Yogyakarta,
22 September 2025 –
Pemerintah Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) bekerja sama
dengan Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY menyelenggarakan Pelatihan Manajemen
Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dengan Tema Kolak Manis
“Konseling Untuk Laki-laki, Aman Agar Keluarga Harmonis” di Hotel Grand Rohan, Yogyakarta. Kegiatan ini
diikuti oleh 41 peserta yang terdiri dari perwakilan UPTD PPA kabupaten/kota,
Puspaga kabupaten kota, lembaga layanan, hingga aparat penegak hukum.
Pelatihan dibuka oleh Ketua Pelaksana FPKK DIY, Dr. Y. Sari Murti. S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya menjangkau pelaku KDRT melalui konseling, mengingat banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak berlanjut ke ranah hukum. “Sering kali korban enggan melanjutkan proses hukum, sehingga pelaku tidak mendapat efek jera. Konseling bisa menjadi jalan alternatif untuk memutus siklus kekerasan,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas P3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, S.IP., M.M. menyampaikan bahwa pada tahun 2024 terdapat 1.326 kasus kekerasan berbasis gender di DIY, di mana 79% kasus KDRT dilakukan oleh suami. “Belum ada lembaga yang fokus melakukan konseling bagi pelaku laki-laki. Karena itu, pelatihan ini kami dorong agar tercipta layanan konseling yang mampu menurunkan angka kekerasan dan mencegah kasus berulang,” tegasnya.
Pelatihan ini menghadirkan 2 narasumber ahli, di antaranya Saeroni, S.Ag., M.H. dan Aditya Putra Kurniawan, S.Psi., MSH. Counseling. Materi yang dibahas meliputi dinamika KDRT, karakteristik pelaku laki-laki, prinsip dan tujuan konseling, hingga strategi menghadapi resistensi konseling.
Saeroni, S.Ag., M.H. menjelaskan pentingnya memahami siklus kekerasan dan karakteristik pelaku, yang kerap berakar dari pengalaman kekerasan masa kecil serta pandangan patriarkis. “Hukuman fisik saja tidak cukup mengubah perilaku. Yang perlu diubah adalah cara pandang laki-laki terhadap relasi keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, Aditya Putra Kurniawan, S.Psi., MSH. Counseling. menekankan prinsip konseling laki-laki, yakni keselamatan perempuan dan anak sebagai prioritas utama, akuntabilitas konselor, serta strategi membangun kepercayaan agar konseling tidak berhenti di tengah jalan.
Dalam sesi diskusi, peserta dari berbagai daerah berbagi pengalaman. Perwakilan Kulon Progo mengungkap sudah pernah mempraktikkan konseling pada pelaku KDRT, meski belum terstruktur. Sementara itu perwakilan dari Puspaga Kesengsem Sleman menyoroti tantangan besar dalam mendalami konseling pada klien laki-laki yang cenderung tertutup. Beberapa isu krusial juga mengemuka, seperti perlunya regulasi mandatory counseling bagi pelaku, keterbatasan konselor laki-laki, hingga pentingnya kunjungan langsung (visitasi) ke rumah pelaku untuk memahami akar persoalan.
Dr. Y.
Sari Murti menutup diskusi dengan menekankan bahwa upaya ini tidak bisa
menunggu kondisi ideal. “Kita harus berani memulai meskipun belum sempurna.
Yang penting ada langkah konkret agar pelaku berhenti melakukan kekerasan,” katanya.
Pelatihan
ini ditutup secara langsung oleh Kepala Dinas P3AP2 DIY, Ibu Erlina Hidayati
Sumardi, S.IP., MM.