3 Maret 2026 - BY Admin

Saat Rumah Tak Lagi Aman: Webinar Perlindungan Perempuan Kupas Problematika Penanganan KDRT

Yogyakarta, 24 Februari 2026 - Isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi fenomena yang memprihatinkan di Indonesia. Meski berbagai regulasi telah tersedia, praktik di lapangan menunjukkan bahwa penanganan kasus KDRT masih menghadapi beragam tantangan struktural, kultural, dan hukum. Hal tersebut mengemuka dalam webinar bertajuk “Problematika Penanganan Kasus KDRT” yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DIY. Webinar yang berlangsung pada 3 Maret 2026 ini menghadirkan Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR), Ph.D. dari Fakultas Hukum UGM sebagai narasumber dan diikuti oleh kurang lebih 500 peserta dari berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, kepolisian, guru dan pendidik, pemerhati anak, hingga masyarakat umum.


Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ibu Hera Aprilia, S.Kom., M.Eng selaku Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2 DIY. Dalam sambutannya Ibu Hera menegaskan bahwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama.

Berdasarkan data Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY tahun 2025, dari 1.152 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, sebanyak 43 persen atau sekitar 500 korban merupakan kasus KDRT. Angka tersebut dinilai memprihatinkan, terlebih masih banyak kasus yang belum terlaporkan akibat stigma sosial, ketergantungan ekonomi korban terhadap pelaku, serta konstruksi gender yang tidak setara di masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Namun dalam praktiknya, penanganan kasus masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari pencabutan laporan oleh korban hingga keterbatasan alat bukti karena peristiwa terjadi di ranah privat.

Melalui webinar ini, diharapkan terbangun pemahaman yang lebih komprehensif terkait penanganan KDRT serta penguatan sinergi lintas sektor agar perlindungan terhadap korban semakin optimal dan berpihak pada keadilan.


Pemaparan materi bertajuk “Problematika Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” disampaikan oleh Sri Wiyanti Eddyono S.H., LL.M.(HR), Ph.D. dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada 3 Maret 2026. Dalam paparannya disampaikan Data pengaduan ke Komnas Perempuan menunjukkan angka kekerasan di ranah personal yang masih tinggi. Pada tahun 2019, jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) mencapai 431.471 kasus, meningkat dibandingkan tahun 2018 yang tercatat 406.178 kasus. Angka ini menjadi indikator bahwa kekerasan berbasis gender, termasuk KDRT, merupakan persoalan serius yang belum tertangani secara optimal.

Fenomena baru juga turut memperumit persoalan, seperti kekerasan berbasis online hingga femisida sebagai bentuk ekstrem kekerasan terhadap perempuan. Korban KDRT pun tidak terbatas pada istri dalam perkawinan sah, tetapi juga istri dalam perkawinan tidak tercatat, anak perempuan, anak laki-laki, pekerja rumah tangga, bahkan suami. Namun secara konstruksi gender dan budaya patriarki, perempuan masih lebih banyak ditempatkan sebagai korban, sementara laki-laki dominan sebagai pelaku. Relasi kuasa berbasis gender, posisi, status, dan usia—semakin memperparah kerentanan korban.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa secara normatif Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang cukup memadai. Selain KUHP 2023 yang memuat sejumlah pasal terkait penelantaran dan kekerasan, terdapat pula Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

UU PKDRT mengatur definisi KDRT, lingkup kekerasan (fisik, psikis, seksual, dan penelantaran), serta sanksi pidana bagi pelaku. Pasal 44 mengatur sanksi pidana kekerasan fisik, Pasal 45 mengatur kekerasan psikis, Pasal 46–48 tentang kekerasan seksual, dan Pasal 49 mengenai penelantaran. Namun, sebagian ketentuan masih bersifat delik aduan, sehingga proses hukum sangat bergantung pada keberanian korban untuk melapor.

Meskipun regulasi telah tersedia, implementasi masih menghadapi berbagai hambatan. Stigma terhadap istri yang melaporkan suami masih sangat kuat. Banyak korban kekerasan seksual memilih melapor ke lembaga layanan korban, tetapi hanya sekitar 10% yang berlanjut ke kepolisian. Proses mediasi seringkali dilakukan tanpa mempertimbangkan tingkat kejahatan atau jenis delik, sehingga berpotensi mengabaikan hak korban atas keadilan. Tidak jarang pula terjadi pembiaran kasus akibat tekanan dari keluarga, tokoh masyarakat, maupun tokoh agama. Di sisi lain, korban sering kali takut melapor karena khawatir akan ancaman balasan dari pelaku atau tekanan sosial yang semakin berat. Akibatnya, banyak kasus KDRT yang hanya tercatat sebagai alasan perceraian di Pengadilan Agama tanpa proses pidana yang memadai.

Menutup paparannya, Sri Wiyanti Eddyono menyampaikan bahwa ke depan penguatan sistem hukum menjadi kebutuhan mendesak. Peraturan perundang-undangan hanya akan efektif jika aparat penegak hukum memiliki pemahaman hukum yang baik serta perspektif yang tidak bias gender.

Di sisi lain, hukum tidak akan bekerja optimal apabila masyarakat masih kurang memahami hak-haknya dan masih terjebak dalam pandangan bias gender. Oleh karena itu, penguatan literasi hukum, edukasi masyarakat, serta upaya pencegahan menjadi langkah strategis dalam memutus rantai kekerasan dalam rumah tangga.

Penanganan KDRT bukan semata persoalan hukum, tetapi juga menyangkut perubahan cara pandang sosial dan budaya. Dibutuhkan sinergi antara negara, aparat penegak hukum, lembaga layanan korban, serta masyarakat untuk mewujudkan ruang aman bagi setiap anggota keluarga.

Melalui webinar ini, peserta memperoleh sejumlah manfaat strategis, diantaranya:

1.    Meningkatkan Kesadaran tentang Bahaya KDRT

Materi ini membantu masyarakat memahami bahwa KDRT adalah fenomena serius dan memprihatinkan, bukan sekadar “urusan rumah tangga”

2.    Meningkatkan Literasi Hukum Masyarakat

Dengan webinar ini, menumbuhkan pemahaman bahwa bahwa KDRT adalah tindak pidana, Memahami hak-hak korban, Mengetahui sanksi bagi pelaku, serta Mengetahui langkah hukum yang bisa ditempuh. Literasi hukum ini mengurangi anggapan bahwa melaporkan KDRT adalah aib keluarga.

 .              3. Menguatkan Posisi Korban

Materi menjelaskan hak-hak korban serta kewajiban negara, aparat, dan masyarakat.
Ini bermanfaat untuk: Memberikan keberanian bagi korban untuk melapor, Mengurangi stigma terhadap korban, Mendorong dukungan keluarga dan lingkungan. Korban tidak lagi merasa sendirian atau tidak memiliki perlindungan hukum

 .              4. Mendorong Perubahan Pola Pikir Gender

Materi membahas konstruksi gender dan budaya patriarki yang menempatkan perempuan lebih rentan menjadi korban. Hal ini bermanfaat untuk: Membuka diskusi tentang relasi kuasa dalam keluarga, Mengurangi bias gender dalam masyarakat, Mendorong hubungan keluarga yang setara dan sehat. Hal Ini penting untuk pencegahan jangka panjang

 .               5. Mendorong Keterlibatan Masyarakat dalam Pencegahan

Materi menegaskan bahwa hukum tidak akan berjalan efektif tanpa partisipasi masyarakat. Hal ini bermanfaat untuk Mendorong tokoh agama, tokoh masyarakat, dan keluarga untuk tidak melakukan pembiaran, Mengurangi praktik mediasi yang tidak tepat pada kasus berat, serta Membangun sistem perlindungan berbasis komunitas

Materi webinar dapat diunduh DI SINI

           Tayangan Webinar dapat ditonton DI SINI

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?