4 Mei 2026 - BY Admin

UPAYA BANGUN KAMPUS RESPONSIF, DP3AP2 DIY AJAK SATGAS PPKPT PERKUAT PENDAMPINGAN KORBAN KEKERASAN

YOGYAKARTA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dengan tema “Pendampingan Korban Kekerasan Berbasis Gender di Lingkungan Perguruan Tinggi” pada Senin, (04/05/2026). Kegiatan ini menghadirkan perwakilan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) dari 20 universitas di DIY sebagai peserta.

Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, S.IP., M.M., membuka kegiatan dengan menegaskan peran strategis dinas sebagai dirijen dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di DIY. Ia mengingatkan bahwa seluruh pihak tidak boleh abai terhadap lingkungan sekitar. “Area yang rawan harus disisir. Perguruan tinggi juga harus bersikap tegas,” ujarnya.

Erlina juga menekankan bahwa upaya pencegahan di lingkungan perguruan tinggi tidak hanya menyasar perempuan, tetapi juga anak, mengingat banyak mahasiswa yang usianya masih termasuk usia anak. Ia meminta perguruan tinggi untuk terbuka dan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam mencegah dan menangani kekerasan. “Karena DIY istimewa, pencegahan dan penanganan kekerasan harus menjadi usaha bersama,” tegasnya.

Plt. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak (P3KA) DP3AP2 DIY, Arif Nasiruddin, S.Psi., M.A., memaparkan data korban kekerasan selama tahun 2025 khususnya yang menimpa mahasiswa. Ia mengungkapkan bahwa data yang dimiliki oleh pemerintah daerah belum mencakup seluruhnya karena banyak kasus pada mahasiswa yang tidak terlapor ke lembaga layanan yang tersedia. Untuk itu, pihak kampus juga didorong untuk dapat memanfaatkan layanan yang tersedia dalam jejaring jejaring perlindungan perempuan dan anak di DIY.

Arif mengingatkan bahwa mahasiswa sangat rentan menjadi korban kekerasan, salah satunya karena intensitas penggunaan gawai yang tinggi. Ia mengimbau mahasiswa untuk mengakses layanan resmi yang telah disediakan pemerintah daerah, bukan sekadar berbagi keluhan secara anonim di media sosial yang menyulitkan proses penelusuran dan pendampingan. Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman consent sesuai amanat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Arnita Ernauli Marbun, S.H., M.H., dari Rifka Annisa Women’s Crisis Center (WCC) selaku narasumber memaparkan empat pilar Satgas PPKPT, yaitu pencegahan, penanganan, rekomendasi penindakan, serta monitoring dan evaluasi. Ia juga mengidentifikasi momen-momen yang paling rawan terjadinya kekerasan di kampus, yakni masa orientasi mahasiswa baru yang akan berlangsung sebentar lagi, saat perkuliahan aktif, serta masa pengerjaan tugas akhir. Untuk pencegahan, satgas dianjurkan mengenali lingkungan kampus yang berisiko, memetakan pihak-pihak yang perlu dilibatkan, menyusun strategi komunikasi yang tepat, serta memastikan upaya pencegahan dilakukan secara berkelanjutan.

Arnita juga mengidentifikasikan berbagai bentuk kekerasan yang dapat terjadi di lingkungan kampus, mulai dari kekerasan fisik seperti perpeloncoan, kekerasan psikis seperti penghinaan dan penguntitan, kekerasan seksual, kekerasan sosial berupa pengucilan, hingga kekerasan ekonomi seperti pemerasan. Secara khusus ia menyoroti Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang bertujuan untuk menyerang psikis korban, memeras, balas dendam, merusak reputasi, hingga mencuri data pribadi. Arnita turut mengingatkan bahwa mahasiswa juga rentan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penawaran program magang atau beasiswa palsu. DIY disebut sebagai daerah yang rentan sebagai daerah asal, daerah transit, sekaligus daerah tujuan TPPO.

Dalam penanganan awal kasus kekerasan, satgas dianjurkan menerapkan lingkar respons awal: jangkau, dengar, petakan, dan akseskan, dengan pendekatan Psychological First Aid (PFA) melalui prinsip look, listen, link. Sebagai penutup, Anita menekankan pentingnya penanganan kasus kekerasan dilakukan dengan berjejaring agar antar lembaga dapat saling melengkapi untuk memenuhi kebutuhan korban. DP3AP2 DIY berharap pertemuan ini dapat memperkuat jejaring antara dinas, perguruan tinggi, dan lembaga layanan dalam memberikan perlindungan terbaik bagi korban kekerasan berbasis gender di lingkungan kampus.

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?