Yogyakarta, DP3AP2 — Kekerasan yang dialami
mahasiswa masih banyak terjadi.
Data
SIGA-data perlindungan DIY, selama tahun 2024 tercatat ada 97 mahasiswa menjadi korban kekerasan dan mengakses layanan korban kekerasan di
DIY, sementara pada tahun 2025 semester I,
tercatat ada 46 mahasiswa menjadi korban kekerasan dan mengakses layanan korban. Data
Komnas
Perempuan (Catahu 2022) juga
mencatat
bahwa 27% kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Data-data tersebut juga menguatkan bahwa
kampus masih menjadi salah satu wilayah yang rentan terjadi kekerasan.
Untuk itu mahasiswa perlu meningkatkan
kepekaan terhadap potensi
kekerasan disekitarnya dan perlu memiliki kemampuan dalam
memberikan respon dan dukungan
kepada korban kekerasan. kemampuan
ini meliputi memahami pentingnya empati dan self-awareness
dalam interaksi sosial, menghormati batasan pribadi orang lain, serta
menekankan pentingnya memberikan dukungan melalui Psychological First Aid
(PFA) bagi korban, terutama oleh anggota satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di Perguruan
tinggi (PPKPT). Upaya
peningkatan kapasitas mahasiswa dan Satgas itu diwujudkan dalam Sosialisasi
Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan bertajuk “Pencegahan
Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)” yang digelar selama 3 hari, yakni
tanggal 13, 15, dan 16 Oktober 2025. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan
mahasiswa, BEM, serta Satgas PPKPT dari 24 Perguruan tinggi di DIY.
Acara ini dibuka oleh Kepala
Dinas P3AP2 DIY, Erlina Hidayati
Sumardi,
S.IP., M.M. Dalam sambutannya, Ibu Erlina menyampaikan bahwa DIY telah
memiliki perangkat regulasi yang lengkap, mulai dari Peraturan Gubernur, hingga
Peraturan Daerah. Namun tujuan utama pemerintah bukan hanya untuk melayani
korban, melainkan menciptakan lingkungan yang bebas dari Kekerasan. “Kami tidak ingin hanya
berfokus pada penanganan korban. Yang lebih penting adalah bagaimana upaya
pencegahan bisa dilakukan agar tidak ada lagi pelaku kekerasan,” tegasnya.
Menurutnya, pelaku kekerasan sering kali muncul dari individu dengan kondisi psikologis yang terganggu atau dari lingkungan pengasuhan yang tidak sehat. Oleh karena itu, perguruan tinggi diharapkan berperan aktif dalam memberikan edukasi, identifikasi dini calon pelaku, serta membangun mekanisme pencegahan dan penanganan yang jelas di lingkungan kampus. DP3AP2 DIY juga memiliki layanan-layanan yang dapat diakses, seperti P2TPAKK Rkso Dyah Utami, Balai PPA, UPT PPA Kabupaten Kota, Puspaga, TesAGa, hingga pada jejaring terkait, seperti Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK DIY) yang terhubung dengan Bapeljamkesos.

Paparan
di hari pertama disampaikan oleh Devi Riana Sari, S.Psi., Psikolog, dari UPT PPA
Kota Yogyakarta, yang mengangkat tema “Mendorong Sensitivitas Mahasiswa
Mengenali Kekerasan di Lingkungan Kampus.”
Ia menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak hanya berbentuk fisik,
tetapi juga psikologis, seksual, hingga kekerasan simbolik yang sering dianggap
“normal”.
Menurut
Devi, salah satu bentuk kekerasan yang kerap terjadi di lingkungan mahasiswa
adalah cat calling, yang dapat menjadi pintu awal menuju
kekerasan seksual yang lebih berat jika dibiarkan.
“Sekecil
apa pun bentuk kekerasan, pasti menimbulkan dampak psikologis, sosial,
akademik, dan fisik bagi korban. Budaya diam atau silent treatment justru
memperparah situasi,” jelasnya.
Menginjak
hari ke dua, materi disampaikan oleh Ibu Nurtika Ulfah. M.Psi., Psikolog. dari
UPTD PPA Kabupaten Sleman. Senada dengan narasumber pertama, narasumber hari
kedua ini juga menyoroti tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di
lingkungan perguruan tingii. Ia
menjelaskan bahwa kekerasan di lingkungan kampus bisa berbentuk fisik, psikis,
perundungan, seksual, diskriminasi, hingga kebijakan yang mengandung unsur
kekerasan, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024
tentang PPKPT.
“Kekerasan
sering dianggap hal biasa, padahal satu korban bisa memberi dampak luas bagi banyak
pihak. Lingkungan kampus yang aman akan mendorong civitas akademika untuk
berkontribusi maksimal,” ujarnya.
Nurtika juga menegaskan pentingnya prinsip Look, Listen, dan Link dalam memberikan dukungan awal kepada korban: memeriksa keamanan dan kebutuhan korban (look), mendengarkan dengan empati (listen), serta menghubungkan korban ke layanan pendampingan (link).

Memasuki hari terakhir
kegiatan, pemaparan materi disampaikan oleh Agustin Dwi Widowati, M.Psi.,
Psikolog. yang merupakan psikolog Puspaga Prima DIY. Dalam paparannya, ia
menjelaskan bahwa bentuk kekerasan di kampus tidak hanya bersifat fisik atau
seksual, tetapi juga mencakup kekerasan psikis, berbasis gender, dan kekerasan
siber. “Kekerasan seringkali muncul dari candaan, relasi kuasa, hingga
budaya diam yang masih melekat,” jelasnya. Ia menambahkan, dampak
psikologis yang dialami korban bisa sangat berat—mulai dari depresi, kecemasan,
hingga trauma mendalam.
Sebagai
upaya pencegahan, mahasiswa didorong untuk aktif menjadi agen perubahan dengan
membangun jejaring “Kampus Aman dan Setara”, menjadi peer supporter,
serta menggunakan media sosial untuk kampanye anti kekerasan. “Sensitivitas
adalah kemampuan melihat penderitaan dan ketidakadilan di sekitar kita,” tegas
Agustin.
Dalam
kegiatan yang berlangsung 3 hari ini, perwakilan dari DP3AP2 DIY dalam hal ini
diwakili oleh Bapak Arif Nasiruddin, S.Psi., M.A. mengungkapkan bahwa kasus
kekerasan di kalangan mahasiswa di Yogyakarta masih cukup tinggi. Berdasarkan
data tahun 2024, terdapat 93 kasus kekerasan dalam pacaran (KDP) dan 37 kasus
kekerasan berbasis gender online (KBGO). Sementara pada semester pertama tahun
2025, telah tercatat 39 kasus KDP dan 13 kasus KBGO.
“Kita
perlu memahami bahwa kekerasan seksual bukan hanya masalah etik kampus, tapi juga
pelanggaran hukum pidana yang berdampak panjang bagi korban,” tegas Arif.
DP3AP2
DIY menyediakan berbagai layanan dukungan seperti Puspaga dan Tesaga DIY untuk
konseling dan pencegahan, serta SAPA 129 sebagai call center pengaduan
kekerasan. Selain itu, ada juga BPPA DIY dan P2TPAKK Rekso Dyah Utami, serta
UPTD PPA di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam sesi diskusi, peserta mengangkat berbagai isu yang mencerminkan kompleksitas permasalahan kekerasan di dunia kampus. Salah satu peserta menanyakan bagaimana merespons kasus ketika seseorang mengunggah foto yang tidak pantas di media sosial dan menerima komentar negatif. Devi Riana Sari, S.Psi., Psikolog menyarankan untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu apakah korban benar melakukan hal tersebut secara sadar, atau menjadi korban peretasan.

Pertanyaan
lain muncul terkait konseling pelaku kekerasan, fenomena kohabitasi di kalangan
mahasiswa, hingga budaya senioritas dan patriarki yang masih kuat di beberapa
kampus. Para narasumber menekankan perlunya pendekatan psikologis, bukan hanya
sanksi administratif, serta edukasi yang mengedepankan kesadaran moral dan
tanggung jawab sosial.
Kegiatan
ini ditutup dengan kesimpulan bahwa upaya pencegahan TPKS harus dimulai dari
peningkatan kesadaran individu dan institusi. Perguruan tinggi diharapkan
menjadi lingkungan yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan dengan mekanisme
yang transparan dalam pencegahan dan penanganan, disertai harapan agar seluruh
peserta dapat menjadi agen perubahan di lingkungan akademik dan sosial.
17 Oktober 2025 - BY Admin