23 Juni 2026 - BY Admin

Workshop Penyusunan SOP Perlindungan Anak Dorong Pesantren Jadi Lingkungan Aman dan Amanah

YOGYAKARTA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Satgas Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) DIY menyelenggarakan Workshop Penyusunan SOP Perlindungan Anak (Child Safeguarding) di Lingkungan Pondok Pesantren pada Selasa, 23 Juni 2026, bertempat di UNU Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Satgas RMI dari berbagai pondok pesantren di DIY dan bertujuan menyusun standar operasional perlindungan anak yang dapat diterapkan secara praktis di lingkungan pesantren.

Plt. Kepala Bidang P3KA DP3AP2 DIY, Arif Nasiruddin, S.Psi., M.A., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan bersama perwakilan pondok pesantren yang membahas potensi kekerasan di lingkungan pesantren. Ia menegaskan bahwa apabila terjadi kasus kekerasan, anak harus mendapatkan penanganan yang sesuai dengan hak-haknya. Dinas juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk menginventarisasi layanan yang dapat diberikan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. Senada dengan itu, Ketua RMI DIY, Muhammad Ilzam Yahya, M.Ag., menyambut kegiatan ini dengan menggarisbawahi pentingnya menyusun SOP sebagai respons atas tantangan nyata yang dihadapi pesantren saat ini, termasuk pengaruh media sosial yang semakin sulit dibendung. “Harapannya, ke depan pondok pesantren menjadi tempat yang benar-benar amanah,” ujarnya.

Mengapa Pondok Pesantren Perlu SOP Child Safeguarding?

Dr. Maya Fitria, S.Psi., M.A., Psikolog, dari Satgas RMI menjelaskan dalam paparannya bahwa SOP perlindungan anak di pesantren diperlukan sebagai bukti kepercayaan kepada masyarakat dan wali santri bahwa lingkungan pesantren aman dan memenuhi standar yang jelas. Kelompok yang perlu dilindungi mencakup anak-anak, penyandang disabilitas, dewasa rentan, dan komunitas rentan lainnya. Ada empat tugas umum dalam sistem perlindungan anak (Child Safeguarding Policy/SFP), yaitu pencegahan, penanganan, respons, serta monitoring dan evaluasi.

Dr. Maya mengidentifikasi sejumlah titik lemah yang kerap muncul di lingkungan pesantren: pelaporan yang masih bergantung pada keberanian korban, kerahasiaan identitas yang belum terjaga sehingga berpotensi menyebar dan merusak martabat korban, serta pengurus muda yang diberi tanggung jawab besar tanpa bekal pelatihan yang memadai. Untuk itu, ia merekomendasikan pembentukan tim SFP yang melibatkan pengasuh, musyrif/musyrifah, petugas keamanan, dan warga pesantren, termasuk santri itu sendiri.

Komponen SOP pencegahan yang perlu dibangun mencakup enam elemen utama. Pertama, deteksi dini melalui pemantauan kondisi fisik, psikologis, dan sosial santri secara berkala. Kedua, rekrutmen dan pengawasan SDM yang ketat, termasuk pemeriksaan latar belakang calon pengajar dan supervisi berkala. Ketiga, lingkungan aman berupa asrama dan fasilitas yang terpisah sesuai jenis kelamin, dilengkapi pengawasan di area rawan. Keempat, kebijakan tertulis anti kekerasan yang disertai penandatanganan pakta integritas dan kode etik oleh seluruh pengasuh. Kelima, pembentukan tim perlindungan anak dan perempuan yang melibatkan santri. Keenam, edukasi dan peningkatan kapasitas tentang hak anak secara berkelanjutan. Dr. Maya menekankan bahwa safeguarding harus diintegrasikan dengan bahasa dan kultur pesantren agar dapat diterima dan diterapkan secara organik.

Panduan Teknis Penyusunan SOP: Dari Pelaporan hingga Reintegrasi

Paparan kedua disampaikan oleh Muhammad Saeroni, S.Ag., M.Ag., yang menguraikan panduan teknis penyusunan SOP penanganan kekerasan di lingkungan pesantren. Ia menegaskan sejumlah prinsip yang harus melekat di setiap tahap penanganan: kerahasiaan identitas korban, korban tidak perlu dituntut membuktikan diri, setiap tahap memiliki batas waktu yang jelas, dan tidak ada penyelesaian yang dilakukan secara internal tanpa melibatkan mekanisme yang akuntabel.

Dalam hal mekanisme pelaporan, jalur pengaduan perlu disesuaikan dengan status pelaku — apakah santri, pengurus, pengasuh, atau pihak lain — dan tidak boleh hanya mengandalkan satu saluran tunggal. Penerimaan laporan harus mencatat isi lengkap pengaduan berikut dampak yang dialami korban. Perlindungan segera bagi korban meliputi pemisahan fisik antara korban dan pelaku, menjaga kerahasiaan, memastikan korban tidak mendapat hukuman atas pelaporannya, serta menginformasikan hak-hak korban sejak awal. Proses verifikasi dan klarifikasi kasus sebaiknya dilakukan oleh tim independen yang terpercaya, dilaksanakan terpisah antara korban dan pelaku untuk menghindari konfrontasi, dan dilengkapi dengan dokumentasi yang dijaga kerahasiaannya.

Kasus perlu diklasifikasikan berdasarkan tingkat keparahannya — ringan, sedang, atau berat — dengan jalur penanganan yang berbeda. Penindakan terhadap pelaku menggunakan dua pendekatan yang berbeda bergantung pada apakah pelaku dewasa atau anak, dan perlu dilengkapi dengan matriks sanksi yang tertulis dan transparan. Proses pemulihan, pendampingan, dan reintegrasi korban ke lingkungan pesantren juga menjadi komponen penting: layanan pemulihan perlu disediakan dengan pendamping yang konsisten tidak berganti-ganti, dan hak pendidikan korban tidak boleh terganggu selama proses berlangsung. Seluruh dokumentasi kasus kemudian digunakan sebagai bahan evaluasi sistem agar penanganan ke depan semakin adil dan terstandar.

DP3AP2 DIY berharap SOP Child Safeguarding yang tersusun dari kegiatan ini dapat segera diimplementasikan di seluruh pondok pesantren di DIY, sehingga pesantren tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu agama, tetapi juga ruang yang aman, terlindungi, dan amanah bagi seluruh santri.

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?