Yogyakarta,
20 Agustus 2026 — Upaya
memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak
terus dilakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemda DIY melalui Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk
menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK)
DIY dengan tema “Penguatan Koordinasi Pencegahan dan Penanganan KtPA” pada hari
Kamis, 20 Agustus 2026.
Kegiatan
yang diikuti oleh jejaring FPKK DIY ini menjadi ruang untuk memperkuat
koordinasi sekaligus membahas perkembangan kebijakan dan data penanganan kasus
kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY.
Salah
satu agenda utama adalah sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban yang disampaikan oleh ketua pelaksana FPKK DIY,
Dr. Y. Sari Murti Widiyastuti, S.H., M.Hum. Regulasi baru tersebut memberikan
penguatan terhadap perlindungan saksi dan korban dengan pendekatan yang lebih
komprehensif serta berorientasi pada pemenuhan hak korban.
Beberapa
penguatan yang dibahas antara lain perluasan subjek yang mendapatkan
perlindungan, perlindungan darurat, pendekatan berbasis risiko dan kebutuhan
korban, program pemulihan, jaminan kesehatan dan sosial, hingga penguatan
restitusi dan kompensasi.
Hal ini menjadi penting karena perlindungan korban tidak berhenti pada proses
hukum, tetapi juga mencakup pemulihan medis, psikologis, psikososial, serta
dukungan berkelanjutan.

Dalam
sesi monitoring dan evaluasi FPKK DIY yang disampaikan oleh Arif Nasiruddin, S.Psi., M.A. Plt. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan &
Perlindungan Khusus Anak, dipaparkan perkembangan kasus kekerasan terhadap
perempuan dan anak periode Januari – Juni 2026. Hingga Juni 2026, tercatat 694
korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY, lebih besar dibandingkan periode
Juni 2025 yang berjumlah 606 korban. Namun, angka tersebut masih dipandang
belum menggambarkan keseluruhan kasus karena masih terdapat kekerasan yang
belum dilaporkan kepada lembaga berwenang.
Data juga
menunjukkan bahwa anak dan perempuan usia produktif menjadi kelompok yang
banyak mengalami kekerasan. Kekerasan psikis, fisik, dan seksual termasuk
bentuk kekerasan yang paling banyak tercatat. Sementara itu, rumah korban
menjadi salah satu lokasi kejadian dengan jumlah laporan tertinggi.
Menariknya, pelaku kekerasan dalam banyak kasus justru merupakan orang yang dikenal korban, seperti teman sebaya, pacar, suami, maupun orang dari lingkungan sosial korban. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pencegahan kekerasan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak dan tidak dapat hanya dibebankan kepada lembaga layanan.

Diskusi
dalam rakortek turut menyoroti berbagai tantangan, mulai dari keberanian
masyarakat untuk menjadi saksi, mekanisme pelaporan di lingkungan sekolah,
perlindungan bagi penyandang disabilitas, hingga pentingnya penguatan sistem
data dan layanan.
FPKK DIY
juga mendorong agar data yang lebih rinci dapat menjadi dasar dalam menentukan
strategi pencegahan. Selain itu, penguatan mekanisme pelaporan dan rujukan,
peningkatan kapasitas mitra, serta penciptaan lingkungan yang aman bagi
perempuan dan anak menjadi bagian penting dalam upaya ke depan.
Melalui
koordinasi yang semakin kuat, diharapkan setiap kasus dapat ditangani secara
lebih cepat, tepat, dan berpihak pada korban. Kolaborasi lintas lembaga dan
partisipasi masyarakat menjadi kunci untuk membangun sistem perlindungan yang
semakin responsif serta mewujudkan DIY yang aman bagi perempuan dan anak.
22 Agustus 2026 - BY Admin