2 September 2025 - BY Admin

DP3AP2 DIY Dampingi Satgas PPKPT dalam Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB)

Yogyakarta - DP3AP2 DIY, Sebagai upaya meningkatkan perlindungan dan pencegahan kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta hadir mendampingi Satgas PPKPT dalam Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan ditingkat Perguruan Tinggi, pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru. Kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan ditingkat Perguruan Tinggi ini berlangsung di beberapa perguruan tinggi, diantaranya Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKP, Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta, dan Stikes Notokusumo Yogyakarta.

Pada kegiatan ini, Ibu Hera Aprilia, S.Kom., M.Eng. menadapat kesempatan untuk menyampaikan materi mengenai Perlindungan Perempuan dan Anak di Daerah Istimewa Yogyakarta. Materi yang disampaikan data kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY tahun 2024 dan Tahun 2025 Semester 1 (Januari sampai Juni). Pada tahun 2024, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masuk dalam aplikasi siga data perlindungan berjumlah 1326 kasus kekerasan, sedangkan sampai pada bulan Juni tahun 2025 ini sudah tercatat 606 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY. Selain data dijelaskan mengenai pengertian kekerasan, bentuk-bentuk kekerasan, hingga layanan-layanan yang dapat diakses ketika menjumpai kekerasan disekitar kita.


Selain itu, Ibu Hera Aprilia, S.Kom., M.Eng. juga menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, diantaranya penguatan tata Kelola, edukasi, serta penyediaan sarana dan prasarana. Dalam kaitannya dengan penguatan tata Kelola, perguruan tinggi memiliki peran diantaranya, Menyusun, menetapkan kebijakan dan pedoman pencegahan penanganan kekerasan, menjalankan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan yang ditetapkan oleh Kementerian, merencanakan dan melaksanakan program pencegahan dan penanganan kekerasan, mengalokasikan pendanaan pencegahan dan penanganan kekerasan dalam anggaran Perguruan Tinggi, membentuk Satuan Tugas, memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan wewenang Satuan Tugas, memastikan kerja sama dengan mitra Perguruan Tinggi dalam melaksanakan Tridharma yang memuat komitmen pencegahan dan penanganan kekerasan, memberikan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban atau Saksi Kekerasan, melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk pencegahan dan penanganan pekerasan, mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya terhadap Pelaku yang terbukti melakukan kekerasan berdasarkan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, serta melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan ke Kementerian. Dalam kaitannya dengan Edukasi, perguruan tinggi memiliki peran dalam melakukan sosialisasi kebijakan dan program pencegahan dan penanganan kekerasan secara berkala dalam pelaksanaan Tridharma, mempromosikan dan menerapkan budaya dan nilai anti Kekerasan, inklusivitas, kesetaraan gender, dan kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma, dan menyelenggarakan pelatihan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan. Selain penguatan Tata Kelola dan Edukasi, peran penting lainnya yang perlu dilakukan oleh perguruan tinggi adalah Penyediaan Sarana dan Prasarana. Dalam hal ini, perguruan tinggi memiliki peran untuk menyediakan kanal pelaporan, ruang pemeriksaan, komunikasi, informasi, dan edukasi pencegahan dan Penanganan Kekerasan, akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus, serta bangunan, toilet, kantin, laboratorium, ruang publik, dan fasilitas lain yang aman dan nyaman bagi Warga Kampus.

Bagian akhir paparan disampaikan layanan yang dapat diakses oleh msyarakat secara umum ketika mengetahui adanya kekerasan disekitar mereka, diantaranya melalui Call Center SAPA 129, Balai PPA, P2TPAKK Rekso Dyah Utami dan UPT PPA di Kabupaten Kota, serta melalui kontak koordinator Satgas PPA DIY serta layanan yang dapat diakses untuk konseling sacara gratis, yaitu PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) yang dapat diakses secara langsung, serta TeSAGa (Telekonseling Sahabat Anak dan Keluarga) yang dapat diakses secara online.

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?