6 Desember 2025 - BY Admin

Ketika Tubuh Jadi Sorotan: Etika Pemberitaan Kasus Perempuan yang Terus Diabaikan

Kasus meninggalnya seorang dosen perempuan di Semarang beberapa waktu lalu kembali membuka luka lama dalam praktik pemberitaan di Indonesia. Alih-alih fokus pada proses hukum dan penyelidikan yang tengah berlangsung, sebagian media dan warganet memilih mengangkat aspek yang sama sekali tidak relevan: kondisi tubuh korban saat ditemukan. Judul-judul sensasional seperti “Dosen Tewas Tanpa Busana di Kamar Hotel” bermunculan dan menjadi viral di media sosial.

 


Bagi sebagian orang, frasa itu mungkin dianggap biasa saja atau sekadar penarik perhatian. Tetapi bagi mereka yang memahami etika media, kesetaraan gender, serta dinamika kekerasan berbasis gender, penggunaan istilah “tanpa busana” dalam pemberitaan adalah bentuk pelanggaran serius terhadap nilai profesionalitas, penghormatan terhadap martabat manusia, dan prinsip dasar jurnalisme: tidak merugikan korban.

Lebih dari itu, penyebutan kondisi tubuh korban justru membangun framing yang berbahaya. Publik diarahkan untuk menduga-duga moralitas korban, seolah-olah keadaan “tanpa busana” dapat menjelaskan atau bahkan membenarkan kematian yang dialaminya. Narasi ini tidak hanya menyesatkan, tetapi juga menghidupkan kembali pola pikir patriarkis lama yang kerap menempatkan perempuan sebagai objek penilaian moral, bukan sebagai manusia yang berhak atas privasi dan rasa hormat.

 

Dalam banyak pemberitaan, fakta mengenai pakaian atau kondisi tubuh korban sering kali tidak relevan dengan penyebab kematian, tidak mendukung proses penyelidikan, dan tidak diperlukan untuk kepentingan publik. Yang lebih memprihatinkan, informasi seperti itu sering kali justru menjadi bahan konsumsi sensasional, memperkuat stigma, dan mendorong masyarakat untuk menilai karakter korban berdasarkan asumsi moral yang tidak berdasar. Inilah yang disebut sebagai victim blaming, ketika korban secara halus maupun terang-terangan dituding sebagai penyebab dari nasib yang menimpanya.

Padahal, Kode Etik Jurnalistik Indonesia menegaskan bahwa wartawan wajib menghindari penggambaran yang dapat merendahkan martabat korban, termasuk menyebutkan bagian tubuh atau kondisi fisik yang tidak berhubungan dengan konteks berita. Begitu pula pedoman internasional seperti UN Women Guidelines for Reporting on Violence Against Women, yang melarang setiap bentuk eksploitasi tubuh perempuan dalam pemberitaan. Di dalam industri media yang semakin matang, hal semacam ini seharusnya menjadi pengetahuan dasar.

Yang menarik, tidak semua penulis di media melakukan praktik buruk tersebut. Dalam kasus ini, beberapa penulis di media arus utama memilih untuk tidak menampilkan penyebutan “tanpa busana” dalam laporan mereka. Langkah ini layak diapresiasi. Bukan karena hal itu membuat berita lebih halus, tetapi karena menunjukkan bahwa jurnalisme yang baik mampu mengedepankan akurasi, empati, dan perspektif korban tanpa harus terjebak pada sensasionalisme murahan.



Sayangnya, di era klik dan algoritma, media-media tertentu tampak melupakan tujuan utama jurnalistik: memberikan informasi yang benar, relevan, dan bermartabat. Sebaliknya, mereka berlomba mengejar tayangan dan viralitas dengan cara-cara yang mengorbankan etika dan martabat manusia. Akibatnya bukan hanya keluarga korban yang menanggung beban, tetapi juga masyarakat yang terus disuguhi pola pikir yang menyudutkan perempuan.

Dalam konteks pemberitaan kematian, kekerasan, atau dugaan tindak pidana yang melibatkan perempuan, media seharusnya fokus pada substansi: bagaimana proses penyelidikan berlangsung, sejauh mana aparat menindaklanjuti temuan, serta konteks struktural seperti keamanan perempuan di ruang publik dan privat. Yang dibutuhkan publik adalah data, klarifikasi, dan analisis, bukan sensasi mengenai kondisi tubuh korban.

Lebih jauh lagi, pemberitaan yang tidak berperspektif gender justru mementahkan lagi upaya yang selama ini diperjuangkan berbagai kelompok masyarakat sipil dalam mendorong keadilan bagi korban kekerasan. Media memainkan peran penting dalam membentuk cara pandang masyarakat terhadap perempuan. Setiap kata yang ditulis, setiap frasa yang dipilih, dapat menentukan apakah publik akan bersimpati pada korban atau justru menghakiminya. Oleh karena itu, sudah saatnya media menghentikan penggunaan istilah-istilah yang merendahkan martabat perempuan, termasuk frasa “tanpa busana”, kecuali terdapat alasan hukum yang kuat dan relevan untuk memuatnya. Publik juga perlu lebih kritis membaca berita dan tidak serta-merta menelan narasi yang mengalihkan perhatian dari akar persoalan.

Melalui pemberitaan yang lebih etis, berperspektif korban, dan menjunjung kesetaraan gender, media Indonesia dapat mengambil peran penting dalam menciptakan ruang publik yang lebih adil dan manusiawi. Pada hari ini, 6 Desember, hari yang ditetapkan sebagai hari tidak ada toleransi bagi kekerasan terhadap perempuan sudah saatnya media Indonesia berpihak pada perempuan yang menjadi korban dengan tidak lagi memberikan toleransi terhadap eksploitasi tubuh perempuan dalam berita hanya demi sebuah ‘klik’.


Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?