YOGYAKARTA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta
menyelenggarakan kegiatan Koordinasi dan Verifikasi Data Perlindungan Perempuan
dan Anak pada Rabu, 17 Juni 2026. Kegiatan ini diikuti oleh petugas data Sistem
Informasi Gender dan Anak (SIGA) DIY dari UPT PPA, rumah sakit, dan polres di
wilayah kabupaten dan kota, serta bertujuan untuk menyelaraskan data antara
layanan yang telah diberikan oleh lembaga layanan dengan data yang telah
diinput ke dalam sistem, sebelum ekspose data dijadwalkan pada bulan Juli 2026.
Plt. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan
Khusus Anak (P3KA) DP3AP2 DIY, Arif Nasiruddin, S.Psi., M.A., yang sekaligus
memimpin rapat memaparkan evaluasi kondisi pencatatan dan pelaporan data hingga
17 Juni 2026. Tercatat sebanyak 498 kasus dengan total 906 layanan yang telah
diberikan, sehingga rasio layanan per korban mencapai angka dua — sesuai
harapan bahwa setiap korban mendapatkan layanan yang komprehensif, tidak hanya
satu jenis layanan saja. UPT PPA Sleman menjadi lembaga dengan pencatatan
terbanyak, yakni 118 kasus, disusul UPT Bantul dengan 60 kasus, Rekso Dyah
Utami (RDU) 58 kasus, UPTD PPA Gunungkidul 32 kasus, dan UPTD Kota Yogyakarta
31 kasus. UPT PPA Bantul dan RDU mencatat selisih yang cukup besar antara
jumlah korban dan jumlah layanan yang diberikan, yang mencerminkan tingginya
intensitas pendampingan di kedua lembaga tersebut.
Arif menjelaskan panduan pengentrian yang benar di SIGA.
Setiap entri wajib melengkapi tiga komponen sekaligus — data korban, data
kasus, dan data layanan — karena apabila salah satu komponen tidak diisi maka
entri tersebut tidak akan terhitung dalam sistem. Ia mengingatkan seluruh
petugas agar segera menginput kasus dari awal tahun hingga Juni 2026 sebelum
verifikasi data dilakukan pada akhir bulan Juni, dan tidak ada penambahan
korban baru setelah batas waktu tersebut. Kasus yang telah selesai atau telah
melalui proses terminasi agar segera ditandai selesai dalam sistem, terutama
oleh petugas UPT PPA. Untuk kasus di rumah sakit yang hanya berupa visum,
layanan dapat langsung ditandai selesai; sementara kasus yang masih membutuhkan
layanan lanjutan tetap dalam status proses.
Arif juga menguraikan ruang lingkup kasus yang dapat
dimasukkan ke dalam pencatatan SIGA. Tidak semua kekerasan terhadap perempuan
dicatat — setiap kasus perlu didalami terlebih dahulu apakah terdapat unsur
kekerasan berbasis gender dan relasi kuasa. Kekerasan terhadap anak dicatat sesuai
dengan ketentuan UU Perlindungan Anak, sementara KDRT mengacu pada ruang
lingkup UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004.
DP3AP2 DIY berharap seluruh lembaga layanan dapat
menyelesaikan proses pengentrian dan verifikasi data sebelum akhir Juni 2026,
agar data yang akan diekspose pada awal Juli dapat mencerminkan kondisi
perlindungan perempuan dan anak di DIY secara akurat dan komprehensif.
17 Juni 2026 - BY Admin