YOGYAKARTA – Kepala Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2)
Daerah Istimewa Yogyakarta, Erlina Hidayati Sumardi, S.IP., M.M., hadir sebagai
salah satu narasumber dalam Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Insiden
Kekerasan Seksual bagi Karyawan Grab Indonesia. Kegiatan bertema "Bantu
Korban: Panduan Menghadapi Insiden Kekerasan Seksual" ini diselenggarakan
oleh PT Grab Teknologi Indonesia pada Selasa (29/9/2026) di ARTOTEL Suites
Bianti, Yogyakarta.
Kehadiran Kepala DP3AP2 DIY merupakan bentuk
untuk berbagi pengetahuan dan praktik baik pencegahan dan penanganan kekerasan
seksual guna memperkuat kapasitas karyawan Grab Indonesia dalam upaya
perlindungan perempuan dan anak, terutama dalam menangani mitra ataupun
konsumen yang mengalami kekerasan seksual.
Pelatihan ini diikuti oleh karyawan Grab
Indonesia dari wilayah operasional DIY, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur,
Bali, dan Nusa Tenggara. Kegiatan bertujuan memperkuat pemahaman peserta
tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selain itu, pelatihan ini
meningkatkan kemampuan karyawan dalam merespons laporan kekerasan seksual
secara tepat dan memberikan dukungan kepada korban dengan pendekatan
berperspektif korban, serta membuka ruang diskusi mengenai mekanisme pencegahan
dan penanganan insiden, terutama bagi perempuan, anak, dan penyandang
disabilitas.
Erlina Hidayati Sumardi menyampaikan materi
"Alur Pendampingan dan Rujukan Korban di Daerah". Yang dalam
paparannya, menjelaskan mengenai peran dan layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai layanan terpadu bagi
perempuan dan anak korban kekerasan. Erlina juga menguraikan alur pelaporan dan
pendampingan korban di wilayah DIY, mulai dari penerimaan laporan hingga
penanganan lanjutan. Dalam paparannya juga telah mencakup koordinasi dengan
kepolisian, rumah sakit, dan lembaga layanan lainnya, serta langkah-langkah
yang perlu dilakukan Grab Indonesia ketika menerima laporan kekerasan seksual,
agar korban memperoleh penanganan yang cepat, aman, dan tidak menimbulkan
kerugian lanjutan.
Erlina menekankan pentingnya pemahaman yang sama antara pihak perusahaan dan layanan pemerintah daerah dalam menangani kasus kekerasan seksual. Pemahaman tersebut menjadi kunci agar setiap laporan dapat segera dirujuk ke layanan yang tepat dan korban terlindungi serta mendapatkan haknya.
Selain Kepala DP3AP2 DIY, pelatihan ini
menghadirkan narasumber lain. Ibu Valentina Sagala, Founder Institut Perempuan,
yang menyampaikan materi tentang pemahaman kekerasan seksual dan penanganan
berperspektif korban, termasuk hak-hak korban berdasarkan UU TPKS.
Melalui kegiatan ini, DP3AP2 DIY berharap sinergi antara pemerintah daerah dengan dunia usaha dalam perlindungan perempuan dan anak semakin kuat. Kolaborasi lintas sektor diharapkan mampu menghadirkan ekosistem layanan yang aman, inklusif, dan berpihak pada korban tidak hanya di Daerah Istimewa Yogyakarta namun di seluruh Indonesia.
29 September 2026 - BY Admin