Pernahkah Sobat Perempuan dan Anak
mendengar kasus penyebaran konten pribadi oleh mantan pacar? Atau malah tanpa
sengaja menemui konten serupa secara langsung di media sosial? Hal tersebut adalah praktik non-consensual
intimate image (NCII). Istilah NCII sebelumnya lebih dikenal masyarakat
dengan revenge porn. Namun, terjadi pergeseran dalam penyebutannya untuk
menghindari kesan menyalahkan korban dalam istilah revenge porn. Biasanya, dalam kasus NCII, korban dan
pelaku sebelumnya menjalin hubungan romantis, tetapi ketika hubungan itu telah
kandas ada pihak yang mengunggah konten seksual pribadi ke dunia maya tanpa
persetujuan pihak yang ada di dalam konten tersebut. Apakah ini hanyalah
skandal pribadi ataukah sebuah bentuk kekerasan?
Apa Itu non-consensual
intimate image?
Non-consensual intimate image (NCII) sendiri adalah
istilah yang digunakan untuk menyebut penyebaran konten seksual milik pribadi
tanpa adanya persetujuan dari pihak yang terlibat di dalam konten. Istilah ini
sebelumnya telah banyak dikenal dengan revenge porn. Akan tetapi,
istilah revenge porn telah mulai ditinggalkan karena dianggap
memunculkan asumsi bahwa korban melakukan kesalahan hingga akhirnya pelaku
dapat melakukan sesuatu untuk membalaskan dendamnya. Hal ini dinilai dapat
melanggengkan praktik victim-blaming kepada korban. Penyebutan istilah revenge
porn kemudian mengalami pergeseran menjadi non-consensual intimate image
(NCII).
NCII mencakup beberapa kasus yaitu
penyebaran konten intim pribadi tanpa persetujuan, ancaman penyebaran konten
intim, produksi konten intim tanpa consent, dan pencurian konten intim. Konten
yang tersebar biasanya disebarkan oleh mantan pasangan korban yang tidak terima
diputuskan. Namun, tidak menutup kemungkinan anggota keluarga, teman, tetangga,
rekan kerja, atau bahkan orang yang tidak dikenal menjadi pelaku penyebaran.
Seperti beberapa kasus yang dialami oleh selebriti hingga viral, konten berupa video
diunggah pertama kali oleh akun yang sama sekali tidak dikenal atau memiliki
hubungan dengan korban.
Motif pelaku menyebarkan konten
pribadi korban beragam. Ada yang merasa tidak terima diputuskan sehingga
menyebarkan konten pribadi sebagai bentuk ‘balas dendam’ yang bertujuan untuk
mempermalukan korban. Ada juga yang melakukannya untuk mendapatkan keuntungan
materi dengan melakukan pemerasan kepada korban atau menjual konten pribadi ke
situs atau akun media sosial berbayar. Dalam NCII, selalu ada niat dan
keinginan untuk melukai dan merugikan korbannya. Hal ini tentu berbeda dengan
sekadar kebocoran konten pribadi. Kebocoran konten pribadi bisa terjadi karena
kelalaian pribadi, tanpa ada kesengajaan dan niat untuk menyakiti korban.
Dampak Bagi Korban
Korban NCII menghadapi tekanan
yang luar biasa. Mereka dapat mengalami berbagai masalah psikologis seperti
trauma, depresi, rasa malu, merasa tidak berdaya hingga merasa kehilangan rasa
aman untuk bebas beraktivitas terutama di dunia maya. Sayangnya, stigma yang
berkembang di masyarakat acap kali cenderung menyudutkan dan menyalahkan
korban. Hal inilah yang kemudian dikenal dengan istilah victim-blaming. Victim-blaming
menjadi salah satu bentuk reviktimisasi yang mungkin dihadapi korban. Korban
juga rentan mendapatkan pelecehan daring dari konten yang tersebar, penolakan
dukungan juga penolakan status korban. Ada juga kemungkinan korban akan dijauhi
oleh orang-orang di sekitarnya karena stigma yang berkembang. Jika kabar
tersebut telah sampai ke lingkungan kerja, korban juga berisiko kehilangan
pekerjaan dan peluang karir karena reputasinya telah dinilai hancur. Reviktimisasi
yang dialami korban dapat memperburuk trauma dan menghambat pemulihan mereka.
NCII = Kekerasan Seksual
NCII bukanlah sekadar aib yang terekspos
atau skandal pribadi, tetapi adalah bentuk kekerasan seksual yang nyata. Inti
permasalahannya bukan terletak pada kontennya, tetapi pada pelanggaran terhadap
persetujuan (consent) dan eksploitasi seksual terhadap tubuh korban.
Dalam konteks hak asasi manusia, setiap individu berhak untuk mengontrol tubuh
dan privasinya, termasuk dalam citra digital seperti foto dan video pribadi
yang juga dibatasi oleh aturan-aturan kesusilaan. Saat konten pribadi
disebarkan tanpa izin, di situlah hak tersebut dilanggar. UU Tindak Pidana
Kekerasan Seksual (TPKS) juga menegaskan bahwa kekerasan seksual mencakup
segala tindakan yang merendahkan, melecehkan, dan mengobjektifikasi tubuh
seseorang tanpa persetujuan. Artinya, NCII jelas masuk dalam kategori
kekerasan seksual, bukan hanya pelanggaran moral belaka.
Bagaimana Hukum di
Indonesia Melindungi Korban?
Hukum di Indonesia telah mengatur
undang-undang yang dapat menjerat pelaku NCII melalui UU No. 1 tahun 2024
tentang Perubahan atas undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal
27 ayat (1) yang melarang setiap orang menyiarkan, mempertunjukkan, mentransmisikan,
dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dengan
sengaja dan tanpa hak. Adapun hukuman bagi pelanggarnya tercantum dalam pasal
45 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun den atau denda
maksimal 1 miliar. Di samping itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga
dapat menjerat pelaku atas pelanggaran kesusilaan dan pencemaran nama baik.
Tidak hanya hukuman untuk pelaku, Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga telah mengatur hak korban untuk
mendapatkan penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
Lantas, bagaimana dengan konten
pribadi yang terlanjur tersebar? Berdasarkan teori Keadilan Bermartabat,
terdapat suatu hak individu yang menjadi bagian dari hak asasi manusia untuk
meminta penghapusan data pribadinya agar tidak dapat diakses kembali oleh
publik. Hak inilah yang disebut right to be forgotten. Seorang yang
bersangkutan dapat mengajukan permohonan penghapusan informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik ke pengadilan setempat. Apabila dikabulkan, penyelenggara
sistem elektronik yang memegang kendali wajib menyediakan Di Indonesia, right
to be forgotten telah diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi.
NCII bukan sekadar drama pribadi yang viral di internet, melainkan bentuk kekerasan seksual berbasis digital yang merenggut kendali seseorang atas tubuh dan martabatnya. Literasi digital dan pendidikan seksualitas yang sehat perlu diperkuat agar generasi muda dapat memahami dan mengimplementasikan pentingnya persetujuan, privasi digital, dan batas etika dalam berhubungan. Keluarga dan sekolah punya peran penting dalam menanamkan nilai empati dan menghormati privasi orang lain. Sementara itu, media perlu lebih bijak dalam memberitakan kasus-kasus semacam ini: berhenti mengeksploitasi korban, dan mulai menyoroti akar masalahnya. Sudah saatnya kita berhenti melihat korban sebagai sumber “aib”, dan mulai membangun solidaritas. Edukasi, empati, dan dukungan nyata adalah kunci untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi semua orang.

18 Februari 2026 - BY Admin