11 Mei 2026 - BY Admin

DP3AP2 DIY Dorong Perlindungan Anak dari Pornografi Melalui Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi

YOGYAKARTA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar kegiatan Advokasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak dengan tema “Koordinasi Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi” pada Senin, 11 Mei 2026. Kegiatan ini mengumpulkan anggota Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GT PP Pornografi) DIY dari berbagai instansi lintas sektor untuk membahas strategi terpadu pelindungan anak di ruang digital, khususnya sebagai tindak lanjut berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, S.I.P., M.M., dalam sambutannya menekankan urgensi pertemuan rutin gugus tugas ini. Ia memaparkan bahwa banyak kasus kekerasan yang ditangani dinas diawali dari paparan konten pornografi, sehingga otak pelaku sudah “terkontaminasi” sebelum akhirnya melakukan tindak kekerasan pada orang lain. “Begitu bahayanya pornografi, maka harus kita cegah bersama,” tegasnya. Erlina juga menyoroti tingginya angka pernikahan anak di DIY yang kerap dipicu oleh perilaku seks bebas akibat paparan pornografi, dan berujung pada kemiskinan baru serta tingginya angka perceraian.

PP Tunas: Mandat Verifikasi Usia, Filter Konten, dan Kontrol Orang Tua

Paparan pertama disampaikan oleh Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, S.I.P., M.Si., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY. Ia menjelaskan bahwa sejak 28 Maret 2026, Indonesia resmi memberlakukan PP Tunas yang mengatur pembatasan akses internet bagi anak di bawah 18 tahun. Berdasarkan data yang dipaparkan, sebanyak 34,47% anak usia 1–5 tahun sudah mengakses internet, dengan rata-rata penggunaan gawai 5–7 jam per hari. Sepanjang 2025, tercatat lonjakan kasus gangguan jiwa pada anak akibat adiksi gawai, yang disertai darurat judi online dan pornografi di kalangan pelajar.

Tiga mandat inti PP Tunas, sebagaimana dijelaskan Hari Edi, meliputi verifikasi usia pengguna, penyaringan konten berbahaya, dan kontrol orang tua. Hingga saat ini, delapan platform besar — termasuk Instagram dan Facebook dari Meta — telah memenuhi kaidah PP Tunas dengan menutup akses bagi pengguna di bawah 16 tahun. Sebagai tindak lanjut, pemerintah pusat juga tengah menyiapkan aturan pendaftaran kartu SIM baru menggunakan face recognition yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Juli 2026. Platform digital diklasifikasikan ke dalam tiga kategori risiko, yakni rendah, sedang, dan tinggi, bergantung pada ada tidaknya konten kekerasan, pornografi, dan fitur yang bersifat adiktif.

Hari Edi juga memaparkan mekanisme kolaborasi lintas OPD sebagai strategi implementasi PP Tunas di daerah. Diskominfo DIY berfokus pada peningkatan literasi digital masyarakat; Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) mengintegrasikan materi literasi dan keamanan digital dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS); sementara DP3AP2 DIY menyediakan layanan TESAGA dan PUSPAGA sebagai pusat konsultasi dan pendampingan bagi orang tua.

Indonesia Nomor Tiga Dunia: Ancaman Nyata Pornografi Digital bagi Anak

Paparan kedua disampaikan oleh Dr. Rilla Setyaningsih, M.Si., C.I.C.S., dari Universitas Mercu Buana Yogyakarta, dengan fokus pada kerentanan media sosial terhadap paparan pornografi. Ia mengungkapkan fakta mengkhawatirkan: Indonesia menduduki peringkat ketiga dunia dalam kasus pornografi, dengan 48% pengguna internet adalah anak-anak dan sekitar 5 juta anak Indonesia tercatat pernah mengakses konten pornografi. Paparan ini berdampak serius terhadap tumbuh kembang anak, baik secara fisik, emosi, maupun psikis.

Rilla mengidentifikasi delapan celah kerentanan utama media sosial yang berisiko mengekspos anak pada konten pornografi, di antaranya sistem algoritma yang semakin merekomendasikan konten serupa semakin sering ditonton, fitur pesan pribadi (DM), live streaming yang minim pengawasan, grup tertutup, tautan eksternal yang mengarah ke konten berbahaya, hingga tantangan viral yang mendorong anak untuk terlibat demi popularitas. Ia juga menyoroti konten seksual terselubung dalam platform game yang membuat anak tidak menyadari bahwa dirinya tengah terpapar pornografi sehingga perilaku tersebut ternormalisasi.

Terdapat tiga jalur utama paparan konten digital berbahaya pada anak: paparan tidak disengaja melalui iklan pop-up atau konten FYP; paparan yang disengaja akibat rasa ingin tahu atau tekanan teman sebaya; serta eksploitasi digital berupa grooming online, pemerasan seksual, dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Dampak jangka panjangnya sangat serius, mencakup distorsi kognitif terkait seksualitas, kerusakan sosial berupa penurunan empati, hingga konsekuensi neurologis yang dapat mendorong anak menjadi pelaku maupun korban kekerasan seksual di kemudian hari.

Sebagai solusi, Rilla menawarkan strategi pertahanan berlapis. Lapis pertama adalah peran orang tua melalui edukasi seksual dini, pengaturan screen time, dan aktivasi fitur Google Family. Lapis kedua melibatkan sekolah dan komunitas, termasuk integrasi materi ke dalam MPLS dan kurikulum Pendidikan Pancasila. Lapis ketiga mencakup komitmen platform digital untuk menyaring konten berbahaya, sementara lapis keempat adalah intervensi sistemik oleh pemerintah dan gugus tugas. GT PP Pornografi diharapkan bekerja secara terpadu melalui tahapan deteksi, analisis, intervensi, respons, pemulihan, dan tindak lanjut.

Diskusi: Patroli Siber, Konten Anak, dan Peran Daerah

Sesi diskusi berlangsung aktif. Kepala Dinas Erlina mendorong agar unit cyber kepolisian dapat melakukan patroli proaktif terhadap akun-akun yang mengarah ke konten pornografi, sebagaimana dilakukan terhadap akun bermuatan radikalisme. Perwakilan Polda DIY menyambut baik gagasan ini dan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi lintas sektor, seraya mengakui bahwa kasus pornografi yang melibatkan anak dan perempuan terus meningkat di wilayah DIY.

Perwakilan Biro Kesra menyampaikan bahwa kajian tentang pornografi sedang berjalan dan berharap dapat bersinergi dengan gugus tugas. Ia juga menyoroti celah pengawasan konten pada platform streaming dan tayangan yang ditujukan untuk anak, serta mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan daftar kanal digital yang aman dan ramah anak. Merespons pertanyaan tersebut, Diskominfo DIY menjelaskan bahwa pengaduan konten pornografi dan judi online dapat langsung ditindaklanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk dilakukan take-down, dan pihaknya tengah mengupayakan agar daerah memiliki akun mitra aduan serupa. Penggunaan kecerdasan buatan (AI) juga disarankan sebagai instrumen untuk memperkuat penyaringan konten negatif di media sosial.

DP3AP2 DIY berkomitmen untuk terus menggerakkan sinergi lintas sektor dalam melindungi anak-anak DIY dari ancaman pornografi dan kejahatan digital, seiring dengan implementasi PP Tunas yang semakin diperkuat melalui koordinasi gugus tugas yang terstruktur dan berkelanjutan. 

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?