Yogyakarta 11
Februari 2026 – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan
Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan
kegiatan Penguatan
Satgas PPA DIY dengan agenda Penandatanganan Pakta Integritas dan
Peningkatan Perlindungan Perempuan dan Anak, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini
menjadi momentum awal penguatan komitmen Satgas PPA DIY periode 2026–2028 dalam
menjalankan tugas perlindungan terhadap perempuan dan anak di wilayah DIY.
Acara
yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB tersebut dihadiri oleh seluruh anggota
Satgas PPA DIY. Kegiatan diawali dengan pembukaan dan doa, dilanjutkan sambutan
Kepala Dinas P3AP2 DIY, Ibu Erlina Hidayati Sumardi, S.IP., M.M.
Dalam
sambutannya, beliau menegaskan pentingnya pemahaman terhadap tugas dan
mekanisme kerja satgas, serta memperkuat koordinasi lintas wilayah.
“Di masing-masing kabupaten telah terdapat koordinator. Apabila ada persoalan di lapangan, diharapkan dapat segera berkoordinasi, termasuk dengan Satgas PPA kabupaten dan Sigrak Kota Yogyakarta. Dalam melakukan penjangkauan pelaku, satgas tidak boleh bekerja sendirian demi menghindari risiko yang dapat membahayakan,” tegasnya.

Pada kegiatan
yang sama, dibacakan Pakta Integritas Satgas PPA DIY Tahun 2026–2028 dan
dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas. Penandatanganan pakta
integritas dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjalankan tugas
secara profesional, berintegritas, dan sesuai mekanisme yang berlaku, serta
disaksikan langsung oleh Kepala Dinas P3AP2 DIY.
Materi penguatan disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Hera Aprilia, S.Kom., M.Eng. Ia menjelaskan bahwa pembentukan Satgas PPA DIY dilatarbelakangi oleh tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga diperlukan kerja sama aktif dan partisipasi dari masyarakat dalam penanganan persoalan sosial tersebut.

Dalam
pemaparannya, dijelaskan pula definisi kekerasan merujuk pada Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Perlindungan korban
berlandaskan lima asas utama, yaitu penghormatan, keadilan dan kesetaraan
gender, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, serta pemberdayaan.
Satgas juga diingatkan mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan, seperti
menjanjikan kasus cepat selesai, menghakimi atau menyalahkan korban, menganggap
remeh laporan, serta melakukan penanganan tanpa koordinasi demi percepatan proses.
Dalam
mekanisme kerja, satgas wajib berkoordinasi dengan pengampu wilayah setempat
serta UPT PPA Kabupaten/Kota saat menemukan kasus, sekaligus melaporkannya
kepada koordinator Satgas PPA.
Sebagai penutup, ditegaskan
pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme kerja yang telah ditetapkan serta
perbaikan terhadap hal-hal yang pada tahun sebelumnya masih kurang optimal.
Koordinasi lintas wilayah, khususnya untuk kasus lintas kabupaten, harus
dilakukan bersama Balai PPA DIY.
11 Februari 2026 - BY Admin