14 Juli 2022 - BY Admin

Pelatihan Aplikasi SIMFONI PPA V.2.0

Yogyakarta, DP3AP2 DIY (14/07/2022) – Pelatihan Pencatatan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak PPA V 2.0 kembali dilaksanakan oleh DP3AP2 DIY pada 12 Juli 2022 di ruang Yogyakarta Room Santika Hotel.

Pencatatan pada masa lalu banyak menggunakan kertas sehingga mudah rusak dan hilang, pencatatan pada masa kini banyak berbentuk data digital. Dengan digitalisasi data, maka bisa lebih memudahkan dalam akses dan olah data dimanapun asalkan terkoneksi internet. Hal ini juga memberikan kemudahan dalam pengambilan keputusan bagi instansi terkait untuk membuat program kerja. Digitalisasi data kasus kekerasan akan menghasilkan database dari berbagai daerah yang harus disajikan dengan baik, sehingga membutukan kemampuan olah data dan manajeman data secara benar dan tepat. Sistem Informasi SIMFONI telah berkembang beberapa generasi mulai dari Generasi Pertama Modul Form R1-R4, Aplikasi datakekerasan.org, Aplikasi Simfoni PPA V 1.0 dan Generasi Terakhir Aplikasi Simfoni PPA V 2.0 yang dilengkapi menu dan fitur yang lebih lengkap dari generasi sebelumnya.

Narasumber utama pada kesempatan ini adalah Dr. Iwan Setyawan, M.T., merupakan Subkoordinator Sistem Informasi di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA) RI, beliau berkesempatan menyampaikan materi Pengelolaan dan Pencatatan Simfoni V 2.0. Dalam paparannya disampaikan bahwa banyaknya laporan yang masuk, maka Aplikasi Simfoni V 1.0 dilakukan pengembangan menjadi Aplikasi Simfoni V 2.0, dengan maksud lebih banyak memberikan kemudahan dalam proses entry serta manajemen data kasus kekerasan. Dengan 3.976 unit layanan (data 13 Juli 2020) memungkinkan database Aplikasi Simfoni V 1.0 memiliki arus data yang besar maka diperlukan pengembangan Aplikasi Simfoni ke Generasi 3 Versi 2.0. Pengembangan menjadi Aplikasi Simfoni V 2.0 diharapkan memberikan kemudahan akses dan menyediakan data secara tepat bagi Pemerintah sebagai dasar dalam mengambil kebijakan. Pada Aplikasi Simfoni V 2.0 User dibagi menjadi dua yaitu User Admin, Admin Pusat Admin Provinsi dan Admin Kabupaten/Kota yang memiliki peran dan fungsi tersendiri. User Operator adalah user yang bertanggung jawab terhadap transaksi pencatatan dan pelaporan kekerasan di masing-masing unit layanan tingkat wilayah, User Operator Pusat, Operator Provinsi, dan Operator Kabupaten.

Pada sesi selanjutnya dilanjutkan dengan Peran Verifikator Pelayanan Jaminan Kesehatan KTPA yang disampaikan oleh Ibu dr. Yuliaty Iskak. Berdasarkan Pergub No. 47 Tahun 2021 Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) merupakan bentuk upaya sinkronisasi, koordinasi dan sinergi menuju integrasi antara Pemerintah Pusat, Daerah dan Kabupaten/Kota dalam pengembangan dan peyelenggaraan jaminan kesehatan kepada masyarakat. Salah satu perannya adalah penyangga jaminan tindak kekerasan pada anak dan perempuan dan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari instansi / lembaga berwenang. Tugas ini diampu oleh Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK). Alur proses pengajuan ada dua cara, yaitu : satu menghubungi FPKK dan didampingi membuat surat rekomendasi atau langsung ke unit pelayanan kemudian nanti akan didampingi FPKK membuat rekomendasi. Sedangkan cara yang kedua yaitu mengikuti alur SKPM Online penerima manfaat mengajukan ke Dinas Sosial Kab/Kota kemudian ke Bapel Jamkersos dan Rumah Sakit. Alur Verifikasi Pelayanan Jaminan Kesehatan adalah Penerimaan file/berkas, Verifikasi Administrasi Klaim, Verifikasi Pelayanan, Audit Medik, Verifikasi Pembayaran, Penetapan Hasil Verifikasi dan Pengajuan Pembayaran, sedangkan peran Verifikator dalam pengajuan klaim KTPA adalah Susunan Administrasi, Administrasi Lengkap, Verifikasi Berkas Admin, Verifikasi Pelayanan, Verifikasi Koding, Tarif Sisyankes dan Pembayaran.

Pencatatan kasus kekerasan secara digital lebih aman dan lebih mudah diakses. Oleh karena itu, diharapkan dapat membantu proses pencegahan dan penanggulangan secara cepat dan tepat. Digitalisasi data kekerasan dapat membantu instansi terkait dalam menyusun program kerja dan pembagian tugas serta fungsi sesuai bidangnya masing-masing, sehingga diperlukan admin/administrator yang memiliki kompetensi baik dalam proses verifikasi dan pengolahan data secara benar dan tepat. Peran serta pemerintah sangat diperlukan mengingat pelayanan korban kasus kekerasan sangat membutuhkan pelayanan dan sumber dana yang tidak sedikit, maka perlu adanya sosialisai lebih lanjut terkait jaminan dari Pemerintah yang bisa dimanfaatkan, agar penerima manfaat sesuai dan tepat sasaran. (AJ)

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?