YOGYAKARTA –
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk
(DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar kegiatan Advokasi Pencegahan
Kekerasan terhadap Anak dengan tema “Koordinasi Tim Gugus Tugas Pencegahan dan
Penanganan Pornografi” pada Senin, 11 Mei 2026. Kegiatan ini mengumpulkan
anggota Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GT PP Pornografi)
DIY dari berbagai instansi lintas sektor untuk membahas strategi terpadu
pelindungan anak di ruang digital, khususnya sebagai tindak lanjut berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Kepala
DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, S.I.P., M.M., dalam sambutannya menekankan
urgensi pertemuan rutin gugus tugas ini. Ia memaparkan bahwa banyak kasus
kekerasan yang ditangani dinas diawali dari paparan konten pornografi, sehingga
otak pelaku sudah “terkontaminasi” sebelum akhirnya melakukan tindak kekerasan
pada orang lain. “Begitu bahayanya pornografi, maka harus kita cegah bersama,”
tegasnya. Erlina juga menyoroti tingginya angka pernikahan anak di DIY yang
kerap dipicu oleh perilaku seks bebas akibat paparan pornografi, dan berujung
pada kemiskinan baru serta tingginya angka perceraian.
PP
Tunas: Mandat Verifikasi Usia, Filter Konten, dan Kontrol Orang Tua
Paparan
pertama disampaikan oleh Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, S.I.P., M.Si., Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY. Ia menjelaskan bahwa sejak
28 Maret 2026, Indonesia resmi memberlakukan PP Tunas yang mengatur pembatasan
akses internet bagi anak di bawah 18 tahun. Berdasarkan data yang dipaparkan,
sebanyak 34,47% anak usia 1–5 tahun sudah mengakses internet, dengan rata-rata
penggunaan gawai 5–7 jam per hari. Sepanjang 2025, tercatat lonjakan kasus
gangguan jiwa pada anak akibat adiksi gawai, yang disertai darurat judi online
dan pornografi di kalangan pelajar.
Tiga mandat
inti PP Tunas, sebagaimana dijelaskan Hari Edi, meliputi verifikasi usia
pengguna, penyaringan konten berbahaya, dan kontrol orang tua. Hingga saat ini,
delapan platform besar — termasuk Instagram dan Facebook dari Meta — telah
memenuhi kaidah PP Tunas dengan menutup akses bagi pengguna di bawah 16 tahun.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah pusat juga tengah menyiapkan aturan
pendaftaran kartu SIM baru menggunakan face recognition yang dijadwalkan
berlaku mulai 1 Juli 2026. Platform digital diklasifikasikan ke dalam tiga
kategori risiko, yakni rendah, sedang, dan tinggi, bergantung pada ada tidaknya
konten kekerasan, pornografi, dan fitur yang bersifat adiktif.
Hari Edi
juga memaparkan mekanisme kolaborasi lintas OPD sebagai strategi implementasi
PP Tunas di daerah. Diskominfo DIY berfokus pada peningkatan literasi digital
masyarakat; Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) mengintegrasikan
materi literasi dan keamanan digital dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah (MPLS); sementara DP3AP2 DIY menyediakan layanan TESAGA dan PUSPAGA
sebagai pusat konsultasi dan pendampingan bagi orang tua.
Indonesia
Nomor Tiga Dunia: Ancaman Nyata Pornografi Digital bagi Anak
Paparan kedua disampaikan oleh Dr. Rilla Setyaningsih, M.Si., C.I.C.S., dari Universitas Mercu Buana Yogyakarta, dengan fokus pada kerentanan media sosial terhadap paparan pornografi. Ia mengungkapkan fakta mengkhawatirkan: Indonesia menduduki peringkat ketiga dunia dalam kasus pornografi, dengan 48% pengguna internet adalah anak-anak dan sekitar 5 juta anak Indonesia tercatat pernah mengakses konten pornografi. Paparan ini berdampak serius terhadap tumbuh kembang anak, baik secara fisik, emosi, maupun psikis.
Rilla
mengidentifikasi delapan celah kerentanan utama media sosial yang berisiko
mengekspos anak pada konten pornografi, di antaranya sistem algoritma yang
semakin merekomendasikan konten serupa semakin sering ditonton, fitur pesan
pribadi (DM), live streaming yang minim pengawasan, grup tertutup, tautan
eksternal yang mengarah ke konten berbahaya, hingga tantangan viral yang
mendorong anak untuk terlibat demi popularitas. Ia juga menyoroti konten
seksual terselubung dalam platform game yang membuat anak tidak menyadari bahwa
dirinya tengah terpapar pornografi sehingga perilaku tersebut ternormalisasi.
Terdapat
tiga jalur utama paparan konten digital berbahaya pada anak: paparan tidak
disengaja melalui iklan pop-up atau konten FYP; paparan yang disengaja akibat
rasa ingin tahu atau tekanan teman sebaya; serta eksploitasi digital berupa
grooming online, pemerasan seksual, dan Kekerasan Berbasis Gender Online
(KBGO). Dampak jangka panjangnya sangat serius, mencakup distorsi kognitif
terkait seksualitas, kerusakan sosial berupa penurunan empati, hingga
konsekuensi neurologis yang dapat mendorong anak menjadi pelaku maupun korban
kekerasan seksual di kemudian hari.
Sebagai
solusi, Rilla menawarkan strategi pertahanan berlapis. Lapis pertama adalah
peran orang tua melalui edukasi seksual dini, pengaturan screen time, dan
aktivasi fitur Google Family. Lapis kedua melibatkan sekolah dan komunitas,
termasuk integrasi materi ke dalam MPLS dan kurikulum Pendidikan Pancasila.
Lapis ketiga mencakup komitmen platform digital untuk menyaring konten
berbahaya, sementara lapis keempat adalah intervensi sistemik oleh pemerintah
dan gugus tugas. GT PP Pornografi diharapkan bekerja secara terpadu melalui
tahapan deteksi, analisis, intervensi, respons, pemulihan, dan tindak lanjut.
Diskusi:
Patroli Siber, Konten Anak, dan Peran Daerah
Sesi diskusi
berlangsung aktif. Kepala Dinas Erlina mendorong agar unit cyber kepolisian
dapat melakukan patroli proaktif terhadap akun-akun yang mengarah ke konten
pornografi, sebagaimana dilakukan terhadap akun bermuatan radikalisme. Perwakilan
Polda DIY menyambut baik gagasan ini dan menyatakan kesiapan untuk
berkolaborasi lintas sektor, seraya mengakui bahwa kasus pornografi yang
melibatkan anak dan perempuan terus meningkat di wilayah DIY.
Perwakilan
Biro Kesra menyampaikan bahwa kajian tentang pornografi sedang berjalan dan
berharap dapat bersinergi dengan gugus tugas. Ia juga menyoroti celah
pengawasan konten pada platform streaming dan tayangan yang ditujukan untuk
anak, serta mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan daftar kanal digital
yang aman dan ramah anak. Merespons pertanyaan tersebut, Diskominfo DIY
menjelaskan bahwa pengaduan konten pornografi dan judi online dapat langsung
ditindaklanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk
dilakukan take-down, dan pihaknya tengah mengupayakan agar daerah memiliki akun
mitra aduan serupa. Penggunaan kecerdasan buatan (AI) juga disarankan sebagai
instrumen untuk memperkuat penyaringan konten negatif di media sosial.
DP3AP2 DIY berkomitmen untuk terus menggerakkan sinergi lintas sektor dalam melindungi anak-anak DIY dari ancaman pornografi dan kejahatan digital, seiring dengan implementasi PP Tunas yang semakin diperkuat melalui koordinasi gugus tugas yang terstruktur dan berkelanjutan.
11 Mei 2026 - BY Admin