REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan segala bentuk kekerasan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi. Hal ini disampaikan mengingat kekerasan masih terjadi di DIY, utamanya terhadap perempuan dan anak yang masih mendominasi.
Sultan mengatakan bahwa berdasarkan survei pengalaman hidup perempuan nasional atau SPHPN pada 2021, dari empat perempuan berusia 15-64 tahun terdapat satu perempuan yang mengalami kekerasan fisik atau seksual selama hidupnya.
Di DIY sendiri, Forum Perlindungan Korban Kekerasan atau FPKK DIY mencatat adanya 1.282 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak selam 2022.
Menurut Sultan, angka ini memperlihatkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih banyak terjadi di DIY. Sultan menuturkan bahwa kekerasan masih menjadi ancaman yang berpotensi pada kesejahteraan manusia.
"Padahal, apabila kita menerapkan dan mengedepankan dialog dan musyawarah baik di lingkungan keluarga, sosial dan kemasyarakatan, maka kita akan terhindar dari perbuatan kekerasan," kata Sultan dalam puncak acara Hari Anti Kekerasan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (27/11/2023).
Sultan menuturkan bahwa saat ini di DIY sudah memiliki fasilitas komunikasi untuk penyaluran laporan bantuan seperti telepon SAPA di 129 dan nomor pelayanan UPTD PPA, baik di tingkat DIY maupun kabupaten/kota.
Selain itu, kata Sultan, upaya preventif juga telah dilakukan melalui penyediaan Konseling Sahabat Anak dan Keluarga (Desaga), serta pusat pembelajaran keluarga (Puspaga) di DIY dan kabupaten/kota.
Menurut Sultan, hal ini merupakan manifestasi dari tindakan yang cepat, akurat, komprehensif, dan integrasi dalam mencegah terjadinya kekerasan utamanya terhadap perempuan dan anak.
Melalui peringatan Hari Anti Kekerasan ini, diharapkan dapat memperkuat perdamaian dan menghilangkan diskriminasi. Sultan juga berharap agar seluruh pihak saling bahu membahu menciptakan lingkungan di DIY yang ramah bagi anak dan perempuan, serta kelompok rentan lainnya.
"Mari bersama-sama warga dan seluruh komponen untuk mendukung korban kekerasan. Bersama-sama kita akan memiliki kekuatan untuk membuat perubahan dan dapat berdiri dan bertindak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak tanpa memandang bentuknya," jelas Sultan.
Ketua FPKK DIY, GKR Hemas mengatakan, pihaknya juga berkonsentrasi penuh terhadap penyediaan rumah aman bagi korban kekerasan. Selain itu, juga terdapat sistem rujukan yang efektif dan efisien bagi korban kekerasan melalui penanganan yang komprehensif, sesuai dengan kebutuhan korban.
FPKK DIY, katanya, hadir sebagai wadah kerja sama multisektor dan multi lembaga yang bergerak dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Mulai dari aparat penegak hukum, OPD, rumah sakit hingga LSM telah bersinergi untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
“Penanganan korban kekerasan di DIY dilakukan secara berjejaring didukung oleh mekanisme penjamin pembiayaan bersama berbagai pihak. Mekanisme ini memungkinkan korban kekerasan yang membutuhkan pelayanan medis secara cepat. dapat tertangani sesuai dengan kebutuhannya secara gratis,” kata Hemas.
sumber : republika.co.id