20 Agustus 2026 - BY Admin

Pelajari Aspek Hukum, Perkuat Peran Satgas PPA DIY Sebagai Pendamping Korban

YOGYAKARTA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY menyelenggarakan kegiatan Penguatan Satgas PPA DIY dengan tema “Memahami Aspek Hukum dalam Pendampingan Korban Kekerasan” pada Rabu, 19 Agustus 2026. Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh anggota Satgas PPA DIY ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Bidang P3KA, Arif Nasiruddin, S.Psi., M.A.

Dalam sambutannya, Arif Nasiruddin menegaskan bahwa satgas sejatinya adalah bagian dari sistem UPT PPA, bukan lembaga yang berdiri sendiri. Fungsi satgas adalah melengkapi sistem yang sudah ada — bukan mendahului atau mengambil alih tupoksi lembaga lain seperti kepolisian atau kejaksaan. Oleh karena itu, komunikasi dan sistem koordinasi yang baik antara satgas dan UPT PPA menjadi kunci keberhasilan kerja di lapangan.

Hak Korban, Dasar Hukum, dan Jebakan Kriminalisasi Balik

Paparan materi disampaikan oleh Lisa Oktavia, S.H., dari Rifka Annisa WCC. Ia mengingatkan seluruh satgas untuk memperkuat perspektif hukum dalam setiap pendampingan, mencakup UU PKDRT No. 23 Tahun 2004, UU TPKS No. 12 Tahun 2022, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hingga PERMA No. 3 Tahun 2017. Korban berhak atas perlindungan hukum dan psikologis, layanan medis, pemulihan, pengajuan restitusi, serta rehabilitasi sosial.

Lisa menekankan bahwa sebagian besar ketentuan KDRT merupakan delik aduan, namun pencabutan laporan oleh korban tidak otomatis menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengingatkan bahwa pelaku kerap mengkriminalisasikan balik korban, padahal UU TPKS Pasal 69 huruf G secara tegas melarang tindakan tersebut. Perlindungan hukum bagi satgas sebagai pendamping juga telah diatur dalam undang-undang yang sama. Satgas diimbau tidak menyebarkan kasus yang masih berjalan di media sosial karena berisiko terkena somasi atau jeratan UU ITE.

DP3AP2 DIY berharap penguatan kapasitas Satgas PPA DIY dalam aspek hukum ini dapat membekali satgas dalam mendampingi korban secara lebih tepat, aman, dan terhindar dari risiko kriminalisasi, demi perlindungan perempuan dan anak yang menyeluruh di DIY.

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?