15 Oktober 2026 - BY Admin

Pahami Risiko AI, DP3AP2 DIY Bersama Gugus Tugas PP Pornografi Perkuat Pencegahan Pornografi di Dunia Digital

YOGYAKARTA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY menggelar Advokasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak bertema “Memahami Era AI dan Mewaspadai Bahaya Pornografi di Dunia Digital” pada Kamis, 15 Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GT PP Pornografi) DIY.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak (P3KA) DP3AP2 DIY, Beni Kusambodo, S.H., menyampaikan bahwa dunia digital yang kian meluas membuka jalan bagi kasus pornografi, sehingga pencegahan harus dimulai dari diri sendiri, orang tua, wali, dan masyarakat, dengan pemerintah sebagai penanggung jawab bersama. Ia menyebut upaya pemerintah melalui PP Tunas (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan PP Nomor 87 Tahun 2025, serta rencana penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanganan Pornografi pada Perempuan dan Anak DIY. Sejumlah kasus pornografi yang melibatkan anak, ujarnya, telah ditangani Balai PPA DIY, menandakan anak sangat rentan terhadap konten tersebut.

Sisi Gelap AI: Pornografi dan Deepfake

Paparan pertama disampaikan Melwin Syafrizal, S.Kom., M.Eng., Ph.D., Wakil Dekan II Fakultas Komputer dan Sains Universitas Amikom Yogyakarta. Ia menjelaskan bahwa AI membawa manfaat bagi kreativitas, kesehatan, pendidikan, dan industri, namun juga membuka ancaman ketika digunakan tidak bijak, termasuk untuk membuat konten pornografi. Menurutnya, banyak anak kini lebih percaya pada AI dibandingkan orang tua, guru, atau orang di sekitarnya.

Mengutip data Kemenko PMK, Melwin memaparkan bahwa 97 persen anak sudah terpapar pornografi, 50,3 persen anak melihat konten seksual di media sosial, dan 80 persen pemuda menyimpan konten pornografi. Indonesia disebut menempati peringkat 3–4 dunia dalam kasus eksploitasi seksual anak daring. Dampak pornografi pada otak anak disamakan dengan narkoba: mengganggu perkembangan prefrontal cortex serta menurunkan prestasi akademik, konsentrasi, dan moralitas sosial, bermula dari coba-coba lalu berujung kecanduan.

Ancaman baru datang dari deepfake, teknologi AI yang memanipulasi wajah dan suara hingga tampak asli. Pada deepfake porn, identitas digital seseorang dicuri dan ditempatkan pada konten tidak senonoh tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Melwin memperagakan penggunaan AI untuk mengubah wajah, dan menegaskan bahaya permanennya: jejak digital sulit dihapus, penyebaran berlangsung dalam hitungan menit, dan hasilnya sulit dibedakan dari konten asli.

Menurutnya, masih ada kekosongan hukum terkait regulasi khusus deepfake pornografi, ditambah kendala penegakan hukum seperti kapasitas aparat dalam menangani KBGO, budaya victim blaming, dan keterbatasan forensik digital. Indonesia sudah memiliki UU TPKS, UU Pornografi, UU ITE, dan UU PDP, namun perkembangan hukum selalu tertinggal dari teknologi. Ia mendorong pemulihan hak privasi korban melalui hak untuk dilupakan (right to be forgotten), karena perlindungan korban adalah soal memulihkan martabat manusia.

Untuk pencegahan, Melwin menekankan penguatan peran keluarga sebagai benteng utama, kurikulum anti pornografi di sekolah, serta etika digital dengan prinsip think, check, act, dan protect. Masyarakat dapat mengadukan konten pornografi melalui kanal aduan Komdigi dengan melampirkan minimal delapan bukti, dan memverifikasi keaslian konten melalui platform cek fakta. Ekosistem digital yang tangguh dibangun melalui pentahelix, bukan hanya oleh pemerintah.

Dalam kegiatan ini, disampaikan juga hasil kajian pencegahan dan penanganan pornografi pada perempuan dan anak di DIY oleh Marsudi, S.IP., M.M., dari Biro Kesejahteraan Rakyat Setda DIY. Ia menegaskan pornografi bukan sekadar isu moral atau penegakan hukum, melainkan menyangkut perlindungan, sosial, keamanan digital, dan pemenuhan hak anak. Peta masalah utamanya mencakup dimensi ruang digital yang menyebar cepat, keluarga dan masyarakat, literasi dan pendidikan, serta pelaporan dan layanan.

Kajian ini menggeser paradigma dari penanganan reaktif menuju ekosistem perlindungan yang berfokus pada pencegahan, melalui tiga lapisan: rumah dan sekolah, komunitas lokal, serta pemerintah dan platform digital. Empat orientasi kebijakan, yakni pencegahan, perlindungan, penanganan dan pemulihan, serta tata kelola, akan dituangkan dalam kerangka RAD DIY 2027–2032 dengan tujuh pilar terintegrasi, mulai dari regulasi dan penegakan hukum, teknologi dan platform digital, hingga pendidikan dan literasi digital. Tujuan akhirnya bukan membatasi akses digital, melainkan membangun kemampuan anak mengenali risiko, mencari bantuan, dan melindungi diri.

DP3AP2 DIY terus mendorong seluruh unsur pentahelix bersinergi melindungi anak dari bahaya pornografi di ruang digital. Masyarakat yang membutuhkan pendampingan atau hendak melapor dapat menghubungi SAPA 129.

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?