18 Februari 2026 - BY Admin

Revenge Porn Dicoret: Sekarang Sebut NCII, Tapi Tetap Kekerasan Seksual

Pernahkah Sobat Perempuan dan Anak mendengar kasus penyebaran konten pribadi oleh mantan pacar? Atau malah tanpa sengaja menemui konten serupa secara langsung di media sosial? Hal  tersebut adalah praktik non-consensual intimate image (NCII). Istilah NCII sebelumnya lebih dikenal masyarakat dengan revenge porn. Namun, terjadi pergeseran dalam penyebutannya untuk menghindari kesan menyalahkan korban dalam istilah revenge porn.  Biasanya, dalam kasus NCII, korban dan pelaku sebelumnya menjalin hubungan romantis, tetapi ketika hubungan itu telah kandas ada pihak yang mengunggah konten seksual pribadi ke dunia maya tanpa persetujuan pihak yang ada di dalam konten tersebut. Apakah ini hanyalah skandal pribadi ataukah sebuah bentuk kekerasan?

Apa Itu non-consensual intimate image?

Non-consensual intimate image (NCII) sendiri adalah istilah yang digunakan untuk menyebut penyebaran konten seksual milik pribadi tanpa adanya persetujuan dari pihak yang terlibat di dalam konten. Istilah ini sebelumnya telah banyak dikenal dengan revenge porn. Akan tetapi, istilah revenge porn telah mulai ditinggalkan karena dianggap memunculkan asumsi bahwa korban melakukan kesalahan hingga akhirnya pelaku dapat melakukan sesuatu untuk membalaskan dendamnya. Hal ini dinilai dapat melanggengkan praktik victim-blaming kepada korban. Penyebutan istilah revenge porn kemudian mengalami pergeseran menjadi non-consensual intimate image (NCII).

NCII mencakup beberapa kasus yaitu penyebaran konten intim pribadi tanpa persetujuan, ancaman penyebaran konten intim, produksi konten intim tanpa consent, dan pencurian konten intim. Konten yang tersebar biasanya disebarkan oleh mantan pasangan korban yang tidak terima diputuskan. Namun, tidak menutup kemungkinan anggota keluarga, teman, tetangga, rekan kerja, atau bahkan orang yang tidak dikenal menjadi pelaku penyebaran. Seperti beberapa kasus yang dialami oleh selebriti hingga viral, konten berupa video diunggah pertama kali oleh akun yang sama sekali tidak dikenal atau memiliki hubungan dengan korban.

Motif pelaku menyebarkan konten pribadi korban beragam. Ada yang merasa tidak terima diputuskan sehingga menyebarkan konten pribadi sebagai bentuk ‘balas dendam’ yang bertujuan untuk mempermalukan korban. Ada juga yang melakukannya untuk mendapatkan keuntungan materi dengan melakukan pemerasan kepada korban atau menjual konten pribadi ke situs atau akun media sosial berbayar. Dalam NCII, selalu ada niat dan keinginan untuk melukai dan merugikan korbannya. Hal ini tentu berbeda dengan sekadar kebocoran konten pribadi. Kebocoran konten pribadi bisa terjadi karena kelalaian pribadi, tanpa ada kesengajaan dan niat untuk menyakiti korban.

Dampak Bagi Korban

Korban NCII menghadapi tekanan yang luar biasa. Mereka dapat mengalami berbagai masalah psikologis seperti trauma, depresi, rasa malu, merasa tidak berdaya hingga merasa kehilangan rasa aman untuk bebas beraktivitas terutama di dunia maya. Sayangnya, stigma yang berkembang di masyarakat acap kali cenderung menyudutkan dan menyalahkan korban. Hal inilah yang kemudian dikenal dengan istilah victim-blaming. Victim-blaming menjadi salah satu bentuk reviktimisasi yang mungkin dihadapi korban. Korban juga rentan mendapatkan pelecehan daring dari konten yang tersebar, penolakan dukungan juga penolakan status korban. Ada juga kemungkinan korban akan dijauhi oleh orang-orang di sekitarnya karena stigma yang berkembang. Jika kabar tersebut telah sampai ke lingkungan kerja, korban juga berisiko kehilangan pekerjaan dan peluang karir karena reputasinya telah dinilai hancur. Reviktimisasi yang dialami korban dapat memperburuk trauma dan menghambat pemulihan mereka.

NCII = Kekerasan Seksual

NCII bukanlah sekadar aib yang terekspos atau skandal pribadi, tetapi adalah bentuk kekerasan seksual yang nyata. Inti permasalahannya bukan terletak pada kontennya, tetapi pada pelanggaran terhadap persetujuan (consent) dan eksploitasi seksual terhadap tubuh korban. Dalam konteks hak asasi manusia, setiap individu berhak untuk mengontrol tubuh dan privasinya, termasuk dalam citra digital seperti foto dan video pribadi yang juga dibatasi oleh aturan-aturan kesusilaan. Saat konten pribadi disebarkan tanpa izin, di situlah hak tersebut dilanggar. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga menegaskan bahwa kekerasan seksual mencakup segala tindakan yang merendahkan, melecehkan, dan mengobjektifikasi tubuh seseorang tanpa persetujuan. Artinya, NCII jelas masuk dalam kategori kekerasan seksual, bukan hanya pelanggaran moral belaka.

Bagaimana Hukum di Indonesia Melindungi Korban?

Hukum di Indonesia telah mengatur undang-undang yang dapat menjerat pelaku NCII melalui UU No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan atas undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat (1) yang melarang setiap orang menyiarkan, mempertunjukkan, mentransmisikan, dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dengan sengaja dan tanpa hak. Adapun hukuman bagi pelanggarnya tercantum dalam pasal 45 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun den atau denda maksimal 1 miliar. Di samping itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat menjerat pelaku atas pelanggaran kesusilaan dan pencemaran nama baik. Tidak hanya hukuman untuk pelaku, Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga telah mengatur hak korban untuk mendapatkan penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

Lantas, bagaimana dengan konten pribadi yang terlanjur tersebar? Berdasarkan teori Keadilan Bermartabat, terdapat suatu hak individu yang menjadi bagian dari hak asasi manusia untuk meminta penghapusan data pribadinya agar tidak dapat diakses kembali oleh publik. Hak inilah yang disebut right to be forgotten. Seorang yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan penghapusan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik ke pengadilan setempat. Apabila dikabulkan, penyelenggara sistem elektronik yang memegang kendali wajib menyediakan Di Indonesia, right to be forgotten telah diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

NCII bukan sekadar drama pribadi yang viral di internet, melainkan bentuk kekerasan seksual berbasis digital yang merenggut kendali seseorang atas tubuh dan martabatnya. Literasi digital dan pendidikan seksualitas yang sehat perlu diperkuat agar generasi muda dapat memahami dan mengimplementasikan pentingnya persetujuan, privasi digital, dan batas etika dalam berhubungan. Keluarga dan sekolah punya peran penting dalam menanamkan nilai empati dan menghormati privasi orang lain. Sementara itu, media perlu lebih bijak dalam memberitakan kasus-kasus semacam ini: berhenti mengeksploitasi korban, dan mulai menyoroti akar masalahnya. Sudah saatnya kita berhenti melihat korban sebagai sumber “aib”, dan mulai membangun solidaritas. Edukasi, empati, dan dukungan nyata adalah kunci untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi semua orang.

Jika Anda melihat atau mengalami kekerasan dalam bentuk apapun, jangan ragu untuk mengakses layanan pelaporan dan konseling melalui hotline SAPA 129 (08111129129), UPT Balai PPA DIY dan UPT PPA di setiap kab/kota, Puspaga DIY (offline), dan Tesaga DIY (online melalui WA 087719292111 dan media sosial tesaga_diy yang dapat diakses 24 jam). Semua layanan yang tersedia tidak dipungut biaya dan terjamin kerahasiaannya.

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?