Yogyakarta, DP3AP2 DIY (31/07/2024) – Pada Bulan Juli 2024, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY melaksanakan kegiatan Soalisasi Pemberdayaan Perempuan dengan tema “Mendorong Perempuan Bersuara”. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Lembaga Eksekutif, dalam hal ini adalah DP3AP2 DIY dengan Lembaga Legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY. Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan akses dan partisipasi perempuan, sehingga mereka memiliki kontrol dalam pembangunan wilayah dan mendapatkan manfaat yang setara dengan laki-laki. Sosialisasi Pemberdayaan Perempuan dilaksanakan di berbagai kalurahan dan kelurahan di Kota Yogyakarta dan tiga kabupaten yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunungkidul, serta Kabupaten Kulon Progo.
Adapun kegiatan ini, terdapat beberapa aktivitas yaitu
penyerapan aspirasi masyarakat, penyampaian materi, dan diskusi. Penyampaian
materi dilakukan oleh DP3AP2 DIY, DPRD DIY, dan narasumber dari Lembaga
Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan. Materi yang disampaikan untuk memantik
kesadaran perempuan tentang pentingnya peran mereka dalam pembangunan sehingga
mereka wajib mengambil peran dalam perencanaan pembangunan. Dari beberapa
lokasi yang sudah didatangi, sebagian besar peserta belum berpartisipasi aktif
dalam kegiatan perencanaan seperti musyawarah kalurahan (Muskal) ataupun
musyawarah dusun (Musdus).
Adapun beberapa alasan yang membuat mereka tidak mengikuti proses perencanaan adalah karena tidak diundang pada forum-forum tersebut dan juga karena kurangnya rasa percaya diri. Masyarakat masih merasa perempuan tidak perlu dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan. Padahal mereka memiliki kepekaan sosial yang tinggi sehingga lebih mudah mendapatkan informasi tentang masalah yang ada di masyarakat. Informasi ini adalah modal untuk disampaikan dalam forum agar untuk menjadi dasar penentuan kebijakan. Artinya perempuan sebenarnya memiliki peran penting dalam penentuan kebijakan, sehingga kehadiran mereka dalam forum perumusan kebijakan.
Dari proses sosialisasi tersebut, ada beberapa hal yang
perlu dilakukan oleh pemerintah kalurahan dan juga masyarakat perempuan. Yang
pertama, kalurahan harus mengundang perempuan dalam proses pengambilan
keputusan, seperti Muskal dan Musdus. Diharapkan jumlah perempuan yang
dihadirkan bisa sebanding dengan jumlah laki-lakinya. Selain itu, perlu
dihadirkan pula perwakilan dari masyarakat difabel, lansia, dan juga anak muda.
Yang kedua, perempuan perlu meningkatkan rasa percaya diri mereka dalam
menyampaikan pendapat di depan forum. Hal ini bisa latih dengan membiasakan diri
berbicara di depan umum. Dapat pula dibuat kelas public speaking untuk masyarakat
perempuan yang dilakukan oleh kalurahan untuk meningkatkan kemampuan berbicara
di depan umum.