8 April 2026 - BY Admin

Perkuat Peran Pelopor dan Pelapor (2P), DP3AP2 DIY Tekankan Pendampingan dan Pencegahan KDRT dari Sudut Pandang Psikologi

Yogyakarta, 8 April 2026 - Pemerintah Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2 DIY) bekerja sama dengan Kanwil Kementerian Hukum DIY menyelenggarakan kegiatan “Penguatan Pelopor dan Pelapor (2P) dengan tema “Pendampingan Kasus KDRT dari Sudut Pandang Psikologi”, Rabu (8/4/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan penyuluh hukum dan paralegal Posbankum di DIY, sebagai upaya memperkuat jejaring dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), khususnya di tingkat Kalurahan dan Kelurahan.

Dalam sambutannya, Arif Nasiruddin, S.Psi., M.A. selaku Penggerak Swadaya Masyarakat DP3AP2 DIY menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan Kanwil Kementerian Hukum DIY. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat peran pelopor dan pelapor dalam memberikan pendampingan awal kepada korban serta penanganan terhadap pelaku.

“Peran kita di masyarakat adalah sebagai garda terdepan dalam pencegahan. Sementara untuk penanganan teknis, dapat dilanjutkan melalui lembaga layanan seperti Balai PPA ataupun UPT PPA Kabupaten / Kota setempat,” jelasnya.


Pada sesi materi, Diana Setiyawati, S.Psi., M.HSc., Ph.D., dari Center of Public Mental Health

(CPMH) UGM sekaligus dosen Fakultas Psikologi UGM memaparkan pentingnya pendekatan trauma-informed dalam menangani kasus KDRT. Ia menekankan bahwa kekerasan tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga meninggalkan luka psikologis mendalam yang seringkali tidak terlihat.

Menurutnya, pengalaman masa kecil, pola asuh, serta lingkungan sangat berpengaruh terhadap cara individu memandang diri dan membangun relasi di masa depan. Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan penuh kekerasan berisiko mengalami trauma berkepanjangan, bahkan berpotensi mengulang pola kekerasan tersebut.

“Pendamping perlu memahami bahwa setiap korban memiliki cara pemulihan yang berbeda. Jangan memaksakan mereka untuk bercerita, tetapi hadir sebagai pendengar yang empatik,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan konsep pertolongan pertama psikologis yang dapat dilakukan oleh masyarakat, yaitu melalui tiga prinsip utama: look (melihat situasi), listen (mendengarkan secara aktif), dan link (menghubungkan dengan layanan profesional).

Materi selanjutnya disampaikan oleh Arif Nasiruddin, S.Psi., M.A. yang memaparkan data dan dinamika penanganan KDRT di DIY. Berdasarkan data, angka kekerasan terhadap perempuan masih cukup tinggi, dengan sebagian besar kasus terjadi dalam lingkup rumah tangga.

Ia menjelaskan bahwa penanganan KDRT memiliki tantangan tersendiri, di antaranya ketergantungan ekonomi korban terhadap pelaku, stigma sosial, serta karakteristik kasus yang sering berulang. Selain itu, tidak semua kasus dapat diproses hukum karena KDRT termasuk delik aduan yang bergantung pada laporan korban.

“Banyak kasus yang berujung pada perceraian, bukan proses hukum. Oleh karena itu, strategi pendampingan di tingkat masyarakat menjadi sangat penting,” ungkapnya.

Dalam praktiknya, berbagai mekanisme lokal telah dikembangkan, seperti surat pernyataan bagi pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta penguatan jejaring melalui Satgas PPA, UPT PPA, dan forum koordinasi seperti FPKK DIY.


Kegiatan ini memberikan sejumlah manfaat penting, diantaranya:

  • Meningkatkan kapasitas pelopor dan pelapor dalam memahami dinamika psikologis korban KDRT
  • Membekali peserta dengan keterampilan dasar pertolongan pertama psikologis
  • Memperkuat jejaring lintas sektor dalam penanganan kasus kekerasan
  • Mendorong pendekatan preventif melalui penguatan ketahanan keluarga di masyarakat

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga layanan dalam menangani serta mencegah KDRT. Selain itu, diharapkan pula adanya keberlanjutan program berupa forum komunikasi yang aktif dan mudah diakses oleh para pendamping di lapangan.

Ke depan, penguatan kapasitas masyarakat tidak hanya difokuskan pada penanganan kasus, tetapi juga pada upaya pencegahan sejak dini melalui edukasi keluarga, pengasuhan berbasis cinta, serta pembangunan lingkungan yang aman dan suportif bagi perempuan dan anak.

Dengan langkah bersama, diharapkan terwujud masyarakat yang lebih peduli, responsif, dan bebas dari kekerasan.

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?