20 November 2025 - BY Admin

Mendorong Perlindungan Perempuan dan Anak di Lingkungan Kerja Melalui Penguatan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja

Yogyakarta, 21 November 2025 – Dalam rangka kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY menyelenggarakan Webinar Series Perlindungan Perempuan dan Anak dengan tema “Perlindungan perempuan dan anak dari tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan kerja”. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (21/11) pukul 08.30 WIB hingga selesai melalui kanal zoom meeting dan live streaming akun YouTube DP3AP2 DIY.


Dalam sambutannya, Kepala Dinas P3AP2 DIY, Ibu Erlina Hidayati Sumardi, S.IP., M.M. yang dalam kesempatan kali ini diwakili oleh Ibu Hera Aprilia, S.Kom., M.Eng. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak menyampaikan data kasus kekerasan di DIY tahun 2024 dan tahun 2025 sampai bulan Juni. Disampaikan bahwa lingkungan kerja tidak luput dari potensi kekerasan akibat adanya ketimpangan kuasa, budaya diam korban, serta ketakutan terhadap ancaman, seperti pemberhentian kerja. Kondisi ini berdampak langsung terhadap kinerja pegawai dan atmosfer kerja.

“Pencegahan kekerasan di tempat kerja membutuhkan sinergi berbagai pihak,” tegasnya. Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi terkait keamanan di lingkungan kerja, dan webinar ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat upaya pencegahan serta penanganan kekerasan.

Materi inti disampaikan oleh Ibu Indiah Wahyu Andari, S. Psi. Direktur Rifka Annisa Women’s Crisis Center dalam paparannya, disajikan ilustrasi kasus yang menunjukkan bahwa kekerasan di tempat kerja bisa terjadi dalam berbagai bentuk, dan tidak selalu dilakukan oleh atasan atau melalui sentuhan fisik. Bentuk kekerasan juga mencakup perilaku verbal, tindakan yang membuat tidak nyaman, hingga kekerasan berbasis online.

Berdasarkan survei Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) terhadap 1.175 responden, diperoleh data:

  • 70,81% pernah menjadi korban kekerasan atau pelecehan di dunia kerja
  • 69,35% mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan
  • 77,40% kekerasan psikologis
  • 50,48% kekerasan seksual

Akar permasalahan kekerasan umumnya berasal dari ketidakseimbangan kuasa dan ketidaksetaraan gender.

Materi ini menekankan pentingnya penerapan sistem pencegahan yang jelas dan terstruktur melalui:

  • Primary Prevention: Aktivitas sebelum kekerasan terjadi (pelatihan, pedoman, edukasi).
  • Secondary Prevention: Respons cepat saat kekerasan terjadi.
  • Tertiary Prevention: Upaya mencegah kekerasan berulang.

Selain itu, institusi didorong membentuk tim penanganan, menyiapkan saluran pelaporan yang efektif, serta melakukan background check karyawan dan memasukkan klausul pencegahan kekerasan dalam kontrak.


Mengakhiri paparannya, disampaikan bahwa penanganan kasus harus berlandaskan pada  kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraan, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas dan independensi, serta konsistensi dan jaminan ketidakberulangan

Webinar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para peserta bahwa mencegah kekerasan seksual merupakan tanggung jawab bersama. Setiap individu dapat berpotensi menjadi korban maupun pelaku. Oleh sebab itu, diperlukan sistem yang baik dan dukungan dari semua pihak untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.

Webinar ini menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di dunia kerja.

Materi dapat diunduh melalui tautan berikut: https:Materi Webinar

Rekaman webinar dapat diakses melalui tautan berikut: Rekaman Webinar

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?