17 Oktober 2025 - BY Admin

Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Dinas P3AP2 DIY Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Yogyakarta, DP3AP2 — Kekerasan yang dialami mahasiswa masih banyak terjadi. Data SIGA-data perlindungan DIY, selama tahun 2024 tercatat ada 97 mahasiswa menjadi korban kekerasan dan mengakses layanan korban kekerasan di DIY,  sementara pada tahun 2025 semester I, tercatat ada 46 mahasiswa menjadi korban kekerasan dan mengakses layanan korban.  Data Komnas Perempuan (Catahu 2022) juga mencatat bahwa 27% kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Data-data tersebut juga menguatkan bahwa kampus masih menjadi salah satu wilayah yang rentan terjadi kekerasan.

Untuk itu mahasiswa perlu meningkatkan kepekaan terhadap potensi kekerasan disekitarnya dan perlu memiliki kemampuan dalam memberikan respon dan dukungan kepada korban kekerasan. kemampuan ini meliputi memahami pentingnya empati dan self-awareness dalam interaksi sosial, menghormati batasan pribadi orang lain, serta menekankan pentingnya memberikan dukungan melalui Psychological First Aid (PFA) bagi korban, terutama oleh anggota satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di Perguruan tinggi (PPKPT). Upaya peningkatan kapasitas mahasiswa dan Satgas itu diwujudkan dalam Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan bertajuk “Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)” yang digelar selama 3 hari, yakni tanggal 13, 15, dan 16 Oktober 2025. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan mahasiswa, BEM, serta Satgas PPKPT dari 24 Perguruan tinggi di DIY.

Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas P3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, S.IP., M.M. Dalam sambutannya, Ibu Erlina menyampaikan bahwa DIY telah memiliki perangkat regulasi yang lengkap, mulai dari Peraturan Gubernur, hingga Peraturan Daerah. Namun tujuan utama pemerintah bukan hanya untuk melayani korban, melainkan menciptakan lingkungan yang bebas dari Kekerasan. Kami tidak ingin hanya berfokus pada penanganan korban. Yang lebih penting adalah bagaimana upaya pencegahan bisa dilakukan agar tidak ada lagi pelaku kekerasan,” tegasnya.

Menurutnya, pelaku kekerasan sering kali muncul dari individu dengan kondisi psikologis yang terganggu atau dari lingkungan pengasuhan yang tidak sehat. Oleh karena itu, perguruan tinggi diharapkan berperan aktif dalam memberikan edukasi, identifikasi dini calon pelaku, serta membangun mekanisme pencegahan dan penanganan yang jelas di lingkungan kampus. DP3AP2 DIY juga memiliki layanan-layanan yang dapat diakses, seperti P2TPAKK Rkso Dyah Utami, Balai PPA, UPT PPA Kabupaten Kota, Puspaga, TesAGa, hingga pada jejaring terkait, seperti Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK DIY) yang terhubung dengan Bapeljamkesos.


Paparan di hari pertama disampaikan oleh Devi Riana Sari, S.Psi., Psikolog, dari UPT PPA Kota Yogyakarta, yang mengangkat tema “Mendorong Sensitivitas Mahasiswa Mengenali Kekerasan di Lingkungan Kampus.”
Ia menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga psikologis, seksual, hingga kekerasan simbolik yang sering dianggap “normal”.

Menurut Devi, salah satu bentuk kekerasan yang kerap terjadi di lingkungan mahasiswa adalah cat calling, yang dapat menjadi pintu awal menuju kekerasan seksual yang lebih berat jika dibiarkan.

Sekecil apa pun bentuk kekerasan, pasti menimbulkan dampak psikologis, sosial, akademik, dan fisik bagi korban. Budaya diam atau silent treatment justru memperparah situasi,” jelasnya.

Menginjak hari ke dua, materi disampaikan oleh Ibu Nurtika Ulfah. M.Psi., Psikolog. dari UPTD PPA Kabupaten Sleman. Senada dengan narasumber pertama, narasumber hari kedua ini juga menyoroti tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tingii. Ia menjelaskan bahwa kekerasan di lingkungan kampus bisa berbentuk fisik, psikis, perundungan, seksual, diskriminasi, hingga kebijakan yang mengandung unsur kekerasan, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKPT.

Kekerasan sering dianggap hal biasa, padahal satu korban bisa memberi dampak luas bagi banyak pihak. Lingkungan kampus yang aman akan mendorong civitas akademika untuk berkontribusi maksimal,” ujarnya.

Nurtika juga menegaskan pentingnya prinsip Look, Listen, dan Link dalam memberikan dukungan awal kepada korban: memeriksa keamanan dan kebutuhan korban (look), mendengarkan dengan empati (listen), serta menghubungkan korban ke layanan pendampingan (link).


Memasuki hari terakhir kegiatan, pemaparan materi disampaikan oleh Agustin Dwi Widowati, M.Psi., Psikolog. yang merupakan psikolog Puspaga Prima DIY. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa bentuk kekerasan di kampus tidak hanya bersifat fisik atau seksual, tetapi juga mencakup kekerasan psikis, berbasis gender, dan kekerasan siber. “Kekerasan seringkali muncul dari candaan, relasi kuasa, hingga budaya diam yang masih melekat,” jelasnya. Ia menambahkan, dampak psikologis yang dialami korban bisa sangat berat—mulai dari depresi, kecemasan, hingga trauma mendalam.

Sebagai upaya pencegahan, mahasiswa didorong untuk aktif menjadi agen perubahan dengan membangun jejaring “Kampus Aman dan Setara”, menjadi peer supporter, serta menggunakan media sosial untuk kampanye anti kekerasan. “Sensitivitas adalah kemampuan melihat penderitaan dan ketidakadilan di sekitar kita,” tegas Agustin.

Dalam kegiatan yang berlangsung 3 hari ini, perwakilan dari DP3AP2 DIY dalam hal ini diwakili oleh Bapak Arif Nasiruddin, S.Psi., M.A. mengungkapkan bahwa kasus kekerasan di kalangan mahasiswa di Yogyakarta masih cukup tinggi. Berdasarkan data tahun 2024, terdapat 93 kasus kekerasan dalam pacaran (KDP) dan 37 kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO). Sementara pada semester pertama tahun 2025, telah tercatat 39 kasus KDP dan 13 kasus KBGO.

Kita perlu memahami bahwa kekerasan seksual bukan hanya masalah etik kampus, tapi juga pelanggaran hukum pidana yang berdampak panjang bagi korban,” tegas Arif.

DP3AP2 DIY menyediakan berbagai layanan dukungan seperti Puspaga dan Tesaga DIY untuk konseling dan pencegahan, serta SAPA 129 sebagai call center pengaduan kekerasan. Selain itu, ada juga BPPA DIY dan P2TPAKK Rekso Dyah Utami, serta UPTD PPA di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam sesi diskusi, peserta mengangkat berbagai isu yang mencerminkan kompleksitas permasalahan kekerasan di dunia kampus. Salah satu peserta menanyakan bagaimana merespons kasus ketika seseorang mengunggah foto yang tidak pantas di media sosial dan menerima komentar negatif. Devi Riana Sari, S.Psi., Psikolog menyarankan untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu apakah korban benar melakukan hal tersebut secara sadar, atau menjadi korban peretasan.


Pertanyaan lain muncul terkait konseling pelaku kekerasan, fenomena kohabitasi di kalangan mahasiswa, hingga budaya senioritas dan patriarki yang masih kuat di beberapa kampus. Para narasumber menekankan perlunya pendekatan psikologis, bukan hanya sanksi administratif, serta edukasi yang mengedepankan kesadaran moral dan tanggung jawab sosial.

Kegiatan ini ditutup dengan kesimpulan bahwa upaya pencegahan TPKS harus dimulai dari peningkatan kesadaran individu dan institusi. Perguruan tinggi diharapkan menjadi lingkungan yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan dengan mekanisme yang transparan dalam pencegahan dan penanganan, disertai harapan agar seluruh peserta dapat menjadi agen perubahan di lingkungan akademik dan sosial.

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?