Yogyakarta, 24 Februari 2026 - Isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi fenomena yang memprihatinkan di Indonesia. Meski berbagai regulasi telah tersedia, praktik di lapangan menunjukkan bahwa penanganan kasus KDRT masih menghadapi beragam tantangan struktural, kultural, dan hukum. Hal tersebut mengemuka dalam webinar bertajuk “Problematika Penanganan Kasus KDRT” yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DIY. Webinar yang berlangsung pada 3 Maret 2026 ini menghadirkan Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR), Ph.D. dari Fakultas Hukum UGM sebagai narasumber dan diikuti oleh kurang lebih 500 peserta dari berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, kepolisian, guru dan pendidik, pemerhati anak, hingga masyarakat umum.

Kegiatan ini dibuka secara
langsung oleh Ibu Hera Aprilia, S.Kom., M.Eng selaku Kepala Bidang
Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2 DIY. Dalam
sambutannya Ibu Hera menegaskan bahwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama.
Berdasarkan data Forum
Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY tahun 2025, dari 1.152 korban
kekerasan terhadap perempuan dan anak, sebanyak 43 persen atau sekitar 500
korban merupakan kasus KDRT. Angka tersebut dinilai memprihatinkan, terlebih
masih banyak kasus yang belum terlaporkan akibat stigma sosial, ketergantungan
ekonomi korban terhadap pelaku, serta konstruksi gender yang tidak setara di
masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Indonesia
telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan KDRT. Namun dalam praktiknya, penanganan kasus masih menghadapi
berbagai kendala, mulai dari pencabutan laporan oleh korban hingga keterbatasan
alat bukti karena peristiwa terjadi di ranah privat.
Melalui webinar ini, diharapkan terbangun pemahaman yang lebih komprehensif terkait penanganan KDRT serta penguatan sinergi lintas sektor agar perlindungan terhadap korban semakin optimal dan berpihak pada keadilan.

Pemaparan materi bertajuk “Problematika Penanganan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga” disampaikan oleh Sri Wiyanti
Eddyono S.H., LL.M.(HR), Ph.D. dosen
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada 3 Maret 2026. Dalam paparannya
disampaikan Data pengaduan ke Komnas Perempuan menunjukkan angka kekerasan di
ranah personal yang masih tinggi. Pada tahun 2019, jumlah kasus Kekerasan terhadap
Perempuan (KtP) mencapai 431.471 kasus, meningkat dibandingkan tahun 2018 yang
tercatat 406.178 kasus. Angka ini menjadi indikator bahwa kekerasan berbasis
gender, termasuk KDRT, merupakan persoalan serius yang belum tertangani secara
optimal.
Fenomena baru juga turut
memperumit persoalan, seperti kekerasan berbasis online hingga femisida sebagai
bentuk ekstrem kekerasan terhadap perempuan. Korban KDRT pun tidak terbatas
pada istri dalam perkawinan sah, tetapi juga istri dalam perkawinan tidak
tercatat, anak perempuan, anak laki-laki, pekerja rumah tangga, bahkan suami.
Namun secara konstruksi gender dan budaya patriarki, perempuan masih lebih
banyak ditempatkan sebagai korban, sementara laki-laki dominan sebagai pelaku.
Relasi kuasa berbasis gender, posisi, status, dan usia—semakin memperparah
kerentanan korban.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa secara
normatif Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang cukup memadai. Selain
KUHP 2023 yang memuat sejumlah pasal terkait penelantaran dan kekerasan,
terdapat pula Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
UU PKDRT mengatur definisi
KDRT, lingkup kekerasan (fisik, psikis, seksual, dan penelantaran), serta
sanksi pidana bagi pelaku. Pasal 44 mengatur sanksi pidana kekerasan fisik,
Pasal 45 mengatur kekerasan psikis, Pasal 46–48 tentang kekerasan seksual, dan
Pasal 49 mengenai penelantaran. Namun, sebagian ketentuan masih bersifat delik
aduan, sehingga proses hukum sangat bergantung pada keberanian korban untuk
melapor.
Meskipun regulasi telah
tersedia, implementasi masih menghadapi berbagai hambatan. Stigma terhadap
istri yang melaporkan suami masih sangat kuat. Banyak korban kekerasan seksual
memilih melapor ke lembaga layanan korban, tetapi hanya sekitar 10% yang
berlanjut ke kepolisian. Proses mediasi seringkali dilakukan tanpa
mempertimbangkan tingkat kejahatan atau jenis delik, sehingga berpotensi
mengabaikan hak korban atas keadilan. Tidak jarang pula terjadi pembiaran kasus
akibat tekanan dari keluarga, tokoh masyarakat, maupun tokoh agama. Di sisi
lain, korban sering kali takut melapor karena khawatir akan ancaman balasan
dari pelaku atau tekanan sosial yang semakin berat. Akibatnya, banyak kasus
KDRT yang hanya tercatat sebagai alasan perceraian di Pengadilan Agama tanpa
proses pidana yang memadai.
Menutup paparannya, Sri Wiyanti Eddyono menyampaikan bahwa ke depan penguatan
sistem hukum menjadi kebutuhan mendesak. Peraturan perundang-undangan hanya
akan efektif jika aparat penegak hukum memiliki pemahaman hukum yang baik serta
perspektif yang tidak bias gender.
Di sisi lain, hukum tidak akan
bekerja optimal apabila masyarakat masih kurang memahami hak-haknya dan masih
terjebak dalam pandangan bias gender. Oleh karena itu, penguatan literasi
hukum, edukasi masyarakat, serta upaya pencegahan menjadi langkah strategis
dalam memutus rantai kekerasan dalam rumah tangga.
Penanganan KDRT bukan semata
persoalan hukum, tetapi juga menyangkut perubahan cara pandang sosial dan
budaya. Dibutuhkan sinergi antara negara, aparat penegak hukum, lembaga layanan
korban, serta masyarakat untuk mewujudkan ruang aman bagi setiap anggota
keluarga.
Melalui webinar ini, peserta
memperoleh sejumlah manfaat strategis, diantaranya:
1.
Meningkatkan Kesadaran tentang Bahaya KDRT
Materi
ini membantu masyarakat memahami bahwa KDRT adalah fenomena serius dan
memprihatinkan, bukan sekadar “urusan rumah tangga”
2.
Meningkatkan Literasi Hukum Masyarakat
Dengan webinar ini, menumbuhkan pemahaman bahwa bahwa KDRT adalah tindak
pidana, Memahami hak-hak korban, Mengetahui sanksi bagi pelaku, serta Mengetahui
langkah hukum yang bisa ditempuh. Literasi hukum ini mengurangi anggapan bahwa
melaporkan KDRT adalah aib keluarga.
. 3. Menguatkan
Posisi Korban
Materi
menjelaskan hak-hak korban serta kewajiban negara, aparat, dan masyarakat.
Ini bermanfaat untuk: Memberikan keberanian bagi korban untuk melapor, Mengurangi
stigma terhadap korban, Mendorong dukungan keluarga dan lingkungan. Korban
tidak lagi merasa sendirian atau tidak memiliki perlindungan hukum
. 4. Mendorong
Perubahan Pola Pikir Gender
Materi
membahas konstruksi gender dan budaya patriarki yang menempatkan perempuan
lebih rentan menjadi korban. Hal ini bermanfaat untuk: Membuka diskusi tentang
relasi kuasa dalam keluarga, Mengurangi bias gender dalam masyarakat, Mendorong
hubungan keluarga yang setara dan sehat. Hal Ini penting untuk pencegahan
jangka panjang
. 5. Mendorong
Keterlibatan Masyarakat dalam Pencegahan
Materi
menegaskan bahwa hukum tidak akan berjalan efektif tanpa partisipasi
masyarakat. Hal ini bermanfaat untuk Mendorong tokoh agama, tokoh masyarakat,
dan keluarga untuk tidak melakukan pembiaran, Mengurangi praktik mediasi yang
tidak tepat pada kasus berat, serta Membangun sistem perlindungan berbasis
komunitas
Materi
webinar dapat diunduh DI SINI
Tayangan Webinar dapat ditonton DI SINI
3 Maret 2026 - BY Admin