11 Februari 2026 - BY Admin

Perkuat Sinergi dan Mekanisme Kerja, Satgas PPA DIY Siap Bergerak Lindungi Korban Kekerasan

Yogyakarta 11 Februari 2026 – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Penguatan Satgas PPA DIY dengan agenda Penandatanganan Pakta Integritas dan Peningkatan Perlindungan Perempuan dan Anak, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini menjadi momentum awal penguatan komitmen Satgas PPA DIY periode 2026–2028 dalam menjalankan tugas perlindungan terhadap perempuan dan anak di wilayah DIY.

Acara yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Satgas PPA DIY. Kegiatan diawali dengan pembukaan dan doa, dilanjutkan sambutan Kepala Dinas P3AP2 DIY, Ibu Erlina Hidayati Sumardi, S.IP., M.M.

Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya pemahaman terhadap tugas dan mekanisme kerja satgas, serta memperkuat koordinasi lintas wilayah.

“Di masing-masing kabupaten telah terdapat koordinator. Apabila ada persoalan di lapangan, diharapkan dapat segera berkoordinasi, termasuk dengan Satgas PPA kabupaten dan Sigrak Kota Yogyakarta. Dalam melakukan penjangkauan pelaku, satgas tidak boleh bekerja sendirian demi menghindari risiko yang dapat membahayakan,” tegasnya.


Pada kegiatan yang sama, dibacakan Pakta Integritas Satgas PPA DIY Tahun 2026–2028 dan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas. Penandatanganan pakta integritas dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan sesuai mekanisme yang berlaku, serta disaksikan langsung oleh Kepala Dinas P3AP2 DIY.

Materi penguatan disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Hera Aprilia, S.Kom., M.Eng. Ia menjelaskan bahwa pembentukan Satgas PPA DIY dilatarbelakangi oleh tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga diperlukan kerja sama aktif dan partisipasi dari masyarakat dalam penanganan persoalan sosial tersebut.


Dalam pemaparannya, dijelaskan pula definisi kekerasan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Perlindungan korban berlandaskan lima asas utama, yaitu penghormatan, keadilan dan kesetaraan gender, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, serta pemberdayaan. Satgas juga diingatkan mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan, seperti menjanjikan kasus cepat selesai, menghakimi atau menyalahkan korban, menganggap remeh laporan, serta melakukan penanganan tanpa koordinasi demi percepatan proses.

Dalam mekanisme kerja, satgas wajib berkoordinasi dengan pengampu wilayah setempat serta UPT PPA Kabupaten/Kota saat menemukan kasus, sekaligus melaporkannya kepada koordinator Satgas PPA.

Sebagai penutup, ditegaskan pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme kerja yang telah ditetapkan serta perbaikan terhadap hal-hal yang pada tahun sebelumnya masih kurang optimal. Koordinasi lintas wilayah, khususnya untuk kasus lintas kabupaten, harus dilakukan bersama Balai PPA DIY.

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?