Yogyakarta, DP3AP2 DIY – Sebagai upaya meningkatkan
kapasitas petugas Pencatatan & Pelaporan Kekerasan
terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) di Daerah Istimewa Yogyakarta, DP3AP2 DIY menyelenggarakan Pelatihan Sistem Pencatatan & Pelaporan Kekerasan terhadap
Perempuan dan Anak (KtPA) Melalui Aplikasi Simfoni PPA tahun 2024. Acara
yang berlangsung pada tanggal 30 April 2024 bertempat di Hotel Santika Premier
Yogyakarta dihadiri langsung oleh Kepala Dinas P3AP2 DIY, UPT Balai PPA
Provinsi DIY, Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Kabupaten/Kota,
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Unit PPA Polda DIY, Jajaran Polres
Kabupaten/Kota, UPT PPA Kabupaten/Kota, FPKK DIY, P2TPAKK Rekso Dyah Utami,
Jajaran Rumah Sakit, SAPA 129 DIY, serta yayasan & lembaga Perlindungan
Perempuan & Anak di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Acara ini dibuka secara simbolis oleh Ibu Erlina Hidayati Sumardi, S.IP, M.M selaku Kepala Dinas P3AP2 DIY, yang sekaligus memberikan pengantar kepada para peserta pelatihan mengenai upaya-upaya apa saja yang perlu kita lakukan dalam tujuannya untuk meneguhkan Jogja yang Istimewa tanpa kekerasan.
SIMFONI
PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan
Perempuan dan Anak) merupakan sistem informasi yang
dikembangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang
digunakan untuk melakukan pencatatan dan pelaporan kekerasan terhadap perempuan
dan anak yang terjadi di wilayah Indonesia, baik untuk warga negara indonesia
maupun warga negara asing. SIMFONI PPA bekerja sama dengan instansi
pemerintahan di setiap provinsi / kabupaten / kota sehingga aplikasi dapat
diakses oleh semua unit layanan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak
dibawah pada tingkat nasional meliputi provinsi / kabupaten / kota secara
up to date.
Dalam
pertemuan tersebut juga disampaikan beberapa materi oleh beberapa narasumber untuk
menguatkan kembali kapasitas petugas pencatatan dan pelaporan kekerasan
terhadap perempuan & anak di DIY. Dalam kesempatan tersebut, Nurul Kurniati,
S.H., CN, selaku Konselor Hukum Rifka Annisa WCC mengingatkan kembali mengenai kewaspadaan
kita terhadap Kekerasan Berbasis Gender Online dan Tindak Pidana Kekerasan
Seksual. Dalam menyampaikan materinya, Nurul Kurniati, S.H., CN, mengingatkan
kembali mengenai apa itu KBGO dan TPKS dampak apa saja yang bisa dialami oleh
korban, serta dasa-dasar hukum yang bisa digunakan petugas layanan untuk
memberikan perlindungan terhadap korban.
Dalam
kesempatan yang sama, Dra. Y. Santi Roestriyani selaku narasumber yang menjadi
perwakilan dari Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY menyampaikan
kembali mengenai mekanisme dan pentingnya berjejaring dalam menangani korban
kekerasan. Dra. Y. Santi Roestriyani menyampaikan mengenai alur penanganan
korban kekerasan serta prosedur yang bisa ditempuh bagi koban kekerasan untuk
mendapatkan jaminan pembebasan biaya kesehatan dari rumah sakit. Menutup
paparannya, Dra. Y. Santi Roestriyani mengingatkan kembali fungsi dari petugas
layanan Perlindungan Perempuan & Anak dalam menjalankan tugasnya untuk
memberikan layanan kepada korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY.
Memasuki
acara inti kegiatan ini, Arif Nasiruddin S.Psi., M.A, dan Thomas Khristyanto memberikan
pelatihan kepada peserta mengenai tata cara Pencatatan &
Pelaporan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) Melalui Aplikasi Simfoni
PPA. Pelatihan dimulai dengan pengenalan aplikasi Simfoni PPA kepada peserta,
dilanjutkan dengan praktik penginputan kasus kekerasan oleh peserta. Dengan diadakannya
pelatihan ini diharapkan nantinya bisa terdapat sinkronisasi pengelolaan data
melalui aplikasi Simfoni PPA, sehingga dapat menghasilkan data yang akurat dan
dapat dipakai sebagai dasar atau pedoman pengambilan kebijakan dalam upaya
pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY.
Pelatihan
Sistem Pencatatan & Pelaporan Kekerasan terhadap
Perempuan dan Anak (KtPA) Melalui Aplikasi Simfoni PPA ini diakhiri
dengan post-test sederhana yang
bertujuan untuk melihat seberapa jauh pemahaman peserta dalam mengikuti pelatihan
ini.