YOGYAKARTA –
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk
(DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan rangkaian Sosialisasi
Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dengan tema “Mendorong Sensitivitas
terhadap Kekerasan Berbasis Gender di Lingkungan Perguruan Tinggi” selama tiga
hari, yakni pada Selasa (5/5), Kamis (7/5), dan Jumat (8/5/2026). Kegiatan ini
melibatkan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Satuan Tugas Pencegahan
dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) dari total 24
perguruan tinggi di DIY.
Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, S.IP., M.M. menyoroti meningkatnya ancaman terhadap mahasiswa, termasuk paparan ekstremisme melalui media sosial dan kompleksitas permasalahan kesehatan mental di kalangan usia muda. Erlina menegaskan komitmen Pemda DIY untuk menanggung pembiayaan layanan bagi korban kekerasan, termasuk mereka yang tidak ber-KTP DIY, karena menyangkut kemanusiaan. “Mari kita bersama-sama agar semua perguruan tinggi di DIY dapat meningkatkan pencegahan, dan jika sudah terlanjur terjadi, segera ditangani sebaik-baiknya,” pesannya.
Tiga
Narasumber, Satu Tujuan: Kampus Bebas Kekerasan
Setiap sesi
menghadirkan narasumber psikolog yang berbeda untuk memperkaya perspektif
peserta. Pada sesi pertama (5 Mei), Nurtika Ulfa, M.Psi., Psikolog, dari UPTD
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sleman, menjelaskan secara
rinci enam bentuk kekerasan yang diatur dalam Permendikbudristek No. 55 Tahun
2024, mulai dari kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual,
diskriminasi dan intoleransi, hingga kebijakan yang mengandung kekerasan. Ia
menekankan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan terhadap penyandang
disabilitas maupun anak tetap dikategorikan sebagai kekerasan seksual meskipun
ada unsur persetujuan.
Pada sesi
kedua (7 Mei), giliran Ayu Gigih Rizqia, M.Psi., Psikolog, dari Universitas
Proklamasi 45 Yogyakarta yang memberikan paparan. Ia menekankan bahwa kampus
bukan ruang bebas risiko karena banyaknya interaksi sosial dan relasi kuasa
yang berpotensi memicu kekerasan. Kekerasan, tegasnya, tidak selalu berupa
tindakan fisik; ia bisa hadir dalam bentuk candaan seksual, manipulasi relasi,
dan penyebaran foto atau percakapan tanpa izin. Ayu juga memperkenalkan langkah
pencegahan di level individu maupun organisasi, termasuk edukasi rutin,
pembuatan SOP kegiatan yang aman, serta penghapusan budaya senioritas
berlebihan. Terakhir, Ayu juga mengajak peserta untuk belajar praktik pemberian
Psychological First Aid kepada korban.
Pada sesi ketiga (8 Mei), Lucia Peppy Novianti, M.Psi., Psikolog, dari Wiloka Workshop Yogyakarta, mengupas kompleksitas kasus kekerasan berbasis gender dari sudut pandang psikologis. Ia menjelaskan siklus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), konsep femisida, serta berbagai bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Lucia juga menegaskan bahwa peristiwa kekerasan seksual merupakan Potential Traumatic Event (PTE) yang dapat berdampak jangka panjang bagi korban, sehingga respons yang tepat dan pemulihan berbasis sistem kesehatan mental menjadi sangat penting.
Data
Kekerasan dan Tantangan Pelaporan
Arif Nasiruddin
selaku Plt. Kabid P3KA memaparkan data korban kekerasan terhadap perempuan dan
anak di DIY dari tahun 2015 hingga 2025. Data yang telah terhimpun masih belum
mencakup seluruhnya mengingat banyak korban yang tidak melapor ke lembaga
layanan yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. Untuk itu, pihak perguruan
tinggi diimbau untuk terus terbuka dan menjalin kerja sama dengan lembaga
layanan korban kekerasan dalam penanganan kasus di lingkup pergururan tinggi.
Arif juga
mengingatkan bahwa mayoritas korban kekerasan memilih diam karena khawatir
mendapat stigma sosial, sebagaimana ditunjukkan data Survei Pengalaman Hidup
Perempuan Nasional (SPHPN). Ia mengimbau mahasiswa untuk memanfaatkan layanan
resmi yang disediakan pemerintah daerah, bukan sekadar mencurahkan masalah
secara anonim di media sosial yang menyulitkan proses penelusuran dan
pendampingan. Seluruh layanan yang disediakan pemerintah, ditegaskannya, dapat
diakses secara gratis.
Sesi diskusi
di ketiga pertemuan berlangsung aktif. Isu consent menjadi salah satu topik
yang paling banyak diperbincangkan. Narasumber menegaskan bahwa consent
bersifat situasional pada setiap kejadian sehingga penolakan di tengah proses
tetap menjadi dasar pelaporan yang sah, dan bahwa anak sama sekali tidak dapat
memberikan consent dalam situasi apa pun.
Dari sesi
diskusi dan tanya jawab, mengemuka kebutuhan akan payung hukum kerja sama
formal antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah. Arif menyampaikan bahwa
mekanisme kerja sama dapat diwujudkan melalui MOU antara rektor dan Gubernur
DIY, yang kemudian ditindaklanjuti pada tingkat operasional antara dekan dan
kepala dinas. Ia juga mendorong agar informasi positif tentang DIY terus
disebarluaskan demi menjaga daerah pariwisata dan pendidikan ini sebagai tempat
yang aman dan nyaman bagi semua.
DP3AP2 DIY
berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi, lembaga
layanan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya memberikan perlindungan
terbaik bagi korban kekerasan berbasis gender di lingkungan kampus. Kegiatan
sosialisasi serupa direncanakan masih akan berlanjut dalam bulan yang sama.
8 Mei 2026 - BY Admin