak, peningkatan kualitas kelumgd, pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana berbasis masyarakat;
  6. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, penyediaan, pengelolaan, dan pemanfaatan data dan informasi pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak;
  7. pemenuhan hak anak dalam peningkatan kualitas hidup anak;
  8. pelaksanaan fasilitasi penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  9. pelaksanaan fasilitasi pemetaan perkiraan pengendalian kuantitas penduduk;
  10. pelaksanaan jejaring antar instansi/lembaga;
  11. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan pengendalian penduduk;
  12. pelaksanaan fasilitasi pengembangan desain, program, pengelolaan, dan pelaksanaan advokasi komunikasi, informasi, dan edukasi pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak,peningkatan kualitas keluarga, pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana sesuai kearifan lokal DIY;
  13. pengelolaan, pelaksanaan, pengembangan desain program pembangunan keluarga, Keluarga Berencana, dan kesejahteraan keluarga;
  14. pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pengelolaan pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-Keluarga Berencana, pembangunan kelutrga, melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  15. peningkatan kualitas sumber daya manusia pengarusutamaan gender, pengarusutamaan hak anak, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak, peningkatan kualitas keluarga, pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana;
  16. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
  17. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  18. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan pengendalian penduduk;
  19. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
  20. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.

Berdasarkan perda tersebut unsur Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak, Dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2), terdiri dari:

  • Kepala Dinas;
  • Sekretariat, terdiri atas
    1. Subbagian Umum;
    2. Subbagian Keuangan; dan
    3. Kelompok Substansi Program;
  • Bidang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, terdiri atas:
    1. Kelompok Substansi Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dan Pengarusutamaan Gender; dan
    2. Kelompok Substansi Data, Informasi, Gender, dan Kerja Sama.
  • Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, terdiri atas:
    1. Kelompok Substansi Perlindungan Perempuan; dan
    2. Kelompok Substansi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.
  • Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, terdiri atas:
    1. Kelompok Substansi Pengendalian Penduduk; dan
    2. Kelompok Substansi Keluarga Berencana.
  • Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga, terdiri atas:
    1. Kelompok Substansi Keluarga Sejahtera; dan
    2. Kelompok Substansi Advokasi dan Komunikasi, Informasi, Edukasi.
  • Unit Pelaksana Teknis; dan
  • Jabatan Fungsional.


 


Informasi lebih lengkap mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DIY dapat di unduh 


Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?