6 April 2026 - BY Admin

Perkuat Peran ASN sebagai Pelopor dan Pelapor, DP3AP2 DIY Gelar Advokasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak


Yogyakarta, 6 April 2026 — Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY menyelenggarakan kegiatan Advokasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dengan tema “Penanganan Kasus Perempuan dan Anak di Lingkup Pemda DIY” pada Senin (6/4).

Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DIY ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta meningkatkan peran aparatur sipil negara (ASN) dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam sambutannya, Kepala Dinas P3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, S.IP., M.M. menyoroti adanya kasus kekerasan yang melibatkan ASN, baik sebagai pelaku maupun korban. Ia menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pelaporan kasus kekerasan di lingkungan instansi pemerintah.

“Setiap OPD diharapkan dapat menjadi pelopor dan pelapor. Jika terdapat kasus kekerasan, jangan disembunyikan. Laporkan agar dapat ditangani sesuai prosedur, termasuk pendampingan psikologis, layanan visum, hingga penyediaan rumah aman yang tersedia secara gratis,” tegasnya.


Kegiatan ini dipandu oleh Arif Nasiruddin, S.Psi., M.A. selaku moderator, Arif menekankan bahwa forum ini menjadi ruang diskusi mendalam terkait pencegahan kekerasan di lingkungan Pemda DIY. Ia juga mendorong peserta untuk aktif menyebarkan pemahaman terkait batasan dan bentuk kekerasan di lingkungan kerja masing-masing.

Pada sesi pemaparan materi, Manager Kasus P2TPAKK “Rekso Dyah Utami”, Ifa Aryani, M.Psi., M.Ed. memaparkan dinamika kasus KDRT yang menunjukkan tren penurunan dari 191 kasus pada tahun 2024 menjadi 133 kasus pada tahun 2025. Namun demikian, hingga April 2026, telah tercatat 60 kasus yang masuk.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi persoalan serius yang tidak hanya berdampak pada kehidupan keluarga, tetapi juga merembet pada kinerja aparatur sipil negara (ASN). Fenomena ini terjadi di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan birokrasi pemerintahan. Data yang dihimpun dari P2TPAKK “Rekso Dyah Utami” DIY menunjukkan bahwa kasus KDRT terus terjadi dengan berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran ekonomi dan kekerasan berbasis digital. Kondisi ini menegaskan bahwa KDRT bukan sekadar masalah privat, melainkan isu sosial yang berdampak luas.

Lebih lanjut, Ifa Aryani menjelaskan bahwa dalam konteks ASN, KDRT dinilai berpengaruh langsung terhadap profesionalitas dan integritas kerja. Tekanan pekerjaan, ketidakseimbangan antara kehidupan kerja dan keluarga, hubungan jarak jauh (LDR), hingga perselingkuhan menjadi sejumlah faktor yang memicu terjadinya konflik rumah tangga. Selain itu, adanya “pembiaran” dari lingkungan kerja turut memperburuk situasi.


Materi kedua disampaikan oleh Widanta Arintaka, S.T., M.Ec.Dev. Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai BKD DIY yang mengulas kebijakan perlindungan ASN dan keluarganya dari KDRT. Dijelaskan bahwa KDRT tidak hanya berdampak pada kehidupan pribadi, tetapi juga pada kinerja dan integritas institusi pemerintah. Widanta Arintaka, S.T., M.Ec.Dev menegaskan pentingnya perlindungan terhadap ASN yang menjadi korban KDRT. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan melindungi individu, tetapi juga menjaga citra dan integritas institusi pemerintah.

Secara hukum, KDRT didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang menyebabkan penderitaan fisik, psikologis, seksual, maupun penelantaran dalam lingkup rumah tangga, termasuk ancaman dan pemaksaan. Regulasi utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang juga menjamin hak korban untuk mendapatkan perlindungan, layanan kesehatan, dan bantuan hukum. Selain itu, ASN juga terikat pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menekankan pentingnya menjaga integritas dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Pelanggaran, termasuk KDRT, dapat dikenai sanksi disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Pemda DIY juga mengintegrasikan kebijakan kepegawaian dengan layanan perlindungan korban melalui sistem terpadu, seperti UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Korban KDRT di lingkungan ASN berhak memperoleh berbagai fasilitas, mulai dari perlindungan hukum, pendampingan, hingga layanan rehabilitasi seperti konseling psikologis, layanan kesehatan, dan bimbingan rohani.

Sementara itu, bagi ASN yang terbukti melakukan KDRT, pemerintah menerapkan kebijakan tegas dengan prinsip zero tolerance. Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi etik dan disiplin berat yang berujung pada pemberhentian.

KDRT juga dikategorikan sebagai pelanggaran moral yang mencoreng nama baik institusi. Oleh karena itu, mekanisme penanganan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan internal hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menegaskan bahwa penanganan KDRT harus mengedepankan keselamatan korban tanpa mengabaikan proses hukum. Mediasi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan korban dan tidak menghapus unsur pidana.


Ke depan, Pemda DIY berkomitmen memperkuat sistem pelaporan internal, mengintegrasikan layanan perlindungan dengan sistem kepegawaian, serta menegakkan sanksi secara konsisten. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang aman, profesional, dan berintegritas. KDRT bukan lagi sekadar urusan domestik, melainkan isu penting yang berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Melalui kegiatan advokasi ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemda DIY memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai bentuk, dampak, serta penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat sinergi antar instansi dalam membangun sistem pelaporan dan penanganan yang responsif serta terintegrasi dan dapat memunculkan agen Pelopor dan Pelapor di lingkungan masing-masing dalam pencegahan dan penanganan Kekerasan Terhadap perempuan dan anak..

Ke depan, diharapkan setiap OPD mampu menjadi garda terdepan dalam pencegahan kekerasan, dengan menciptakan lingkungan kerja yang aman, responsif, dan berperspektif gender. Tidak hanya itu, meningkatnya kesadaran dan keberanian untuk melapor diharapkan dapat menekan angka kekerasan, sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara optimal.

Dengan komitmen bersama, Pemda DIY optimis dapat mewujudkan lingkungan yang bebas dari kekerasan, serta mendukung terwujudnya kesejahteraan perempuan dan anak secara berkelanjutan

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?