Yogyakarta
15 April 2026 — Upaya perlindungan perempuan
dan anak di tengah dinamika konflik sosial terus diperkuat. Hal ini tercermin
dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Pokja P3AKS DIY yang diselenggarakan
pada Rabu (15/4), dengan fokus pada peningkatan koordinasi serta respons
terhadap tantangan baru, khususnya terkait pelibatan anak dalam radikalisme dan
true criminal crime.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan yang tergabung dalam Pokja P3AKS DIY bersama Dinas P3AP2 DIY. Rakortek menjadi ruang strategis untuk menyamakan langkah dalam pencegahan, penanganan, hingga pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi konflik sosial yang berdampak pada perempuan dan anak.

Dalam
sambutannya, Kepala Bidang P3KA Dinas P3AP2 DIY, Hera Aprilia, menegaskan bahwa
perlindungan perempuan dan anak dalam konflik sosial telah memiliki landasan
regulasi yang kuat, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Gubernur DIY.
Namun
demikian, seiring berakhirnya Rencana Aksi Daerah (RAD) P3AKS 2023–2025,
diperlukan penyusunan kebijakan baru untuk periode selanjutnya. Penyusunan
Rencana Aksi Nasional (RAN) P3AKS 2026–2030 pun menjadi langkah penting agar
strategi perlindungan semakin adaptif terhadap dinamika yang berkembang.
“Koordinasi
lintas sektor menjadi kunci utama agar penanganan konflik sosial dapat
dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Salah
satu isu krusial yang mengemuka dalam Rakortek ini adalah meningkatnya potensi
pelibatan anak dalam jaringan radikalisme. Materi yang disampaikan oleh AIPDA
Oktaviani dari Densus 88 mengungkap bahwa proses radikalisasi seringkali
dimulai dari intoleransi, berkembang menjadi radikalisme, hingga berujung pada
ekstremisme dan terorisme.
Hal yang
mengkhawatirkan, proses ini kini banyak terjadi melalui ruang digital. Platform
game dan media sosial menjadi celah baru bagi kelompok tertentu untuk melakukan
rekrutmen secara terselubung.
Anak usia
12–18 tahun disebut sebagai kelompok paling rentan. Faktor seperti bullying,
kondisi keluarga, hingga pencarian jati diri menjadi pintu masuk yang
dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Anak yang merasa tidak diterima di lingkungan nyata cenderung mencari pengakuan di dunia digital, dan di situlah mereka rentan terpapar,” ungkap narasumber.

Rakortek
ini juga menegaskan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah
penyebaran paham radikal. Komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak
menjadi fondasi utama dalam membangun ketahanan keluarga.
Selain
itu, masyarakat diharapkan aktif melakukan deteksi dini terhadap potensi
paparan radikalisme, serta berani melaporkan jika menemukan indikasi yang
mencurigakan. Edukasi, pengawasan penggunaan gadget, hingga penyebaran konten
positif menjadi langkah konkret yang dapat dilakukan bersama.
Diskusi
yang berlangsung menunjukkan bahwa penanganan isu ini tidak bisa dilakukan
secara parsial. Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah,
aparat penegak hukum, sekolah, hingga masyarakat.
Pendekatan
yang dilakukan pun tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan
rehabilitatif dengan tetap memperhatikan aspek psikologis anak.
Melalui
Rakortek ini, diharapkan Pokja P3AKS DIY semakin solid dalam merespons
tantangan perlindungan perempuan dan anak di tengah konflik sosial yang semakin
kompleks.
Dengan
sinergi yang kuat, strategi yang adaptif, serta keterlibatan aktif seluruh
elemen masyarakat, upaya menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi
perempuan dan anak di DIY bukan sekadar harapan, melainkan tujuan yang terus
diupayakan bersama.
15 April 2026 - BY Admin