22 Agustus 2026 - BY Admin

Perkuat Perlindungan Korban, FPKK DIY Dorong Sinergi dan Respons Penanganan Kekerasan

Yogyakarta, 20 Agustus 2026 — Upaya memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak terus dilakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemda DIY melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY dengan tema “Penguatan Koordinasi Pencegahan dan Penanganan KtPA” pada hari Kamis, 20 Agustus 2026.

Kegiatan yang diikuti oleh jejaring FPKK DIY ini menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi sekaligus membahas perkembangan kebijakan dan data penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY.

Salah satu agenda utama adalah sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang disampaikan oleh ketua pelaksana FPKK DIY, Dr. Y. Sari Murti Widiyastuti, S.H., M.Hum. Regulasi baru tersebut memberikan penguatan terhadap perlindungan saksi dan korban dengan pendekatan yang lebih komprehensif serta berorientasi pada pemenuhan hak korban.

Beberapa penguatan yang dibahas antara lain perluasan subjek yang mendapatkan perlindungan, perlindungan darurat, pendekatan berbasis risiko dan kebutuhan korban, program pemulihan, jaminan kesehatan dan sosial, hingga penguatan restitusi dan kompensasi.
Hal ini menjadi penting karena perlindungan korban tidak berhenti pada proses hukum, tetapi juga mencakup pemulihan medis, psikologis, psikososial, serta dukungan berkelanjutan.


Dalam sesi monitoring dan evaluasi FPKK DIY yang disampaikan oleh Arif Nasiruddin, S.Psi., M.A. Plt. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan & Perlindungan Khusus Anak, dipaparkan perkembangan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak periode Januari – Juni 2026. Hingga Juni 2026, tercatat 694 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY, lebih besar dibandingkan periode Juni 2025 yang berjumlah 606 korban. Namun, angka tersebut masih dipandang belum menggambarkan keseluruhan kasus karena masih terdapat kekerasan yang belum dilaporkan kepada lembaga berwenang.

Data juga menunjukkan bahwa anak dan perempuan usia produktif menjadi kelompok yang banyak mengalami kekerasan. Kekerasan psikis, fisik, dan seksual termasuk bentuk kekerasan yang paling banyak tercatat. Sementara itu, rumah korban menjadi salah satu lokasi kejadian dengan jumlah laporan tertinggi.

Menariknya, pelaku kekerasan dalam banyak kasus justru merupakan orang yang dikenal korban, seperti teman sebaya, pacar, suami, maupun orang dari lingkungan sosial korban. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pencegahan kekerasan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak dan tidak dapat hanya dibebankan kepada lembaga layanan.


Diskusi dalam rakortek turut menyoroti berbagai tantangan, mulai dari keberanian masyarakat untuk menjadi saksi, mekanisme pelaporan di lingkungan sekolah, perlindungan bagi penyandang disabilitas, hingga pentingnya penguatan sistem data dan layanan.

FPKK DIY juga mendorong agar data yang lebih rinci dapat menjadi dasar dalam menentukan strategi pencegahan. Selain itu, penguatan mekanisme pelaporan dan rujukan, peningkatan kapasitas mitra, serta penciptaan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak menjadi bagian penting dalam upaya ke depan.

Melalui koordinasi yang semakin kuat, diharapkan setiap kasus dapat ditangani secara lebih cepat, tepat, dan berpihak pada korban. Kolaborasi lintas lembaga dan partisipasi masyarakat menjadi kunci untuk membangun sistem perlindungan yang semakin responsif serta mewujudkan DIY yang aman bagi perempuan dan anak.

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?