Yogyakarta, DP3AP2 DIY (19/12/2024) - Diskriminasi di tempat kerja merujuk kepada perilaku tidak adil terhadap individu atau kelompok karena berbagai faktor tertentu, yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan mempengaruhi perilaku serta tindakan mereka. Diskriminasi diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda dan pelayanan tidak adil terhadap individu dengan didasarkan pada gender, ras, agama, umur, atau karakteristik yang lain.
Diskriminasi di tempat kerja memiliki berbagai jenis yang dapat memengaruhi individu secara signifikan. Salah satu bentuk yang paling umum adalah diskriminasi gender, di mana individu diperlakukan tidak setara berdasarkan jenis kelamin mereka. Hal ini sering kali mengakibatkan ketidakadilan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, pekerjaan, dan hak-hak sosial. Ketidaksetaraan gaji antara laki-laki dan perempuan serta kurangnya kesempatan bagi perempuan untuk mendapatkan posisi manajerial atau promosi adalah contoh nyata dari diskriminasi ini. Stereotip gender juga dapat memengaruhi penilaian terhadap kemampuan karyawan.
Selain itu, diskriminasi usia, atau ageism, terjadi ketika individu atau kelompok diperlakukan secara tidak adil berdasarkan usia mereka. Diskriminasi ini dapat menghalangi kesempatan kerja dan pengembangan karier bagi kedua kelompok usia, baik pekerja yang lebih tua maupun yang lebih muda. Misalnya, pekerja yang lebih tua mungkin dianggap kurang mampu, sementara pekerja muda sering dianggap tidak berpengalaman.
Diskriminasi ras dan etnis melibatkan pembedaan atau pengecualian berdasarkan ras dan etnis, yang dapat mengakibatkan pencabutan hak asasi manusia dan kebebasan dasar. Diskriminasi terhadap penyandang disabilitas juga merupakan masalah serius, di mana individu dengan keterbatasan fisik, mental, atau sensorik sering kali mengalami perlakuan tidak adil. Asumsi bahwa penyandang disabilitas kurang mampu dibandingkan individu non-disabilitas sering kali menjadi dasar dari diskriminasi ini.
Diskriminasi agama terjadi ketika individu atau kelompok diperlakukan tidak adil karena keyakinan agama mereka. Ini bisa berupa pengucilan atau pembatasan dalam kegiatan keagamaan. Terakhir, diskriminasi politik melibatkan perlakuan tidak adil terhadap individu atau kelompok berdasarkan pandangan politik mereka. Ini sering terjadi dalam konteks pemilihan umum dan partisipasi politik.
Diskriminasi ini tidak berdiri sendiri melainkan terkait satu dengan yang lain. Diskriminasi gender misalnya, bisa melintas juga menjadi beririsan dengan diskriminasi usia. Secara keseluruhan, berbagai bentuk diskriminasi ini menciptakan lingkungan kerja yang tidak adil dan dapat berdampak negatif pada produktivitas serta kesejahteraan karyawan.
Menurut Konvensi ILO (International Labour Organization) No. 11, diskriminasi mencakup setiap pembedaan, eksklusi, atau preferensi yang dapat menghambat kesetaraan peluang dalam pekerjaan. Tindakan diskriminatif ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti ketidaksetaraan gaji, penghalangan akses terhadap pelatihan atau promosi, serta perlakuan yang merugikan berdasarkan stereotip atau prasangka. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kesetaraan gender semakin digaungkan, kenyataannya masih banyak perempuan yang menghadapi tantangan besar dalam mencapai posisi yang setara di tempat kerja.
Diskriminasi gender di tempat kerja merupakan isu serius yang masih dialami oleh banyak perempuan, termasuk di Indonesia. Berdasarkan survei "Women’s Equality in the Workplace," sekitar 45% perempuan di Indonesia melaporkan pernah mengalami perlakuan diskriminatif di lingkungan kerja mereka. Diskriminasi ini tidak hanya terbatas pada perlakuan yang tidak menyenangkan, tetapi juga mencakup masalah gaji dan posisi kepemimpinan, di mana perempuan sering kali menerima gaji yang tidak setara dengan laki-laki. Dalam survei tersebut, ditemukan bahwa 48% perempuan mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak adil, yang menunjukkan adanya bias gender yang sistematis dalam dunia kerja.
Diskriminasi di tempat kerja bisa muncul dalam berbagai bentuk, baik itu eksplisit maupun implisit. Berbagai bentuk diskriminasi gender yang ditemukan seperti kesenjangan gaji dimana sekitar 48 persen perempuan mengaku menerima gaji yang tidak setara dengan rekan pria mereka. Hal ini menunjukkan adanya diskriminasi gender yang sistematis dalam penentuan upah, meskipun memiliki kualifikasi dan pengalaman yang setara. Selain itu, kesempatan promosi, dimana perempuan cenderung memiliki peluang yang lebih sedikit untuk mendapatkan promosi dibandingkan laki-laki. Meskipun memiliki pendidikan dan pengalaman yang lebih tinggi, Perempuan sering kali terhambat oleh stereotip bahwa mereka kurang mampu memegang posisi kepemimpinan.
Perempuan juga rentan mengalami Pelecehan Seksual dan Kekerasan. Diskriminasi juga muncul dalam bentuk kekerasan atau pelecehan seksual, baik verbal maupun fisik. Banyak perempuan melaporkan pengalaman pelecehan dari rekan kerja, yang sering kali membuat mereka merasa tidak nyaman dan aman di tempat kerja. Selain itu perempuan juga mengalami stereotip gender. Stereotip bahwa perempuan dianggap lemah atau tidak mampu memimpin masih sangat kuat. Hal ini berkontribusi pada pembatasan kesempatan perempuan dalam berbagai bidang pekerjaan dan jabatan.
Pengalaman diskriminatif yang dialami perempuan di tempat kerja memiliki dampak negatif yang signifikan tidak hanya terhadap produktivitas kerja, tetapi juga terhadap kesehatan mental mereka. Banyak perempuan merasa tertekan dan tidak berdaya akibat perlakuan yang tidak adil, yang dapat mengakibatkan perasaan cemas dan depresi. Ketidakadilan ini sering kali menciptakan lingkungan kerja yang toksik, di mana mereka merasa tidak dihargai dan diabaikan, sehingga menurunkan motivasi dan semangat kerja. Akibatnya, kinerja mereka dapat menurun, yang pada gilirannya berdampak pada pencapaian target perusahaan dan kolaborasi tim. Selain itu, tekanan mental yang berkepanjangan dapat menyebabkan masalah kesehatan fisik, seperti gangguan tidur dan kelelahan kronis, sehingga kesejahteraan mereka secara keseluruhan menjadi terganggu. Dengan demikian, penting bagi perusahaan untuk mengatasi diskriminasi gender dan menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan mendukung, agar semua karyawan dapat berkontribusi secara optimal tanpa merasa tertekan atau terpinggirkan.