1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
2. Setiap orang berhak :
a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk mum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP; dan/atau
d. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
3.Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.
Dalam memperoleh informasi publik terdapat 2 cara, yaitu:
1. Permohonan Informasi secara langsung;
2. Permohonan Informasi secara tertulis.
Permohonan Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung), dengan cara:
a. Pemohon mengisi form Permohonan Informasi yang telah disediakan oleh petugas;
b. Membawa bukti identitas.
Permohonan Penyelesaian Informasi dapat diajukan secara tertulis (surat) dikirim melalui email atau surat tercatat dan secara online, dengan cara:
a. Mengunduh/download Formulir Permohonan Informasi pada webiste http://www.dp3ap2.jogjaprov.go.id/
b. Mengirimkan Formulir Permohonan Informasi ke email dp3ap2@jogjaprov.go.id
c. Melampirkan Identitas