Yogyakarta,
8 April 2026 - Pemerintah Daerah, Daerah
Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,
dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2 DIY) bekerja sama dengan Kanwil Kementerian
Hukum DIY menyelenggarakan kegiatan “Penguatan Pelopor dan Pelapor (2P) dengan
tema “Pendampingan Kasus KDRT dari Sudut Pandang Psikologi”, Rabu (8/4/2026).
Kegiatan
ini diikuti oleh perwakilan penyuluh hukum dan paralegal Posbankum di DIY, sebagai
upaya memperkuat jejaring dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT), khususnya di tingkat Kalurahan dan Kelurahan.
Dalam
sambutannya, Arif Nasiruddin, S.Psi., M.A. selaku Penggerak Swadaya Masyarakat
DP3AP2 DIY menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari
audiensi dengan Kanwil Kementerian Hukum DIY. Ia menegaskan pentingnya
kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat peran pelopor dan pelapor dalam
memberikan pendampingan awal kepada korban serta penanganan terhadap pelaku.
“Peran kita di masyarakat adalah sebagai garda terdepan dalam pencegahan. Sementara untuk penanganan teknis, dapat dilanjutkan melalui lembaga layanan seperti Balai PPA ataupun UPT PPA Kabupaten / Kota setempat,” jelasnya.

Menurutnya,
pengalaman masa kecil, pola asuh, serta lingkungan sangat berpengaruh terhadap
cara individu memandang diri dan membangun relasi di masa depan. Anak-anak yang
tumbuh dalam lingkungan penuh kekerasan berisiko mengalami trauma
berkepanjangan, bahkan berpotensi mengulang pola kekerasan tersebut.
“Pendamping
perlu memahami bahwa setiap korban memiliki cara pemulihan yang berbeda. Jangan
memaksakan mereka untuk bercerita, tetapi hadir sebagai pendengar yang
empatik,” ujarnya.
Ia juga
menjelaskan konsep pertolongan pertama psikologis yang dapat dilakukan oleh
masyarakat, yaitu melalui tiga prinsip utama: look (melihat situasi), listen
(mendengarkan secara aktif), dan link (menghubungkan dengan layanan
profesional).
Materi
selanjutnya disampaikan oleh Arif Nasiruddin, S.Psi., M.A. yang memaparkan data
dan dinamika penanganan KDRT di DIY. Berdasarkan data, angka kekerasan terhadap
perempuan masih cukup tinggi, dengan sebagian besar kasus terjadi dalam lingkup
rumah tangga.
Ia
menjelaskan bahwa penanganan KDRT memiliki tantangan tersendiri, di antaranya
ketergantungan ekonomi korban terhadap pelaku, stigma sosial, serta
karakteristik kasus yang sering berulang. Selain itu, tidak semua kasus dapat
diproses hukum karena KDRT termasuk delik aduan yang bergantung pada laporan
korban.
“Banyak
kasus yang berujung pada perceraian, bukan proses hukum. Oleh karena itu,
strategi pendampingan di tingkat masyarakat menjadi sangat penting,” ungkapnya.
Dalam praktiknya, berbagai mekanisme lokal telah dikembangkan, seperti surat pernyataan bagi pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta penguatan jejaring melalui Satgas PPA, UPT PPA, dan forum koordinasi seperti FPKK DIY.

Kegiatan
ini memberikan sejumlah manfaat penting, diantaranya:
Melalui
kegiatan ini, diharapkan terbentuk sinergi yang lebih kuat antara pemerintah,
masyarakat, dan lembaga layanan dalam menangani serta mencegah KDRT. Selain
itu, diharapkan pula adanya keberlanjutan program berupa forum komunikasi yang
aktif dan mudah diakses oleh para pendamping di lapangan.
Ke depan,
penguatan kapasitas masyarakat tidak hanya difokuskan pada penanganan kasus,
tetapi juga pada upaya pencegahan sejak dini melalui edukasi keluarga,
pengasuhan berbasis cinta, serta pembangunan lingkungan yang aman dan suportif
bagi perempuan dan anak.
Dengan
langkah bersama, diharapkan terwujud masyarakat yang lebih peduli, responsif,
dan bebas dari kekerasan.
8 April 2026 - BY Admin