21 Juni 2022 - BY Admin

Rapat Koordinasi Satgas PPA DIY : Sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Yogyakarta, DP3AP2 DIY (21/06/2022) – Sosialisai UU TPKS dilakukan melalui Zoom Meeting pada hari Senin, 20 Juni 2022. Sosialisasi dibuka oleh Dinas P3AP2 DIY bersama dengan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Kepala Bidang PPA Bapak Beni Kusambodo, S.H. memaparkan bahwasannya kekerasan seksual masih dianggap tabu oleh masyarakat awam, sedangkan korban dari kekerasan seksual harus menahan malu dari orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga dibuatlah dasar hukum Permen 6 Tahun 2017 tentang satgas penanganan masalah perempuan dan anak (Satgas PPA), Surat Keputusan Kepala Dinas P3AP2 DIY tentang pengangkatan satgas penanganan masalah dan anak. Satgas PPA yaitu satuan tugas penanganan masalah perempuan dan anak yang selanjutnya disingkat menjadi Satgas PPA dibentuk untuk menangani masalah perempuan dan anak yang dilaporkan ke organisasi layanan perempuan dan anak yang dibentuk oleh pemerintah. Tugas dari Satgas PPA yaitu membantu penanganan masalah perempuan dan anak, melakukan koordinasi dengan relawan perlindungan perempuan dan anak di kabupaten, kota atau desa, serta melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Dinas P3AP2 DIY. Fungsi dari Satgas PPA melakukan penjangkauan terhadap perempuan dan anak yang memiliki masalah, melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan, melindungi perempuan dan anak dari lokasi kejadian dari hal yang dapat membahayakan dirinya, menempatkan dan memfungsikan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan, melakukan rekomendasi kepada organisasi layanan yang dibentuk daerah untuk mendapatkan layanan lebih lanjut.

 

 

Ibu Sri Wiyanti Eddyono menjelaskan bahwa Tujuan adanya UU adalah untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi serta pemulihan korban, melakasanakan penegakan hukum dan rehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual. Cakupan dari UU TPKS yaitu; korban yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan kerugian sosial.

Bapak Arif Nurcahyo mengatakan dinamika perkembangan seks; alat reproduksi terberi secara kodrat dan unik, menarik sehingga menimbulkan rasa ingin tahu namun tabu untuk dibicarakan sehingga mendorong untuk mencoba. Kejahatan seksual dilakukan seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain secara khusus alat reprosuksi kelamin atau memanfaatkan orang sebagai objek rangsangan seksual.

Setelah pembahasan ini, diharapkan akan berkurangnya tingkat kekerasan seksual dan meningkatnya kinerja Satgas PPA di DIY.

 

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?