8 Mei 2026 - BY Admin

Membangun Kampus yang Peduli dan Responsif, DP3AP2 DIY Sukses Gelar Tiga Hari Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Perguruan Tinggi

YOGYAKARTA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan rangkaian Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dengan tema “Mendorong Sensitivitas terhadap Kekerasan Berbasis Gender di Lingkungan Perguruan Tinggi” selama tiga hari, yakni pada Selasa (5/5), Kamis (7/5), dan Jumat (8/5/2026). Kegiatan ini melibatkan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) dari total 24 perguruan tinggi di DIY.

Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, S.IP., M.M. menyoroti meningkatnya ancaman terhadap mahasiswa, termasuk paparan ekstremisme melalui media sosial dan kompleksitas permasalahan kesehatan mental di kalangan usia muda. Erlina menegaskan komitmen Pemda DIY untuk menanggung pembiayaan layanan bagi korban kekerasan, termasuk mereka yang tidak ber-KTP DIY, karena menyangkut kemanusiaan. “Mari kita bersama-sama agar semua perguruan tinggi di DIY dapat meningkatkan pencegahan, dan jika sudah terlanjur terjadi, segera ditangani sebaik-baiknya,” pesannya.

Tiga Narasumber, Satu Tujuan: Kampus Bebas Kekerasan

Setiap sesi menghadirkan narasumber psikolog yang berbeda untuk memperkaya perspektif peserta. Pada sesi pertama (5 Mei), Nurtika Ulfa, M.Psi., Psikolog, dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sleman, menjelaskan secara rinci enam bentuk kekerasan yang diatur dalam Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, mulai dari kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, hingga kebijakan yang mengandung kekerasan. Ia menekankan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan terhadap penyandang disabilitas maupun anak tetap dikategorikan sebagai kekerasan seksual meskipun ada unsur persetujuan.

Pada sesi kedua (7 Mei), giliran Ayu Gigih Rizqia, M.Psi., Psikolog, dari Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta yang memberikan paparan. Ia menekankan bahwa kampus bukan ruang bebas risiko karena banyaknya interaksi sosial dan relasi kuasa yang berpotensi memicu kekerasan. Kekerasan, tegasnya, tidak selalu berupa tindakan fisik; ia bisa hadir dalam bentuk candaan seksual, manipulasi relasi, dan penyebaran foto atau percakapan tanpa izin. Ayu juga memperkenalkan langkah pencegahan di level individu maupun organisasi, termasuk edukasi rutin, pembuatan SOP kegiatan yang aman, serta penghapusan budaya senioritas berlebihan. Terakhir, Ayu juga mengajak peserta untuk belajar praktik pemberian Psychological First Aid kepada korban.

Pada sesi ketiga (8 Mei), Lucia Peppy Novianti, M.Psi., Psikolog, dari Wiloka Workshop Yogyakarta, mengupas kompleksitas kasus kekerasan berbasis gender dari sudut pandang psikologis. Ia menjelaskan siklus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), konsep femisida, serta berbagai bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Lucia juga menegaskan bahwa peristiwa kekerasan seksual merupakan Potential Traumatic Event (PTE) yang dapat berdampak jangka panjang bagi korban, sehingga respons yang tepat dan pemulihan berbasis sistem kesehatan mental menjadi sangat penting.

Data Kekerasan dan Tantangan Pelaporan

Arif Nasiruddin selaku Plt. Kabid P3KA memaparkan data korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY dari tahun 2015 hingga 2025. Data yang telah terhimpun masih belum mencakup seluruhnya mengingat banyak korban yang tidak melapor ke lembaga layanan yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. Untuk itu, pihak perguruan tinggi diimbau untuk terus terbuka dan menjalin kerja sama dengan lembaga layanan korban kekerasan dalam penanganan kasus di lingkup pergururan tinggi.

Arif juga mengingatkan bahwa mayoritas korban kekerasan memilih diam karena khawatir mendapat stigma sosial, sebagaimana ditunjukkan data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN). Ia mengimbau mahasiswa untuk memanfaatkan layanan resmi yang disediakan pemerintah daerah, bukan sekadar mencurahkan masalah secara anonim di media sosial yang menyulitkan proses penelusuran dan pendampingan. Seluruh layanan yang disediakan pemerintah, ditegaskannya, dapat diakses secara gratis.

Sesi diskusi di ketiga pertemuan berlangsung aktif. Isu consent menjadi salah satu topik yang paling banyak diperbincangkan. Narasumber menegaskan bahwa consent bersifat situasional pada setiap kejadian sehingga penolakan di tengah proses tetap menjadi dasar pelaporan yang sah, dan bahwa anak sama sekali tidak dapat memberikan consent dalam situasi apa pun.

Dari sesi diskusi dan tanya jawab, mengemuka kebutuhan akan payung hukum kerja sama formal antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah. Arif menyampaikan bahwa mekanisme kerja sama dapat diwujudkan melalui MOU antara rektor dan Gubernur DIY, yang kemudian ditindaklanjuti pada tingkat operasional antara dekan dan kepala dinas. Ia juga mendorong agar informasi positif tentang DIY terus disebarluaskan demi menjaga daerah pariwisata dan pendidikan ini sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi semua.

DP3AP2 DIY berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi, lembaga layanan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya memberikan perlindungan terbaik bagi korban kekerasan berbasis gender di lingkungan kampus. Kegiatan sosialisasi serupa direncanakan masih akan berlanjut dalam bulan yang sama.


Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?