Yogyakarta, DP3AP2 DIY - Pada 10 Februari 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DIY melaksanakan sosialisasi mengenai Pencegahan Korupsi, Gratifikasi, Pengendalian Internal, serta Penandatanganan Pakta Integritas. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pegawai di lingkungan Dinas serta Balai Perlindungan Perempuan dan Anak DIY.
Sargana, S.IP., M.Si dari Inspektorat DIY bertindak sebagai narasumber. Dalam materi yang disampaikannya tentang "Anti Korupsi", beliau menjelaskan bahwa "Ada 7 jenis tindak pidana korupsi, yaitu Kerugian keuangan negara, Suap-menyuap, Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan, Perbuatan curang, Konflik kepentingan dalam pengadaan, Gratifikasi."
Selain mengikuti paparan dari Inspektorat DIY, para ASN dari DP3AP2 DIY juga melakukan penandatanganan Pakta Integritas.
Pakta Integritas adalah suatu perjanjian yang mencakup komitmen untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Mari bersama-sama kita memberantas praktik korupsi demi masa depan yang lebih baik! #AntiKorupsi #Integritas #Transparansi
Your experience on this site will be improved by allowing cookies.