9 April 2026 - BY Admin

Perkuat Peran Pelopor dan Pelapor, DP3AP2 DIY Dorong Pendampingan Kasus KDRT Berbasis Masyarakat

Yogyakarta 9 April 2026 — Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY menggelar kegiatan Penguatan Pelopor dan Pelapor (2P) Pendampingan Kasus KDRT Berbasis Masyarakat pada Kamis (9/4).

Kegiatan ini diikuti oleh para penyuluh agama KUA serta perwakilan BP4 di DIY, yang memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam mendampingi masyarakat, khususnya dalam isu keluarga dan relasi rumah tangga.

Dalam sambutannya, Arif Nasiruddin, S.Psi., M.A. menegaskan pentingnya membangun jejaring yang kuat dalam menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menyampaikan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri, melainkan membutuhkan dukungan dari pihak-pihak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Pelopor dan pelapor (2P) menjadi kunci dalam mendeteksi dini dan mendampingi kelompok rentan. Jika permasalahan dapat diselesaikan di tingkat bawah, maka beban layanan di tingkat atas juga akan berkurang,” ujarnya.


Senada dengan itu, Ketua Tim Penyuluhan dan Sistem Informasi Kanwil Kemenag DIY Dr. Nur Ahmad Gozali, M.A. mengungkapkan bahwa angka KDRT dan perceraian di Indonesia menunjukkan tren peningkatan. Hal ini menjadi alarm serius bagi semua pihak untuk lebih aktif dalam melakukan pencegahan. Penyuluh agama diharapkan tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga menjadi teladan dalam membangun keluarga harmonis.

Pada sesi pemaparan materi, Lisa Oktavia,S.H dari FPKK DIY menjelaskan bahwa kasus KDRT masih menjadi fenomena yang kompleks. Data menunjukkan bahwa banyak korban lebih memilih jalur perceraian dibandingkan proses pidana, karena dianggap lebih mudah dan minim stigma sosial. Padahal, dampak KDRT dapat sangat serius, mulai dari gangguan psikologis hingga risiko bunuh diri.

Selain itu, ia menyoroti berbagai tantangan dalam penanganan KDRT, seperti keengganan korban untuk melapor, terbatasnya bukti non-fisik yang diakui secara hukum, hingga masih adanya kriminalisasi terhadap korban. Oleh karena itu, pendekatan berbasis komunitas dinilai penting untuk memberikan dukungan awal yang lebih cepat dan tepat.


Materi berikutnya yang disampaikan oleh Arif Nasiruddin, S.Psi., M.A. memaparkan data kekerasan terhadap perempuan yang masih cukup tinggi. Berdasarkan survei nasional, satu dari lima perempuan pernah mengalami kekerasan dalam hidupnya, dan sebagian besar terjadi dalam lingkup rumah tangga.

Ia juga menekankan bahwa kasus KDRT memiliki karakteristik khusus, seperti kejadian berulang dan ketergantungan ekonomi korban terhadap pelaku, sehingga seringkali sulit diselesaikan melalui jalur hukum. Dalam kondisi ini, peran pendamping di tingkat masyarakat menjadi sangat penting, terutama dalam memberikan pertolongan pertama secara psikologis (psychological first aid) dan menghubungkan korban dengan layanan yang tersedia.

Diskusi interaktif yang berlangsung dalam kegiatan ini mengungkap berbagai kasus nyata di lapangan, mulai dari penelantaran ekonomi, kekerasan verbal, hingga dampak perceraian terhadap anak yang berujung pada gangguan psikologis serius. Para peserta juga berbagi tantangan dalam melakukan mediasi, keterbatasan anggaran, serta perlunya pendekatan yang lebih adaptif dalam menjangkau generasi muda.

Selain itu, isu kesetaraan gender dan budaya patriarki turut menjadi sorotan sebagai salah satu akar penyebab terjadinya KDRT. Namun demikian, disadari pula bahwa korban kekerasan tidak hanya perempuan, tetapi juga dapat dialami oleh laki-laki, sehingga pendekatan penanganan harus inklusif dan berbasis kebutuhan korban.

Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas para penyuluh agama dan mitra terkait dalam mendampingi kasus KDRT di masyarakat, sekaligus memperluas jejaring layanan yang responsif dan terintegrasi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelopor dan pelapor (2P) memiliki pemahaman yang lebih komprehensif dalam mengenali, mencegah, serta menangani kasus KDRT secara tepat di tingkat masyarakat. Penguatan kapasitas ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan sistem perlindungan yang lebih dekat, cepat, dan efektif bagi korban.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu mendorong terbentuknya keluarga yang lebih harmonis, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesetaraan gender, serta menurunkan angka kekerasan dalam rumah tangga di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?