Yogyakarta 9 April 2026 — Upaya pencegahan dan
penanganan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terus diperkuat melalui
kolaborasi lintas sektor. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan
Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY
menggelar kegiatan Penguatan Pelopor dan Pelapor (2P) Pendampingan Kasus
KDRT Berbasis Masyarakat pada Kamis (9/4).
Kegiatan
ini diikuti oleh para penyuluh agama KUA serta perwakilan BP4 di DIY, yang
memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam mendampingi masyarakat,
khususnya dalam isu keluarga dan relasi rumah tangga.
Dalam
sambutannya, Arif Nasiruddin, S.Psi., M.A. menegaskan pentingnya membangun
jejaring yang kuat dalam menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan dan
anak. Ia menyampaikan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri, melainkan
membutuhkan dukungan dari pihak-pihak yang bersentuhan langsung dengan
masyarakat.
“Pelopor dan pelapor (2P) menjadi kunci dalam mendeteksi dini dan mendampingi kelompok rentan. Jika permasalahan dapat diselesaikan di tingkat bawah, maka beban layanan di tingkat atas juga akan berkurang,” ujarnya.

Senada
dengan itu, Ketua Tim Penyuluhan dan Sistem Informasi Kanwil Kemenag DIY Dr.
Nur Ahmad Gozali, M.A. mengungkapkan bahwa angka KDRT dan perceraian di
Indonesia menunjukkan tren peningkatan. Hal ini menjadi alarm serius bagi semua
pihak untuk lebih aktif dalam melakukan pencegahan. Penyuluh agama diharapkan
tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga menjadi teladan dalam membangun
keluarga harmonis.
Pada sesi
pemaparan materi, Lisa Oktavia,S.H dari FPKK DIY menjelaskan bahwa kasus KDRT
masih menjadi fenomena yang kompleks. Data menunjukkan bahwa banyak korban
lebih memilih jalur perceraian dibandingkan proses pidana, karena dianggap
lebih mudah dan minim stigma sosial. Padahal, dampak KDRT dapat sangat serius,
mulai dari gangguan psikologis hingga risiko bunuh diri.
Selain itu, ia menyoroti berbagai tantangan dalam penanganan KDRT, seperti keengganan korban untuk melapor, terbatasnya bukti non-fisik yang diakui secara hukum, hingga masih adanya kriminalisasi terhadap korban. Oleh karena itu, pendekatan berbasis komunitas dinilai penting untuk memberikan dukungan awal yang lebih cepat dan tepat.

Materi
berikutnya yang disampaikan oleh Arif Nasiruddin, S.Psi., M.A. memaparkan data
kekerasan terhadap perempuan yang masih cukup tinggi. Berdasarkan survei
nasional, satu dari lima perempuan pernah mengalami kekerasan dalam hidupnya,
dan sebagian besar terjadi dalam lingkup rumah tangga.
Ia juga
menekankan bahwa kasus KDRT memiliki karakteristik khusus, seperti kejadian
berulang dan ketergantungan ekonomi korban terhadap pelaku, sehingga seringkali
sulit diselesaikan melalui jalur hukum. Dalam kondisi ini, peran pendamping di
tingkat masyarakat menjadi sangat penting, terutama dalam memberikan
pertolongan pertama secara psikologis (psychological first aid) dan
menghubungkan korban dengan layanan yang tersedia.
Diskusi
interaktif yang berlangsung dalam kegiatan ini mengungkap berbagai kasus nyata
di lapangan, mulai dari penelantaran ekonomi, kekerasan verbal, hingga dampak
perceraian terhadap anak yang berujung pada gangguan psikologis serius. Para
peserta juga berbagi tantangan dalam melakukan mediasi, keterbatasan anggaran,
serta perlunya pendekatan yang lebih adaptif dalam menjangkau generasi muda.
Selain
itu, isu kesetaraan gender dan budaya patriarki turut menjadi sorotan sebagai
salah satu akar penyebab terjadinya KDRT. Namun demikian, disadari pula bahwa
korban kekerasan tidak hanya perempuan, tetapi juga dapat dialami oleh
laki-laki, sehingga pendekatan penanganan harus inklusif dan berbasis kebutuhan
korban.
Kegiatan
ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas para penyuluh agama dan mitra terkait
dalam mendampingi kasus KDRT di masyarakat, sekaligus memperluas jejaring
layanan yang responsif dan terintegrasi.
Melalui
kegiatan ini, diharapkan para pelopor dan pelapor (2P) memiliki pemahaman yang
lebih komprehensif dalam mengenali, mencegah, serta menangani kasus KDRT secara
tepat di tingkat masyarakat. Penguatan kapasitas ini menjadi langkah strategis
dalam menciptakan sistem perlindungan yang lebih dekat, cepat, dan efektif bagi
korban.
Selain
itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu mendorong terbentuknya keluarga yang
lebih harmonis, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya
kesetaraan gender, serta menurunkan angka kekerasan dalam rumah tangga di
Daerah Istimewa Yogyakarta.
9 April 2026 - BY Admin