Yogyakarta
- DP3AP2 DIY. Sebagai Upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan
anak, di lingkungan perguruan tinggi, Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta
melakukan Sosialisasi
Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dengan mengangkat tema “Pencegahan
Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)”. Kegiatan yang dilaksanakan selama 3
hari ini berlangsung mulai tanggal 19 hingga 21 Mei 2025 dengan mengundang
elemen Badan Eksekutif Mahasiswa dan Satgas PPKS dari 24 Perguruan tinggi
swasta di Yogyakarta.
Sosialisasi yang dilaksanakan dengan mengangkat tema “Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)” berlangsung dengan menghadirkan 3 narasumber ahli pada bidangnya. Pada hari pertama sosialisasi yang berlangsung 19 Mei 2025 materi disampaikan oleh Ibu Devi Riana Sari, S.Psi., Psikolog. Psikolog UPT PPA Kota Yogyakarta. Dalam materinya, Ibu Devi Riana Sari, S.Psi., Psikolog mengajak generasi muda, yang dalam hal ini adalah para mahasiswa untuk lebih sensitif dalam mengenali kekerasan di lingkungan mahasiswa dari perspektif psikolog klinis. Ibu Devi Riana Sari, S.Psi., Psikolog. Menjelaskan bahwa mahasiswa perlu peka terhadap kekerasan, karena lingkungan kampus tidak selalu aman, kekerasan bisa berbentuk fisik, verbal, emosional, dan simbolik, ketika kekerasan tidak dikenali bisa menyebabkan trauma yang berlarut. Selain itu, Narasumber juga menjelaskan mengenai jenis-jenis kekerasan, bentuk-bentuk kekerasan, serta cara mengenali kekerasan di lingkungan mahasiswa. Untuk mendorong sensitivitas, narasmber mengajak para mahasiswa untuk membangun kesadaran kolektif, kenali dan hormati batasan, validasi pengalaman teman, dan juga membentuk support sistem.
Pada hari ke-2 sosialisasi, pemaparan materi disampaikan oleh Ibu Arnita Ernauli Marbun yang merupakan Konselor Hukum Rifka Annisa WCC. Dalam kesempatan ini, Ibu Arnita juga mengajak para mahasiswa untuk lebih sensitif dalam mengenali kekerasan di lingkungan mahasiswa. Dalam pemaparannya, ibu Arnita mengawali dengan mengajak para mahasiswa untuk membuka mata, dengan melihat fenomena kekerasan yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Selanjutnya Ibu Arnita juga menjelaskan mengenai apa aitu kekerasan seksual, kekerasan seksual sendiri merupakan Setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, kaerena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan atau fisik pada seseorang. Selain itu Ibu Arnita juga menyampaikan mengenai jenis-jenis kekerasan seksual yang meliputi Pelecehan seksual, perkosaan, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, persetubuhan terhadap anak, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dll. Dalam kesempatan ini Ibu Arnita juga menjelaskan mengenai UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pada akhir pemaparan, Ibu Arnita menyampaikan mengenai bagaimana jika kita menjadi ataupun melihat adanya korban kekerasan disekitar kita, serta apa yang dapat dilakukan sebagai generasi muda terhadap kekerasan.
Pada
hari terakhir sosialisasi, materi disampaikan oleh Ibu Cania Mutia, M.Psi.,
Psikolog. Yang merupakan Psikolog RSIY PDHI Yogyakarta. Dalam kesempatannya,
Ibu Cania mengajak para mahasiswa untuk sejenak merenungkan mengenai bahaya dan
respon terhadap kekerasan yang ada di sekitar kita. Selanjutnya Ibu Cania mulai
menjelaskan mengenai apa itu kekerasan kekerasan seksual. Melanjutkan
pemaparannya, Ibu Cania menjelaskan bahwa ada beberapa mitos dan fakta mengenai
kekerasan yang terjadi disekitar kita. Sama seperti narasumber sebelumnya, Ibu Cania
juga mengajak para mahasiswa untuk mengenali bagaimana jika kita menjadi ataupun
melihat adanya korban kekerasan disekitar kita, serta apa yang dapat dilakukan
sebagai generasi muda terhadap kekerasan.
Dalam
kesempatan ini, Dinas P3AP2 DIY juga menyampaikan pemaparan mengenai Perlindungan & Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan
Anak di DIY.
Dalam pemaparannya Ibu Hera Aprilia S.Kom., M.Eng. selaku Kepala Bidang
Perindungan Perempuan & Perlindungan Khusus Anak menyampaikan mengenai data
kekerasan yang terjadi di DIY, Peran pemerintah dalam pencegahan dan
penanganan kekerasan di DIY, serta layanan-layanan yang dapat diakses ketika
terjadi kekerasan.
Harapannya dengan diadakannya
sosialisasi ini dapat menumbuhkan sensitivitas bagi mahasiswa dalam mengenali
kekerasan di lingkungan serta dapat menjadi garda terdepan dalam
mensosialisasikan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di
lingkungan Perguruan Tinggi.