Yogyakarta, DP3AP2 DIY (21/10/2024) – Dalam rangka pelaksanaan Penjanjian Kerjasama antara DP3AP2 DIY dengan Kadin DIY serta dalam kerangka perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan di lingkungan kerja dilaksanakan sosialisasi melalui webinar pada Senin, 21 Oktober 2024 melalui Zoom Meeting.
Webinar ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Hadir pada kesempatan ini Ratna Susianawati,SH, MH. Deputi Bidang Perlindungan Perempuan Kementerian PPPA RI, Priyadi Santoso, Asisten Deputi Perlindungan Perempuan Pekerja dan TPPO Kementerian PPPA RI. Narasumber lainnya dari Kadin DIY hadir Timotius Apriyanto, Komite Tetap Pembinaan dan Pengembangan Kesekretariatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY.
Webinar ini di ikuti oleh jejaring Kadin DIY, Perusahaan di DIY sebagai Anggota Asosiasi Pengusaha Sahabat Anak Indonesia (APSAI) serta jejaring perlindungan perempuan dan anak di DIY.
Acara ini di buka oleh ibu Hera Aprilia S.Kom. M.Eng. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2 DIY mewakili Kepala Dinas P3AP2 DIY dengan menyampaikan tujuan Webinar ini yaitu sebagai implementasi Kerjasama antara DP3AP2 dengan Kadin DIY dalam rangka perlindungan perempuan dan Anak dari kekerasan. Pertemuan ini juga ditujukan untuk mensosialisasikan kebijakan-kebijakan pemerintah terkait dengan langkah perlindungan perempuan dan anak di lingkungan kerja.
Ada setidaknya 3 aturan yang terkait dengan perlindungan perempuan di lingkungan kerja tersebut yaitu undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang KIA dalam 1000 Hari Pertama Kelahiran, serta Permen PP PA nomor 1 Tahun 2023 tentang Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3). Berdasarkan pada 3 kebijkan itu perlindungan perempuan juga di perkuat dengan beberapa aturan lain dari kementerian tenaga kerja. “Perangkat Aturan sudah cukup kuat tinggal bagaimana implementasinya di laksanakan sesuai dengan kemampuan dan kondisi di perusahaan dan daerah”, demikian disampaiakan oleh Timotius Apriyanto dari Kadin. Lebih lanjut Kadin juga berkomitmen untuk bersama mengawal implementasi kebijakan-kebijakan tersebut di Daerah.
Implementasi kebijakan ini sebenarnya telah dilaksanakan di DIY. Salah satunya dilaksanakan di Sleman. Perwakilan Dinas P3AP2KB Sleman melaporkan bahwa Sleman telah melakukan inisiasi pembentukan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Tempat Kerja setidaknya di lima perusahaan yaitu: PT. Eagle Glove Indonesia, PT. Supratik Suryamas, PT. Mataram Tunggal Garment, PT. Adi Satria Abadi, dan Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta. Di sisi lain, salah satu yang membedakan DIY dengan Provinsi lain adalah pelaku usaha di DIY di dominasi oleh pelaku usaha kecil dan mikro, sehingga kebijkan seperti penyediaan RP3 harus di adaptasi lagi sesuai dengan kondisi pelaku usaha di DIY tersebut karena tidak semua perusahaan akan mampu membentuk dan mengelola RP3 Tersebut. (AN)