YOGYAKARTA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan
Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan
Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dengan tema “Pendampingan
Korban Kekerasan Berbasis Gender di Lingkungan Perguruan Tinggi” pada Senin, (04/05/2026).
Kegiatan ini menghadirkan perwakilan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) dari 20 universitas di DIY sebagai
peserta.
Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, S.IP., M.M., membuka
kegiatan dengan menegaskan peran strategis dinas sebagai dirijen dalam upaya
pencegahan dan penanganan kekerasan di DIY. Ia mengingatkan bahwa seluruh pihak
tidak boleh abai terhadap lingkungan sekitar. “Area yang rawan harus disisir.
Perguruan tinggi juga harus bersikap tegas,” ujarnya.
Erlina juga menekankan bahwa upaya pencegahan di lingkungan perguruan
tinggi tidak hanya menyasar perempuan, tetapi juga anak, mengingat banyak
mahasiswa yang usianya masih termasuk usia anak. Ia meminta perguruan tinggi
untuk terbuka dan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam mencegah dan
menangani kekerasan. “Karena DIY istimewa, pencegahan dan penanganan kekerasan
harus menjadi usaha bersama,” tegasnya.
Plt. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus
Anak (P3KA) DP3AP2 DIY, Arif Nasiruddin, S.Psi., M.A., memaparkan data korban
kekerasan selama tahun 2025 khususnya yang menimpa mahasiswa. Ia mengungkapkan
bahwa data yang dimiliki oleh pemerintah daerah belum mencakup seluruhnya
karena banyak kasus pada mahasiswa yang tidak terlapor ke lembaga layanan yang
tersedia. Untuk itu, pihak kampus juga didorong untuk dapat memanfaatkan
layanan yang tersedia dalam jejaring jejaring perlindungan perempuan dan anak
di DIY.
Arif mengingatkan bahwa mahasiswa sangat rentan menjadi korban
kekerasan, salah satunya karena intensitas penggunaan gawai yang tinggi. Ia
mengimbau mahasiswa untuk mengakses layanan resmi yang telah disediakan
pemerintah daerah, bukan sekadar berbagi keluhan secara anonim di media sosial
yang menyulitkan proses penelusuran dan pendampingan. Ia juga menyoroti
pentingnya pemahaman consent sesuai amanat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(TPKS).
Arnita Ernauli Marbun, S.H., M.H., dari Rifka Annisa Women’s Crisis
Center (WCC) selaku narasumber memaparkan empat pilar Satgas PPKPT, yaitu
pencegahan, penanganan, rekomendasi penindakan, serta monitoring dan evaluasi.
Ia juga mengidentifikasi momen-momen yang paling rawan terjadinya kekerasan di
kampus, yakni masa orientasi mahasiswa baru yang akan berlangsung sebentar lagi,
saat perkuliahan aktif, serta masa pengerjaan tugas akhir. Untuk pencegahan,
satgas dianjurkan mengenali lingkungan kampus yang berisiko, memetakan
pihak-pihak yang perlu dilibatkan, menyusun strategi komunikasi yang tepat,
serta memastikan upaya pencegahan dilakukan secara berkelanjutan.
Arnita juga mengidentifikasikan berbagai bentuk kekerasan yang dapat
terjadi di lingkungan kampus, mulai dari kekerasan fisik seperti perpeloncoan,
kekerasan psikis seperti penghinaan dan penguntitan, kekerasan seksual,
kekerasan sosial berupa pengucilan, hingga kekerasan ekonomi seperti pemerasan.
Secara khusus ia menyoroti Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang
bertujuan untuk menyerang psikis korban, memeras, balas dendam, merusak
reputasi, hingga mencuri data pribadi. Arnita turut mengingatkan bahwa
mahasiswa juga rentan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
dengan modus penawaran program magang atau beasiswa palsu. DIY disebut sebagai
daerah yang rentan sebagai daerah asal, daerah transit, sekaligus daerah tujuan
TPPO.
Dalam penanganan awal kasus kekerasan, satgas dianjurkan menerapkan lingkar respons awal: jangkau, dengar, petakan, dan akseskan, dengan pendekatan Psychological First Aid (PFA) melalui prinsip look, listen, link. Sebagai penutup, Anita menekankan pentingnya penanganan kasus kekerasan dilakukan dengan berjejaring agar antar lembaga dapat saling melengkapi untuk memenuhi kebutuhan korban. DP3AP2 DIY berharap pertemuan ini dapat memperkuat jejaring antara dinas, perguruan tinggi, dan lembaga layanan dalam memberikan perlindungan terbaik bagi korban kekerasan berbasis gender di lingkungan kampus.
4 Mei 2026 - BY Admin