YOGYAKARTA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY menggelar Advokasi Pencegahan
Kekerasan terhadap Anak bertema “Memahami Era AI dan Mewaspadai Bahaya
Pornografi di Dunia Digital” pada Kamis, 15 Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GT PP Pornografi) DIY.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan
Khusus Anak (P3KA) DP3AP2 DIY, Beni Kusambodo, S.H., menyampaikan bahwa dunia
digital yang kian meluas membuka jalan bagi kasus pornografi, sehingga
pencegahan harus dimulai dari diri sendiri, orang tua, wali, dan masyarakat,
dengan pemerintah sebagai penanggung jawab bersama. Ia menyebut upaya
pemerintah melalui PP Tunas (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan PP Nomor 87 Tahun
2025, serta rencana penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan
Penanganan Pornografi pada Perempuan dan Anak DIY. Sejumlah kasus pornografi
yang melibatkan anak, ujarnya, telah ditangani Balai PPA DIY, menandakan anak
sangat rentan terhadap konten tersebut.
Sisi Gelap AI: Pornografi dan Deepfake
Paparan pertama disampaikan Melwin Syafrizal, S.Kom.,
M.Eng., Ph.D., Wakil Dekan II Fakultas Komputer dan Sains Universitas Amikom
Yogyakarta. Ia menjelaskan bahwa AI membawa manfaat bagi kreativitas,
kesehatan, pendidikan, dan industri, namun juga membuka ancaman ketika
digunakan tidak bijak, termasuk untuk membuat konten pornografi. Menurutnya,
banyak anak kini lebih percaya pada AI dibandingkan orang tua, guru, atau orang
di sekitarnya.
Mengutip data Kemenko PMK, Melwin memaparkan bahwa 97
persen anak sudah terpapar pornografi, 50,3 persen anak melihat konten seksual
di media sosial, dan 80 persen pemuda menyimpan konten pornografi. Indonesia
disebut menempati peringkat 3–4 dunia dalam kasus eksploitasi seksual anak
daring. Dampak pornografi pada otak anak disamakan dengan narkoba: mengganggu
perkembangan prefrontal cortex serta menurunkan prestasi akademik, konsentrasi,
dan moralitas sosial, bermula dari coba-coba lalu berujung kecanduan.
Ancaman baru datang dari deepfake, teknologi AI yang
memanipulasi wajah dan suara hingga tampak asli. Pada deepfake porn, identitas
digital seseorang dicuri dan ditempatkan pada konten tidak senonoh tanpa
sepengetahuan dan persetujuannya. Melwin memperagakan penggunaan AI untuk
mengubah wajah, dan menegaskan bahaya permanennya: jejak digital sulit dihapus,
penyebaran berlangsung dalam hitungan menit, dan hasilnya sulit dibedakan dari
konten asli.
Menurutnya, masih ada kekosongan hukum terkait regulasi
khusus deepfake pornografi, ditambah kendala penegakan hukum seperti kapasitas
aparat dalam menangani KBGO, budaya victim blaming, dan keterbatasan forensik
digital. Indonesia sudah memiliki UU TPKS, UU Pornografi, UU ITE, dan UU PDP,
namun perkembangan hukum selalu tertinggal dari teknologi. Ia mendorong
pemulihan hak privasi korban melalui hak untuk dilupakan (right to be
forgotten), karena perlindungan korban adalah soal memulihkan martabat manusia.
Untuk pencegahan, Melwin menekankan penguatan peran
keluarga sebagai benteng utama, kurikulum anti pornografi di sekolah, serta
etika digital dengan prinsip think, check, act, dan protect. Masyarakat dapat
mengadukan konten pornografi melalui kanal aduan Komdigi dengan melampirkan
minimal delapan bukti, dan memverifikasi keaslian konten melalui platform cek fakta.
Ekosistem digital yang tangguh dibangun melalui pentahelix, bukan hanya oleh
pemerintah.
Dalam kegiatan ini, disampaikan juga hasil kajian
pencegahan dan penanganan pornografi pada perempuan dan anak di DIY oleh
Marsudi, S.IP., M.M., dari Biro Kesejahteraan Rakyat Setda DIY. Ia menegaskan
pornografi bukan sekadar isu moral atau penegakan hukum, melainkan menyangkut
perlindungan, sosial, keamanan digital, dan pemenuhan hak anak. Peta masalah
utamanya mencakup dimensi ruang digital yang menyebar cepat, keluarga dan
masyarakat, literasi dan pendidikan, serta pelaporan dan layanan.
Kajian ini menggeser paradigma dari penanganan reaktif
menuju ekosistem perlindungan yang berfokus pada pencegahan, melalui tiga
lapisan: rumah dan sekolah, komunitas lokal, serta pemerintah dan platform
digital. Empat orientasi kebijakan, yakni pencegahan, perlindungan, penanganan
dan pemulihan, serta tata kelola, akan dituangkan dalam kerangka RAD DIY 2027–2032
dengan tujuh pilar terintegrasi, mulai dari regulasi dan penegakan hukum,
teknologi dan platform digital, hingga pendidikan dan literasi digital. Tujuan
akhirnya bukan membatasi akses digital, melainkan membangun kemampuan anak
mengenali risiko, mencari bantuan, dan melindungi diri.
DP3AP2 DIY terus mendorong seluruh unsur pentahelix
bersinergi melindungi anak dari bahaya pornografi di ruang digital. Masyarakat
yang membutuhkan pendampingan atau hendak melapor dapat menghubungi SAPA 129.
15 Oktober 2026 - BY Admin