Yogyakarta,
6 April 2026 — Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan
Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY menyelenggarakan kegiatan Advokasi
Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dengan tema “Penanganan Kasus
Perempuan dan Anak di Lingkup Pemda DIY” pada Senin (6/4).
Kegiatan
yang diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DIY ini
bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta meningkatkan peran aparatur sipil
negara (ASN) dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan, khususnya
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam
sambutannya, Kepala Dinas P3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, S.IP., M.M.
menyoroti adanya kasus kekerasan yang melibatkan ASN, baik sebagai pelaku maupun
korban. Ia menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pelaporan kasus kekerasan di
lingkungan instansi pemerintah.
“Setiap OPD diharapkan dapat menjadi pelopor dan pelapor. Jika terdapat kasus kekerasan, jangan disembunyikan. Laporkan agar dapat ditangani sesuai prosedur, termasuk pendampingan psikologis, layanan visum, hingga penyediaan rumah aman yang tersedia secara gratis,” tegasnya.

Kegiatan
ini dipandu oleh Arif Nasiruddin, S.Psi., M.A. selaku moderator, Arif
menekankan bahwa forum ini menjadi ruang diskusi mendalam terkait pencegahan
kekerasan di lingkungan Pemda DIY. Ia juga mendorong peserta untuk aktif
menyebarkan pemahaman terkait batasan dan bentuk kekerasan di lingkungan kerja
masing-masing.
Pada sesi
pemaparan materi, Manager Kasus P2TPAKK “Rekso Dyah Utami”, Ifa Aryani, M.Psi.,
M.Ed. memaparkan dinamika kasus KDRT yang menunjukkan tren penurunan dari 191
kasus pada tahun 2024 menjadi 133 kasus pada tahun 2025. Namun demikian, hingga
April 2026, telah tercatat 60 kasus yang masuk.
Kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT) masih menjadi persoalan serius yang tidak hanya berdampak pada kehidupan
keluarga, tetapi juga merembet pada kinerja aparatur sipil negara (ASN).
Fenomena ini terjadi di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan
birokrasi pemerintahan. Data yang dihimpun dari P2TPAKK “Rekso Dyah Utami” DIY
menunjukkan bahwa kasus KDRT terus terjadi dengan berbagai bentuk, mulai dari
kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran ekonomi dan kekerasan
berbasis digital. Kondisi ini menegaskan bahwa KDRT bukan sekadar masalah
privat, melainkan isu sosial yang berdampak luas.
Lebih lanjut, Ifa Aryani menjelaskan bahwa dalam konteks ASN, KDRT dinilai berpengaruh langsung terhadap profesionalitas dan integritas kerja. Tekanan pekerjaan, ketidakseimbangan antara kehidupan kerja dan keluarga, hubungan jarak jauh (LDR), hingga perselingkuhan menjadi sejumlah faktor yang memicu terjadinya konflik rumah tangga. Selain itu, adanya “pembiaran” dari lingkungan kerja turut memperburuk situasi.

Materi kedua disampaikan oleh
Widanta Arintaka, S.T., M.Ec.Dev. Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan
Kesejahteraan Pegawai BKD DIY yang mengulas kebijakan perlindungan ASN dan
keluarganya dari KDRT. Dijelaskan bahwa KDRT tidak hanya berdampak pada
kehidupan pribadi, tetapi juga pada kinerja dan integritas institusi pemerintah.
Widanta Arintaka, S.T., M.Ec.Dev menegaskan pentingnya perlindungan terhadap
ASN yang menjadi korban KDRT. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan melindungi
individu, tetapi juga menjaga citra dan integritas institusi pemerintah.
Secara hukum, KDRT
didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang menyebabkan penderitaan fisik,
psikologis, seksual, maupun penelantaran dalam lingkup rumah tangga, termasuk
ancaman dan pemaksaan. Regulasi utama yang mengatur hal ini adalah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang juga menjamin
hak korban untuk mendapatkan perlindungan, layanan kesehatan, dan bantuan
hukum. Selain itu, ASN juga terikat pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang ASN yang menekankan pentingnya menjaga integritas dan mematuhi
peraturan perundang-undangan. Pelanggaran, termasuk KDRT, dapat dikenai sanksi
disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari teguran hingga
pemberhentian.
Pemda DIY juga
mengintegrasikan kebijakan kepegawaian dengan layanan perlindungan korban
melalui sistem terpadu, seperti UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Korban KDRT di lingkungan ASN berhak memperoleh berbagai fasilitas, mulai dari
perlindungan hukum, pendampingan, hingga layanan rehabilitasi seperti konseling
psikologis, layanan kesehatan, dan bimbingan rohani.
Sementara itu, bagi ASN yang
terbukti melakukan KDRT, pemerintah menerapkan kebijakan tegas dengan prinsip
zero tolerance. Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi etik dan
disiplin berat yang berujung pada pemberhentian.
KDRT juga dikategorikan
sebagai pelanggaran moral yang mencoreng nama baik institusi. Oleh karena itu,
mekanisme penanganan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan
internal hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menegaskan bahwa penanganan KDRT harus mengedepankan keselamatan korban tanpa mengabaikan proses hukum. Mediasi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan korban dan tidak menghapus unsur pidana.

Ke depan, Pemda DIY
berkomitmen memperkuat sistem pelaporan internal, mengintegrasikan layanan
perlindungan dengan sistem kepegawaian, serta menegakkan sanksi secara
konsisten. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang aman,
profesional, dan berintegritas. KDRT bukan lagi sekadar urusan domestik,
melainkan isu penting yang berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik
dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Melalui kegiatan advokasi ini, diharapkan seluruh ASN di
lingkungan Pemda DIY memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai
bentuk, dampak, serta penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat sinergi antar instansi dalam membangun
sistem pelaporan dan penanganan yang responsif serta terintegrasi dan dapat
memunculkan agen Pelopor dan Pelapor di lingkungan masing-masing dalam
pencegahan dan penanganan Kekerasan Terhadap perempuan dan anak..
Ke depan,
diharapkan setiap OPD mampu menjadi garda terdepan dalam pencegahan kekerasan,
dengan menciptakan lingkungan kerja yang aman, responsif, dan berperspektif
gender. Tidak hanya itu, meningkatnya kesadaran dan keberanian untuk melapor
diharapkan dapat menekan angka kekerasan, sekaligus memastikan korban
mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara optimal.
Dengan
komitmen bersama, Pemda DIY optimis dapat mewujudkan lingkungan yang bebas dari
kekerasan, serta mendukung terwujudnya kesejahteraan perempuan dan anak secara
berkelanjutan
6 April 2026 - BY Admin