YOGYAKARTA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama
Satgas Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) DIY menyelenggarakan Workshop
Penyusunan SOP Perlindungan Anak (Child Safeguarding) di Lingkungan Pondok
Pesantren pada Selasa, 23 Juni 2026, bertempat di UNU Yogyakarta. Kegiatan ini
dihadiri oleh perwakilan Satgas RMI dari berbagai pondok pesantren di DIY dan
bertujuan menyusun standar operasional perlindungan anak yang dapat diterapkan
secara praktis di lingkungan pesantren.
Plt. Kepala Bidang P3KA DP3AP2 DIY, Arif Nasiruddin,
S.Psi., M.A., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan
tindak lanjut dari pertemuan bersama perwakilan pondok pesantren yang membahas
potensi kekerasan di lingkungan pesantren. Ia menegaskan bahwa apabila terjadi
kasus kekerasan, anak harus mendapatkan penanganan yang sesuai dengan
hak-haknya. Dinas juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk
menginventarisasi layanan yang dapat diberikan bagi anak yang memerlukan
perlindungan khusus. Senada dengan itu, Ketua RMI DIY, Muhammad Ilzam Yahya,
M.Ag., menyambut kegiatan ini dengan menggarisbawahi pentingnya menyusun SOP
sebagai respons atas tantangan nyata yang dihadapi pesantren saat ini, termasuk
pengaruh media sosial yang semakin sulit dibendung. “Harapannya, ke depan
pondok pesantren menjadi tempat yang benar-benar amanah,” ujarnya.
Mengapa
Pondok Pesantren Perlu SOP Child Safeguarding?
Dr. Maya Fitria, S.Psi., M.A., Psikolog, dari Satgas RMI menjelaskan
dalam paparannya bahwa SOP perlindungan anak di pesantren diperlukan sebagai
bukti kepercayaan kepada masyarakat dan wali santri bahwa lingkungan pesantren
aman dan memenuhi standar yang jelas. Kelompok yang perlu dilindungi mencakup
anak-anak, penyandang disabilitas, dewasa rentan, dan komunitas rentan lainnya.
Ada empat tugas umum dalam sistem perlindungan anak (Child Safeguarding
Policy/SFP), yaitu pencegahan, penanganan, respons, serta monitoring dan
evaluasi.
Dr. Maya mengidentifikasi sejumlah titik lemah yang kerap
muncul di lingkungan pesantren: pelaporan yang masih bergantung pada keberanian
korban, kerahasiaan identitas yang belum terjaga sehingga berpotensi menyebar
dan merusak martabat korban, serta pengurus muda yang diberi tanggung jawab
besar tanpa bekal pelatihan yang memadai. Untuk itu, ia merekomendasikan
pembentukan tim SFP yang melibatkan pengasuh, musyrif/musyrifah, petugas
keamanan, dan warga pesantren, termasuk santri itu sendiri.
Komponen SOP pencegahan yang perlu dibangun mencakup enam
elemen utama. Pertama, deteksi dini melalui pemantauan kondisi fisik,
psikologis, dan sosial santri secara berkala. Kedua, rekrutmen dan pengawasan
SDM yang ketat, termasuk pemeriksaan latar belakang calon pengajar dan
supervisi berkala. Ketiga, lingkungan aman berupa asrama dan fasilitas yang
terpisah sesuai jenis kelamin, dilengkapi pengawasan di area rawan. Keempat,
kebijakan tertulis anti kekerasan yang disertai penandatanganan pakta
integritas dan kode etik oleh seluruh pengasuh. Kelima, pembentukan tim
perlindungan anak dan perempuan yang melibatkan santri. Keenam, edukasi dan
peningkatan kapasitas tentang hak anak secara berkelanjutan. Dr. Maya
menekankan bahwa safeguarding harus diintegrasikan dengan bahasa dan kultur
pesantren agar dapat diterima dan diterapkan secara organik.
Panduan
Teknis Penyusunan SOP: Dari Pelaporan hingga Reintegrasi
Paparan kedua disampaikan oleh Muhammad Saeroni, S.Ag.,
M.Ag., yang menguraikan panduan teknis penyusunan SOP penanganan kekerasan di
lingkungan pesantren. Ia menegaskan sejumlah prinsip yang harus melekat di
setiap tahap penanganan: kerahasiaan identitas korban, korban tidak perlu
dituntut membuktikan diri, setiap tahap memiliki batas waktu yang jelas, dan
tidak ada penyelesaian yang dilakukan secara internal tanpa melibatkan
mekanisme yang akuntabel.
Dalam hal mekanisme pelaporan, jalur pengaduan perlu
disesuaikan dengan status pelaku — apakah santri, pengurus, pengasuh, atau
pihak lain — dan tidak boleh hanya mengandalkan satu saluran tunggal.
Penerimaan laporan harus mencatat isi lengkap pengaduan berikut dampak yang dialami
korban. Perlindungan segera bagi korban meliputi pemisahan fisik antara korban
dan pelaku, menjaga kerahasiaan, memastikan korban tidak mendapat hukuman atas
pelaporannya, serta menginformasikan hak-hak korban sejak awal. Proses
verifikasi dan klarifikasi kasus sebaiknya dilakukan oleh tim independen yang
terpercaya, dilaksanakan terpisah antara korban dan pelaku untuk menghindari
konfrontasi, dan dilengkapi dengan dokumentasi yang dijaga kerahasiaannya.
Kasus perlu diklasifikasikan berdasarkan tingkat
keparahannya — ringan, sedang, atau berat — dengan jalur penanganan yang
berbeda. Penindakan terhadap pelaku menggunakan dua pendekatan yang berbeda
bergantung pada apakah pelaku dewasa atau anak, dan perlu dilengkapi dengan
matriks sanksi yang tertulis dan transparan. Proses pemulihan, pendampingan,
dan reintegrasi korban ke lingkungan pesantren juga menjadi komponen penting:
layanan pemulihan perlu disediakan dengan pendamping yang konsisten tidak
berganti-ganti, dan hak pendidikan korban tidak boleh terganggu selama proses
berlangsung. Seluruh dokumentasi kasus kemudian digunakan sebagai bahan
evaluasi sistem agar penanganan ke depan semakin adil dan terstandar.
DP3AP2 DIY berharap SOP Child Safeguarding yang tersusun
dari kegiatan ini dapat segera diimplementasikan di seluruh pondok pesantren di
DIY, sehingga pesantren tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu agama, tetapi
juga ruang yang aman, terlindungi, dan amanah bagi seluruh santri.
23 Juni 2026 - BY Admin