YOGYAKARTA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY menyelenggarakan kegiatan
Penguatan Satgas PPA DIY dengan tema “Memahami Aspek Hukum dalam Pendampingan
Korban Kekerasan” pada Rabu, 19 Agustus 2026. Kegiatan yang dihadiri oleh
seluruh anggota Satgas PPA DIY ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Bidang
P3KA, Arif Nasiruddin, S.Psi., M.A.
Dalam sambutannya, Arif Nasiruddin menegaskan bahwa satgas
sejatinya adalah bagian dari sistem UPT PPA, bukan lembaga yang berdiri
sendiri. Fungsi satgas adalah melengkapi sistem yang sudah ada — bukan
mendahului atau mengambil alih tupoksi lembaga lain seperti kepolisian atau
kejaksaan. Oleh karena itu, komunikasi dan sistem koordinasi yang baik antara
satgas dan UPT PPA menjadi kunci keberhasilan kerja di lapangan.
Hak
Korban, Dasar Hukum, dan Jebakan Kriminalisasi Balik
Paparan materi disampaikan oleh Lisa Oktavia, S.H., dari
Rifka Annisa WCC. Ia mengingatkan seluruh satgas untuk memperkuat perspektif
hukum dalam setiap pendampingan, mencakup UU PKDRT No. 23 Tahun 2004, UU TPKS
No. 12 Tahun 2022, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hingga PERMA
No. 3 Tahun 2017. Korban berhak atas perlindungan hukum dan psikologis, layanan
medis, pemulihan, pengajuan restitusi, serta rehabilitasi sosial.
Lisa menekankan bahwa sebagian besar ketentuan KDRT
merupakan delik aduan, namun pencabutan laporan oleh korban tidak otomatis
menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengingatkan bahwa
pelaku kerap mengkriminalisasikan balik korban, padahal UU TPKS Pasal 69 huruf
G secara tegas melarang tindakan tersebut. Perlindungan hukum bagi satgas
sebagai pendamping juga telah diatur dalam undang-undang yang sama. Satgas
diimbau tidak menyebarkan kasus yang masih berjalan di media sosial karena
berisiko terkena somasi atau jeratan UU ITE.
DP3AP2 DIY berharap penguatan kapasitas Satgas PPA DIY dalam
aspek hukum ini dapat membekali satgas dalam mendampingi korban secara lebih
tepat, aman, dan terhindar dari risiko kriminalisasi, demi perlindungan
perempuan dan anak yang menyeluruh di DIY.
20 Agustus 2026 - BY Admin