13 November 2024 - BY Admin

FPKK Menggapai Mimpi Yang Tak Bertepi

Yogyakarta, DP3AP2 DIY (13/11/2024) – Telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana FPKK DIY, Dr. Y. Sari Murti Widyastuti, S.H., M.Hum. Rapat yang berlangsung di ruang rapat Serang 1 Dinas P3AP2 DIY tersebut dihadiri langsung oleh anggota FPKK yang berasal dari beberapa instansi, OPD, Rumah sakit dan beberapa LSM yang memiliki perhatian mendalam terhadap perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas P3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, S.IP., M.M. Dalam sambutannya, Ibu Erlina menyampaikan terimakasih atas kehadiran anggota FPKK dalam pertemuan tersebut. Ibu Erlina juga menyampaikan bahwa saat ini DP3AP2 DIY juga sedang melakukan persiapan untuk rangkaian acara memperingati 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, ibu Erlina juga menyampaikan mengenai kasus yang sedang viral di sekolah sekolah, dan ada tantangan mengenai kasus kasus kekerasan yang sedang marak di sekolah.

Dalam pertemuan tersebut, Dr. Y. Sari Murti Widyastuti, S.H., M.Hum menyampaikan salah satu contoh kasus kekerasan seksual yang dialami oleh seorang korban yang tengah berusaha melamar pekerjaan. Pelaku kekerasan tersebut adalah salah satu oknum di tempat calon korban melamar kerja. Selain itu, juga dibahas banyaknya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak di bawah umur, yang sering kali terjadi melalui berbagai tawaran persetujuan yang mengarah pada pemenuhan kebutuhan hidup atau pemberian uang jajan.

Rapat yang melibatkan diskusi aktif semua anggota ini juga membahas persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), di mana suami menjadi pelaku dan istri menjadi korban. Jika masalah KDRT tidak ditindaklanjuti, kekerasan tersebut berpotensi berlanjut. Selain itu, turut dibahas mengenai pengaduan kekerasan yang terjadi di lingkungan Sekolah Menengah Atas (SMA), di mana beberapa kasus korban tidak ingin kasusnya diproses secara hukum. Menanggapi kasus-kasus tersebut, Kepala Dinas P3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, S.IP., M.M. menyampaikan bahwa di DIY dan Kabupaten/Kota, telah tersedia Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) untuk menangani masalah-masalah tersebut. Setiap kabupaten/kota telah memiliki PUSPAGA, namun masih terdapat kekurangan dalam hal sumber daya manusia (SDM). Oleh karena itu, setiap kabupaten/kota perlu mempersiapkan langkah-langkah tambahan, termasuk kemungkinan untuk menyediakan konseling bagi pelaku kekerasan.




Selain membahas mengenai isu KDRT, diskusi ini juga membahas mengenai kasus kekerasan di pondok pesantren yang akhir-akhir sempat viral. Menanggapi hal tersebut, Erlina Hidayati Sumardi, S.IP., M.M. menyampaikan bahwa Kementerian Agama (KEMENAG) telah mengeluarkan regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis agama, serta menyelenggarakan pelatihan-pelatihan di sekolah-sekolah. Salah satu rekomendasi SOP dari KEMENAG adalah perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap lingkungan pendidikan. Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan DIY juga menyampaikan pandangannya bahwa penting dilakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi, terutama di pondok pesantren, mengingat masih minimnya edukasi dan pemahaman mengenai etika yang ada di sana. Lebih lanjut, Kejaksaan DIY menyampaikan bahwa telah ada program pencegahan dan penanganan terhadap anak di jalanan, di mana anak-anak yang ter-data akan dibina secara fisik dan mental melalui program kesamaptaan di Batalyon 403 selama 2 minggu. Setelah itu, mereka akan didampingi dalam program DP3AP2. Selama proses tersebut, ditemukan berbagai permasalahan yang cukup kompleks di dalam keluarga anak-anak tersebut. Untuk itu, Dinas P3AP2 bekerja sama dengan SOS Children's Village untuk mendapatkan dukungan dari lingkungan sekitar. Namun, pendampingan terhadap anak-anak korban kekerasan seksual (KS) masih menjadi tantangan, karena sulitnya anak-anak tersebut untuk mendapatkan dukungan. Meskipun telah diadakan pemeriksaan gratis di lingkungan mereka, banyak korban yang tidak hadir.

Sebagai langkah lanjutan, disepakati bahwa konseling wajib akan dilakukan baik untuk pelaku maupun korban. Untuk anak-anak, orang tua juga perlu didorong untuk mengikuti program pemulihan trauma dan edukasi guna mendukung proses penyembuhan.

Di akhir pertemuan, Arif Nasiruddin, S.Psi., M.A. mewakili sekretariat FPKK DIY, menyampaikan data-data kekerasan yang masuk ke sistem pencatatan kekerasan yaitu SIGA DIY dari bulan Januari hingga bulan November tahun 2024. Harapannya dengan kasus yang masih cukup banyak terjadi di DIY ini, menjadi perhatian dan memperkuat Forum ini untuk lebih memperkuat sinergi dalam pencegahan maupun penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY. 

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?