15 April 2026 - BY Admin

Rakortek Pokja P3AKS, DIY Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak dari Ancaman Konflik Sosial & Radikalisme

Yogyakarta 15 April 2026 — Upaya perlindungan perempuan dan anak di tengah dinamika konflik sosial terus diperkuat. Hal ini tercermin dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Pokja P3AKS DIY yang diselenggarakan pada Rabu (15/4), dengan fokus pada peningkatan koordinasi serta respons terhadap tantangan baru, khususnya terkait pelibatan anak dalam radikalisme dan true criminal crime.

Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan yang tergabung dalam Pokja P3AKS DIY bersama Dinas P3AP2 DIY. Rakortek menjadi ruang strategis untuk menyamakan langkah dalam pencegahan, penanganan, hingga pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi konflik sosial yang berdampak pada perempuan dan anak.


Dalam sambutannya, Kepala Bidang P3KA Dinas P3AP2 DIY, Hera Aprilia, menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak dalam konflik sosial telah memiliki landasan regulasi yang kuat, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Gubernur DIY.

Namun demikian, seiring berakhirnya Rencana Aksi Daerah (RAD) P3AKS 2023–2025, diperlukan penyusunan kebijakan baru untuk periode selanjutnya. Penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) P3AKS 2026–2030 pun menjadi langkah penting agar strategi perlindungan semakin adaptif terhadap dinamika yang berkembang.

“Koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama agar penanganan konflik sosial dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Salah satu isu krusial yang mengemuka dalam Rakortek ini adalah meningkatnya potensi pelibatan anak dalam jaringan radikalisme. Materi yang disampaikan oleh AIPDA Oktaviani dari Densus 88 mengungkap bahwa proses radikalisasi seringkali dimulai dari intoleransi, berkembang menjadi radikalisme, hingga berujung pada ekstremisme dan terorisme.

Hal yang mengkhawatirkan, proses ini kini banyak terjadi melalui ruang digital. Platform game dan media sosial menjadi celah baru bagi kelompok tertentu untuk melakukan rekrutmen secara terselubung.

Anak usia 12–18 tahun disebut sebagai kelompok paling rentan. Faktor seperti bullying, kondisi keluarga, hingga pencarian jati diri menjadi pintu masuk yang dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Anak yang merasa tidak diterima di lingkungan nyata cenderung mencari pengakuan di dunia digital, dan di situlah mereka rentan terpapar,” ungkap narasumber.


Rakortek ini juga menegaskan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah penyebaran paham radikal. Komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak menjadi fondasi utama dalam membangun ketahanan keluarga.

Selain itu, masyarakat diharapkan aktif melakukan deteksi dini terhadap potensi paparan radikalisme, serta berani melaporkan jika menemukan indikasi yang mencurigakan. Edukasi, pengawasan penggunaan gadget, hingga penyebaran konten positif menjadi langkah konkret yang dapat dilakukan bersama.

Diskusi yang berlangsung menunjukkan bahwa penanganan isu ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, sekolah, hingga masyarakat.

Pendekatan yang dilakukan pun tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan rehabilitatif dengan tetap memperhatikan aspek psikologis anak.

Melalui Rakortek ini, diharapkan Pokja P3AKS DIY semakin solid dalam merespons tantangan perlindungan perempuan dan anak di tengah konflik sosial yang semakin kompleks.

Dengan sinergi yang kuat, strategi yang adaptif, serta keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, upaya menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi perempuan dan anak di DIY bukan sekadar harapan, melainkan tujuan yang terus diupayakan bersama.

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?