YOGYAKARTA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar
Kampanye Anti Kekerasan “Pencegahan Kekerasan Berbasis Keluarga” dalam dua sesi
sekaligus pada Selasa, 9 Juni 2026, di Kelurahan Pakuncen, Kecamatan
Wirobrajan, Yogyakarta. Sesi pertama diselenggarakan di PAUD Tunas RW 01
Singojayan dan sesi kedua diselenggarakan di Balai RW 02 Tegalmulyo. Kedua sesi
dihadiri oleh anggota DPRD DIY, aparat penegak hukum, perangkat kelurahan,
tokoh masyarakat, tokoh agama, kader PKK, serta perwakilan DP3AP2 DIY
Dalam sambutannya, perwakilan DP3AP2 DIY menegaskan bahwa
kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi permasalahan serius di DIY
dan merupakan fenomena gunung es — kasus yang terungkap hanyalah sebagian kecil
dari yang sesungguhnya terjadi. Kekerasan kerap bermula dari lingkungan
terdekat: keluarga, lingkungan rumah, dan sekolah. Oleh karena itu, keluarga
harus dijadikan benteng pertahanan pertama dalam pencegahan kekerasan. Seluruh peserta
diharapkan dapat menjadi agen “2P”: Pelopor yang memastikan tidak ada kekerasan
di keluarganya sendiri, sekaligus Pelapor yang berani melapor apabila
menyaksikan kekerasan di lingkungannya.
Peran
Legislatif dalam Menciptakan Masyarakat Bebas Kekerasan
Paparan pertama pada sesi pagi dibawakan oleh D. Radjut
Kusworo, S.E., Anggota Komisi A DPRD DIY. Ia menyoroti berbagai kasus kekerasan
yang belakangan ini menjadi perhatian publik dan menegaskan bahwa kejahatan di
ruang publik kerap berakar dari kekerasan yang dinormalisasi dalam lingkup
keluarga. Radjut menjelaskan tujuan Perda DIY Nomor 2 Tahun 2012 tentang
perlindungan perempuan dan anak, yakni menjamin hak, mencegah kekerasan,
melindungi korban, dan meningkatkan peran masyarakat. Ia juga menguraikan ruang
lingkup Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual (TPKS) yang mencakup pelecehan seksual fisik dan non-fisik, eksploitasi
seksual, serta pemaksaan kontrasepsi, dengan prinsip perlindungan yang
menjunjung tinggi non-diskriminasi, HAM, keadilan, dan kepentingan terbaik bagi
anak.
Pada sesi sore, paparan tentang peran DPRD disampaikan oleh
Eko Suwanto, S.T., M.Si., Ketua Komisi A DPRD DIY. Ia menjelaskan tiga fungsi
utama DPRD dalam upaya pencegahan kekerasan: fungsi legislasi, fungsi anggaran,
dan fungsi pengawasan. Melalui fungsi legislasi, DPRD DIY menginisiasi,
membahas, dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Daerah
Istimewa (Perdais) yang secara spesifik mengatur pencegahan dan penanganan
kekerasan, termasuk KDRT, kekerasan terhadap anak, dan kekerasan di ruang
publik atau siber. Sejumlah landasan hukum yang menjadi pijakan antara lain UU
PKDRT, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Perda DIY Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Melalui fungsi anggaran, DPRD memiliki kewenangan untuk
menetapkan prioritas dan mengalokasikan anggaran dari APBD DIY guna memastikan
program-program anti kekerasan memiliki dukungan finansial yang stabil dan
memadai. Adapun melalui fungsi pengawasan, DPRD bertugas memantau pelaksanaan
Perda dan penggunaan anggaran oleh OPD terkait agar kebijakan berjalan sesuai
rencana dan efektif mencapai tujuannya. Eko menekankan pentingnya kolaborasi
lintas pemangku kepentingan — dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga
layanan sosial dan kesehatan, organisasi masyarakat sipil, hingga media dan
tokoh masyarakat — agar upaya pencegahan kekerasan dapat berjalan secara
sinergis dan terpadu.
KDRT:
Bermula dari Hal yang Dianggap Biasa
Paparan tentang pencegahan KDRT berbasis keluarga pada sesi
pagi disampaikan oleh Ifa Ariyani, S.Psi., M.Psi., dari P2TPAKK “Rekso Dyah
Utami”. Ia menegaskan bahwa KDRT kerap diawali dari kekerasan psikis yang
dinormalisasi, seperti komunikasi yang buruk dalam keluarga: suara keras,
makian, dan sikap merendahkan yang dianggap lumrah. Rumah adalah sekolah
pertama bagi anak, dan orang tua adalah guru sekaligus role model yang paling berpengaruh.
Kontrol berlebihan, permasalahan ekonomi, dan perselingkuhan juga menjadi
faktor pemicu yang sering dijumpai di lapangan.
Ifa memaparkan tiga pilar utama yang perlu dibangun dalam
keluarga untuk mencegah kekerasan. Pertama, komunikasi yang saling menghargai
dan terbuka. Kedua, pembagian peran yang adil antara seluruh anggota keluarga.
Ketiga, manajemen konflik yang sehat: tidak ada cacian, tidak ada makian, dan
tidak diselesaikan di hadapan anak. Ia menekankan pentingnya pola pengasuhan
yang responsif terhadap kebutuhan anak — memastikan hak anak terpenuhi sembari
tetap menjalankan fungsi kontrol sebagai orang tua.
Pada sesi sore, paparan serupa disampaikan oleh Dra. Y.
Santi Roestriyani dari FPKK DIY. Ia mengingatkan bahwa KDRT meliputi kekerasan fisik,
psikis, seksual, dan penelantaran. Selain faktor budaya patriarki yang meskipun
kian berkurang namun masih ada, faktor ekonomi juga kerap berperan besar dalam
memicu kekerasan dalam rumah tangga. Anak yang tumbuh dalam lingkungan yang
penuh konflik dan kekerasan berisiko mengalami trauma jangka panjang. Santi
mendorong masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan keluarga di media
sosial yang justru membuka peluang dimanfaatkan oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab, melainkan mengakses lembaga layanan seperti Puspaga untuk
mendapatkan pendampingan dan mediasi. Ia juga menginformasikan bahwa korban
kekerasan yang memerlukan layanan kesehatan dapat memperoleh pembiayaan melalui
skema rekomendasi FPKK yang di-cover oleh Bapeljamkesos.
Kekerasan
Berbasis Gender Online: Ancaman Nyata di Ruang Digital
Paparan tentang Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)
pada sesi pagi disampaikan oleh Ayu Gigih Rizqia, M.Psi., Psikolog, dari
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta. Ia menyoroti kerentanan anak di ruang
digital: anak belum sepenuhnya memahami risiko dunia digital, mudah percaya
kepada orang baru, dan masih dalam proses pencarian jati diri. Ketika rumah
tidak terasa aman dan nyaman, anak akan mencari kenyamanan di luar, sehingga
rentan menjadi target child grooming — di mana pelaku membangun hubungan dan
kepercayaan dengan anak secara bertahap sebelum melakukan eksploitasi seksual
atau manipulasi. Ayu menegaskan bahwa komunikasi yang hangat dalam keluarga
adalah benteng utama perlindungan anak dari ancaman digital. Orang tua perlu
proaktif bertanya tentang pertemanan dan aktivitas digital anak, serta membuat
kesepakatan screen time yang jelas dan konsisten.
Pada sesi sore, paparan KBGO disampaikan oleh Dr. Venny
Hidayat, M.Psi., Psikolog. Ia menjelaskan bahwa KBGO adalah tindakan kekerasan
yang difasilitasi teknologi dan menargetkan individu berdasarkan identitas
gender atau seksualnya. Data menunjukkan tren kenaikan kasus KBGO dari tahun
2022 hingga 2024, dengan 23,2% korbannya adalah anak-anak. Bentuk KBGO yang
paling sering dijumpai meliputi child grooming, doxxing, deepfake, cyber
harassment, stalking, impersonating, dan sexting. Dampak psikososialnya pada
anak sangat serius, mencakup gangguan psikologis, isolasi sosial, penurunan
prestasi akademik, dan krisis kepercayaan diri.
Dr. Venny menekankan pentingnya peran orang tua dan
masyarakat dalam memahami hak digital, privasi, dan etika berinternet sehingga
dapat membimbing anak secara tepat. Ia mendorong orang tua untuk membangun
komunikasi yang terbuka dan nyaman agar anak merasa aman bercerita tentang
aktivitas digitalnya. Langkah praktis yang disampaikan meliputi pengaturan
privasi bersama anak, edukasi tentang digital consent, dan pemahaman bahwa foto
atau video pribadi tidak boleh diberikan kepada siapa pun yang dikenal melalui
media sosial. Apabila terjadi KBGO, korban diimbau segera mengamankan bukti,
tidak menghapus percakapan atau postingan, dan melaporkan melalui SAPA 129 atau
kanal aduan konten resmi.
DP3AP2 DIY berharap kegiatan ini dapat memperkuat kesadaran
dan komitmen warga Kelurahan Pakuncen — mulai dari keluarga, kader, hingga
perangkat wilayah — untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan
bebas kekerasan bagi perempuan dan anak. Layanan pengaduan dan konseling dapat
diakses secara gratis melalui UPT PPA, Puspaga, TESAGA, maupun hotline SAPA 129
yang tersedia di seluruh kabupaten dan kota di DIY.
10 Juni 2026 - BY Admin