17 Juni 2026 - BY Admin

Perkuat Kualitas Data, DP3AP2 DIY Laksanakan Koordinasi dan Verifikasi Data Perlindungan Perempuan dan Anak

YOGYAKARTA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Koordinasi dan Verifikasi Data Perlindungan Perempuan dan Anak pada Rabu, 17 Juni 2026. Kegiatan ini diikuti oleh petugas data Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) DIY dari UPT PPA, rumah sakit, dan polres di wilayah kabupaten dan kota, serta bertujuan untuk menyelaraskan data antara layanan yang telah diberikan oleh lembaga layanan dengan data yang telah diinput ke dalam sistem, sebelum ekspose data dijadwalkan pada bulan Juli 2026.

Plt. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak (P3KA) DP3AP2 DIY, Arif Nasiruddin, S.Psi., M.A., yang sekaligus memimpin rapat memaparkan evaluasi kondisi pencatatan dan pelaporan data hingga 17 Juni 2026. Tercatat sebanyak 498 kasus dengan total 906 layanan yang telah diberikan, sehingga rasio layanan per korban mencapai angka dua — sesuai harapan bahwa setiap korban mendapatkan layanan yang komprehensif, tidak hanya satu jenis layanan saja. UPT PPA Sleman menjadi lembaga dengan pencatatan terbanyak, yakni 118 kasus, disusul UPT Bantul dengan 60 kasus, Rekso Dyah Utami (RDU) 58 kasus, UPTD PPA Gunungkidul 32 kasus, dan UPTD Kota Yogyakarta 31 kasus. UPT PPA Bantul dan RDU mencatat selisih yang cukup besar antara jumlah korban dan jumlah layanan yang diberikan, yang mencerminkan tingginya intensitas pendampingan di kedua lembaga tersebut.

Arif menjelaskan panduan pengentrian yang benar di SIGA. Setiap entri wajib melengkapi tiga komponen sekaligus — data korban, data kasus, dan data layanan — karena apabila salah satu komponen tidak diisi maka entri tersebut tidak akan terhitung dalam sistem. Ia mengingatkan seluruh petugas agar segera menginput kasus dari awal tahun hingga Juni 2026 sebelum verifikasi data dilakukan pada akhir bulan Juni, dan tidak ada penambahan korban baru setelah batas waktu tersebut. Kasus yang telah selesai atau telah melalui proses terminasi agar segera ditandai selesai dalam sistem, terutama oleh petugas UPT PPA. Untuk kasus di rumah sakit yang hanya berupa visum, layanan dapat langsung ditandai selesai; sementara kasus yang masih membutuhkan layanan lanjutan tetap dalam status proses.

Arif juga menguraikan ruang lingkup kasus yang dapat dimasukkan ke dalam pencatatan SIGA. Tidak semua kekerasan terhadap perempuan dicatat — setiap kasus perlu didalami terlebih dahulu apakah terdapat unsur kekerasan berbasis gender dan relasi kuasa. Kekerasan terhadap anak dicatat sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Anak, sementara KDRT mengacu pada ruang lingkup UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004.

DP3AP2 DIY berharap seluruh lembaga layanan dapat menyelesaikan proses pengentrian dan verifikasi data sebelum akhir Juni 2026, agar data yang akan diekspose pada awal Juli dapat mencerminkan kondisi perlindungan perempuan dan anak di DIY secara akurat dan komprehensif.

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?