Yogyakarta, 21 November 2025 – Dalam rangka kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY menyelenggarakan Webinar Series Perlindungan Perempuan dan Anak dengan tema “Perlindungan perempuan dan anak dari tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan kerja”. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (21/11) pukul 08.30 WIB hingga selesai melalui kanal zoom meeting dan live streaming akun YouTube DP3AP2 DIY.

Dalam sambutannya,
Kepala Dinas P3AP2 DIY, Ibu Erlina Hidayati Sumardi, S.IP., M.M. yang dalam
kesempatan kali ini diwakili oleh Ibu Hera Aprilia, S.Kom., M.Eng. Kepala
Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak menyampaikan data
kasus kekerasan di DIY tahun 2024 dan tahun 2025 sampai bulan Juni. Disampaikan
bahwa lingkungan kerja tidak luput dari potensi kekerasan akibat adanya
ketimpangan kuasa, budaya diam korban, serta ketakutan terhadap ancaman,
seperti pemberhentian kerja. Kondisi ini berdampak langsung terhadap kinerja
pegawai dan atmosfer kerja.
“Pencegahan
kekerasan di tempat kerja membutuhkan sinergi berbagai pihak,” tegasnya.
Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi terkait keamanan di lingkungan
kerja, dan webinar ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat
upaya pencegahan serta penanganan kekerasan.
Materi
inti disampaikan oleh Ibu Indiah
Wahyu Andari, S. Psi. Direktur
Rifka Annisa Women’s Crisis Center dalam paparannya, disajikan ilustrasi kasus yang menunjukkan bahwa
kekerasan di tempat kerja bisa terjadi dalam berbagai bentuk, dan tidak selalu
dilakukan oleh atasan atau melalui sentuhan fisik. Bentuk kekerasan juga
mencakup perilaku verbal, tindakan yang membuat tidak nyaman, hingga kekerasan
berbasis online.
Berdasarkan
survei Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) terhadap 1.175 responden,
diperoleh data:
Akar
permasalahan kekerasan umumnya berasal dari ketidakseimbangan kuasa dan
ketidaksetaraan gender.
Materi ini
menekankan pentingnya penerapan sistem pencegahan yang jelas dan terstruktur
melalui:
Selain itu, institusi didorong membentuk tim penanganan, menyiapkan saluran pelaporan yang efektif, serta melakukan background check karyawan dan memasukkan klausul pencegahan kekerasan dalam kontrak.

Mengakhiri
paparannya, disampaikan bahwa penanganan kasus harus berlandaskan pada kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan
kesetaraan, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas dan
independensi, serta konsistensi dan jaminan ketidakberulangan
Webinar ini
diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para peserta bahwa mencegah
kekerasan seksual merupakan tanggung jawab bersama. Setiap individu dapat
berpotensi menjadi korban maupun pelaku. Oleh sebab itu, diperlukan sistem yang
baik dan dukungan dari semua pihak untuk menciptakan lingkungan kerja yang
aman, sehat, dan produktif.
Webinar
ini menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan
dan penanganan kekerasan di dunia kerja.
Materi dapat diunduh melalui tautan
berikut: https:Materi Webinar
Rekaman webinar dapat diakses melalui
tautan berikut: Rekaman Webinar
20 November 2025 - BY Admin