Yogyakarta, DP3AP2 DIY (13/11/2024) – Telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Forum
Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana
FPKK DIY, Dr. Y. Sari Murti
Widyastuti, S.H., M.Hum. Rapat yang
berlangsung di ruang rapat Serang 1 Dinas P3AP2 DIY tersebut dihadiri
langsung oleh anggota FPKK yang berasal dari beberapa instansi, OPD, Rumah
sakit dan beberapa LSM yang memiliki perhatian mendalam terhadap perlindungan
kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas
P3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi,
S.IP., M.M. Dalam sambutannya,
Ibu Erlina menyampaikan terimakasih
atas kehadiran anggota FPKK dalam pertemuan tersebut. Ibu Erlina juga
menyampaikan bahwa saat ini DP3AP2 DIY juga sedang melakukan persiapan untuk
rangkaian acara memperingati 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain itu, ibu Erlina juga menyampaikan mengenai kasus yang sedang viral di
sekolah sekolah, dan ada tantangan mengenai kasus kasus kekerasan yang sedang
marak di sekolah.
Dalam pertemuan tersebut, Dr. Y. Sari Murti Widyastuti, S.H., M.Hum menyampaikan
salah satu contoh kasus kekerasan seksual yang dialami oleh seorang korban yang
tengah berusaha melamar pekerjaan. Pelaku kekerasan tersebut adalah salah satu
oknum di tempat calon korban melamar kerja. Selain itu, juga dibahas banyaknya
kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak di bawah umur, yang sering
kali terjadi melalui berbagai tawaran persetujuan yang mengarah pada pemenuhan
kebutuhan hidup atau pemberian uang jajan.
Rapat yang melibatkan diskusi aktif semua anggota ini juga membahas persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), di mana suami menjadi pelaku dan istri menjadi korban. Jika masalah KDRT tidak ditindaklanjuti, kekerasan tersebut berpotensi berlanjut. Selain itu, turut dibahas mengenai pengaduan kekerasan yang terjadi di lingkungan Sekolah Menengah Atas (SMA), di mana beberapa kasus korban tidak ingin kasusnya diproses secara hukum. Menanggapi kasus-kasus tersebut, Kepala Dinas P3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, S.IP., M.M. menyampaikan bahwa di DIY dan Kabupaten/Kota, telah tersedia Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) untuk menangani masalah-masalah tersebut. Setiap kabupaten/kota telah memiliki PUSPAGA, namun masih terdapat kekurangan dalam hal sumber daya manusia (SDM). Oleh karena itu, setiap kabupaten/kota perlu mempersiapkan langkah-langkah tambahan, termasuk kemungkinan untuk menyediakan konseling bagi pelaku kekerasan.
Selain membahas mengenai isu KDRT, diskusi ini juga
membahas mengenai kasus kekerasan di pondok pesantren yang akhir-akhir sempat
viral. Menanggapi hal tersebut, Erlina
Hidayati Sumardi, S.IP., M.M. menyampaikan bahwa Kementerian Agama (KEMENAG) telah
mengeluarkan regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis
agama, serta menyelenggarakan pelatihan-pelatihan di sekolah-sekolah. Salah
satu rekomendasi SOP dari KEMENAG adalah perlunya pengawasan yang lebih ketat
terhadap lingkungan pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan
DIY juga menyampaikan
pandangannya bahwa penting dilakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi, terutama di pondok
pesantren, mengingat masih minimnya edukasi dan pemahaman mengenai etika yang
ada di sana. Lebih lanjut, Kejaksaan
DIY menyampaikan bahwa telah ada program
pencegahan dan penanganan terhadap
anak di jalanan, di mana anak-anak yang ter-data akan
dibina secara fisik dan mental melalui program kesamaptaan di Batalyon 403
selama 2 minggu. Setelah itu, mereka akan didampingi dalam
program DP3AP2. Selama proses tersebut, ditemukan berbagai permasalahan
yang cukup kompleks di dalam keluarga anak-anak tersebut. Untuk itu, Dinas
P3AP2 bekerja sama dengan SOS Children's Village untuk mendapatkan dukungan
dari lingkungan sekitar. Namun, pendampingan terhadap anak-anak korban
kekerasan seksual (KS) masih menjadi tantangan, karena sulitnya anak-anak
tersebut untuk mendapatkan dukungan. Meskipun telah diadakan pemeriksaan gratis
di lingkungan mereka, banyak korban yang tidak hadir.
Sebagai
langkah lanjutan, disepakati bahwa konseling wajib akan dilakukan baik untuk
pelaku maupun korban. Untuk anak-anak, orang tua juga perlu didorong untuk
mengikuti program pemulihan trauma dan edukasi guna mendukung proses
penyembuhan.
Di akhir pertemuan, Arif Nasiruddin, S.Psi., M.A.
mewakili sekretariat FPKK DIY, menyampaikan data-data kekerasan yang masuk ke
sistem pencatatan kekerasan yaitu SIGA DIY dari bulan Januari hingga bulan
November tahun 2024. Harapannya dengan kasus yang masih cukup banyak terjadi di
DIY ini, menjadi perhatian dan memperkuat Forum ini untuk lebih memperkuat
sinergi dalam pencegahan maupun penanganan kekerasan terhadap perempuan dan
anak di DIY.