10 Juni 2026 - BY Admin

Perkuat Peran Keluarga, Cegah Kekerasan: DP3AP2 DIY Bersama DPRD DIY Selenggarakan Kampanye Anti Kekerasan di Kelurahan Pakuncen

YOGYAKARTA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Kampanye Anti Kekerasan “Pencegahan Kekerasan Berbasis Keluarga” dalam dua sesi sekaligus pada Selasa, 9 Juni 2026, di Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Yogyakarta. Sesi pertama diselenggarakan di PAUD Tunas RW 01 Singojayan dan sesi kedua diselenggarakan di Balai RW 02 Tegalmulyo. Kedua sesi dihadiri oleh anggota DPRD DIY, aparat penegak hukum, perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, kader PKK, serta perwakilan DP3AP2 DIY

Dalam sambutannya, perwakilan DP3AP2 DIY menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi permasalahan serius di DIY dan merupakan fenomena gunung es — kasus yang terungkap hanyalah sebagian kecil dari yang sesungguhnya terjadi. Kekerasan kerap bermula dari lingkungan terdekat: keluarga, lingkungan rumah, dan sekolah. Oleh karena itu, keluarga harus dijadikan benteng pertahanan pertama dalam pencegahan kekerasan. Seluruh peserta diharapkan dapat menjadi agen “2P”: Pelopor yang memastikan tidak ada kekerasan di keluarganya sendiri, sekaligus Pelapor yang berani melapor apabila menyaksikan kekerasan di lingkungannya.

Peran Legislatif dalam Menciptakan Masyarakat Bebas Kekerasan

Paparan pertama pada sesi pagi dibawakan oleh D. Radjut Kusworo, S.E., Anggota Komisi A DPRD DIY. Ia menyoroti berbagai kasus kekerasan yang belakangan ini menjadi perhatian publik dan menegaskan bahwa kejahatan di ruang publik kerap berakar dari kekerasan yang dinormalisasi dalam lingkup keluarga. Radjut menjelaskan tujuan Perda DIY Nomor 2 Tahun 2012 tentang perlindungan perempuan dan anak, yakni menjamin hak, mencegah kekerasan, melindungi korban, dan meningkatkan peran masyarakat. Ia juga menguraikan ruang lingkup Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mencakup pelecehan seksual fisik dan non-fisik, eksploitasi seksual, serta pemaksaan kontrasepsi, dengan prinsip perlindungan yang menjunjung tinggi non-diskriminasi, HAM, keadilan, dan kepentingan terbaik bagi anak.

Pada sesi sore, paparan tentang peran DPRD disampaikan oleh Eko Suwanto, S.T., M.Si., Ketua Komisi A DPRD DIY. Ia menjelaskan tiga fungsi utama DPRD dalam upaya pencegahan kekerasan: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Melalui fungsi legislasi, DPRD DIY menginisiasi, membahas, dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) yang secara spesifik mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk KDRT, kekerasan terhadap anak, dan kekerasan di ruang publik atau siber. Sejumlah landasan hukum yang menjadi pijakan antara lain UU PKDRT, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Perda DIY Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Melalui fungsi anggaran, DPRD memiliki kewenangan untuk menetapkan prioritas dan mengalokasikan anggaran dari APBD DIY guna memastikan program-program anti kekerasan memiliki dukungan finansial yang stabil dan memadai. Adapun melalui fungsi pengawasan, DPRD bertugas memantau pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran oleh OPD terkait agar kebijakan berjalan sesuai rencana dan efektif mencapai tujuannya. Eko menekankan pentingnya kolaborasi lintas pemangku kepentingan — dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga layanan sosial dan kesehatan, organisasi masyarakat sipil, hingga media dan tokoh masyarakat — agar upaya pencegahan kekerasan dapat berjalan secara sinergis dan terpadu.

KDRT: Bermula dari Hal yang Dianggap Biasa

Paparan tentang pencegahan KDRT berbasis keluarga pada sesi pagi disampaikan oleh Ifa Ariyani, S.Psi., M.Psi., dari P2TPAKK “Rekso Dyah Utami”. Ia menegaskan bahwa KDRT kerap diawali dari kekerasan psikis yang dinormalisasi, seperti komunikasi yang buruk dalam keluarga: suara keras, makian, dan sikap merendahkan yang dianggap lumrah. Rumah adalah sekolah pertama bagi anak, dan orang tua adalah guru sekaligus role model yang paling berpengaruh. Kontrol berlebihan, permasalahan ekonomi, dan perselingkuhan juga menjadi faktor pemicu yang sering dijumpai di lapangan.

Ifa memaparkan tiga pilar utama yang perlu dibangun dalam keluarga untuk mencegah kekerasan. Pertama, komunikasi yang saling menghargai dan terbuka. Kedua, pembagian peran yang adil antara seluruh anggota keluarga. Ketiga, manajemen konflik yang sehat: tidak ada cacian, tidak ada makian, dan tidak diselesaikan di hadapan anak. Ia menekankan pentingnya pola pengasuhan yang responsif terhadap kebutuhan anak — memastikan hak anak terpenuhi sembari tetap menjalankan fungsi kontrol sebagai orang tua.

Pada sesi sore, paparan serupa disampaikan oleh Dra. Y. Santi Roestriyani dari FPKK DIY. Ia mengingatkan bahwa KDRT meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran. Selain faktor budaya patriarki yang meskipun kian berkurang namun masih ada, faktor ekonomi juga kerap berperan besar dalam memicu kekerasan dalam rumah tangga. Anak yang tumbuh dalam lingkungan yang penuh konflik dan kekerasan berisiko mengalami trauma jangka panjang. Santi mendorong masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan keluarga di media sosial yang justru membuka peluang dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, melainkan mengakses lembaga layanan seperti Puspaga untuk mendapatkan pendampingan dan mediasi. Ia juga menginformasikan bahwa korban kekerasan yang memerlukan layanan kesehatan dapat memperoleh pembiayaan melalui skema rekomendasi FPKK yang di-cover oleh Bapeljamkesos.

Kekerasan Berbasis Gender Online: Ancaman Nyata di Ruang Digital

Paparan tentang Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) pada sesi pagi disampaikan oleh Ayu Gigih Rizqia, M.Psi., Psikolog, dari Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta. Ia menyoroti kerentanan anak di ruang digital: anak belum sepenuhnya memahami risiko dunia digital, mudah percaya kepada orang baru, dan masih dalam proses pencarian jati diri. Ketika rumah tidak terasa aman dan nyaman, anak akan mencari kenyamanan di luar, sehingga rentan menjadi target child grooming — di mana pelaku membangun hubungan dan kepercayaan dengan anak secara bertahap sebelum melakukan eksploitasi seksual atau manipulasi. Ayu menegaskan bahwa komunikasi yang hangat dalam keluarga adalah benteng utama perlindungan anak dari ancaman digital. Orang tua perlu proaktif bertanya tentang pertemanan dan aktivitas digital anak, serta membuat kesepakatan screen time yang jelas dan konsisten.

Pada sesi sore, paparan KBGO disampaikan oleh Dr. Venny Hidayat, M.Psi., Psikolog. Ia menjelaskan bahwa KBGO adalah tindakan kekerasan yang difasilitasi teknologi dan menargetkan individu berdasarkan identitas gender atau seksualnya. Data menunjukkan tren kenaikan kasus KBGO dari tahun 2022 hingga 2024, dengan 23,2% korbannya adalah anak-anak. Bentuk KBGO yang paling sering dijumpai meliputi child grooming, doxxing, deepfake, cyber harassment, stalking, impersonating, dan sexting. Dampak psikososialnya pada anak sangat serius, mencakup gangguan psikologis, isolasi sosial, penurunan prestasi akademik, dan krisis kepercayaan diri.

Dr. Venny menekankan pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam memahami hak digital, privasi, dan etika berinternet sehingga dapat membimbing anak secara tepat. Ia mendorong orang tua untuk membangun komunikasi yang terbuka dan nyaman agar anak merasa aman bercerita tentang aktivitas digitalnya. Langkah praktis yang disampaikan meliputi pengaturan privasi bersama anak, edukasi tentang digital consent, dan pemahaman bahwa foto atau video pribadi tidak boleh diberikan kepada siapa pun yang dikenal melalui media sosial. Apabila terjadi KBGO, korban diimbau segera mengamankan bukti, tidak menghapus percakapan atau postingan, dan melaporkan melalui SAPA 129 atau kanal aduan konten resmi.

DP3AP2 DIY berharap kegiatan ini dapat memperkuat kesadaran dan komitmen warga Kelurahan Pakuncen — mulai dari keluarga, kader, hingga perangkat wilayah — untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas kekerasan bagi perempuan dan anak. Layanan pengaduan dan konseling dapat diakses secara gratis melalui UPT PPA, Puspaga, TESAGA, maupun hotline SAPA 129 yang tersedia di seluruh kabupaten dan kota di DIY.

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?