Yogyakarta - DP3AP2 DIY, Sebagai upaya meningkatkan perlindungan dan
pencegahan kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi, Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa
Yogyakarta hadir mendampingi Satgas PPKPT dalam Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
ditingkat Perguruan Tinggi, pada kegiatan Pengenalan
Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru. Kegiatan Sosialisasi Pencegahan
dan Penanganan Kekerasan ditingkat Perguruan Tinggi ini
berlangsung di beberapa perguruan tinggi, diantaranya Sekolah Tinggi Ilmu
Ekonomi YKP, Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta, dan
Stikes Notokusumo Yogyakarta.
Pada kegiatan ini, Ibu Hera Aprilia, S.Kom., M.Eng. menadapat kesempatan untuk menyampaikan materi mengenai Perlindungan Perempuan dan Anak di Daerah Istimewa Yogyakarta. Materi yang disampaikan data kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY tahun 2024 dan Tahun 2025 Semester 1 (Januari sampai Juni). Pada tahun 2024, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masuk dalam aplikasi siga data perlindungan berjumlah 1326 kasus kekerasan, sedangkan sampai pada bulan Juni tahun 2025 ini sudah tercatat 606 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY. Selain data dijelaskan mengenai pengertian kekerasan, bentuk-bentuk kekerasan, hingga layanan-layanan yang dapat diakses ketika menjumpai kekerasan disekitar kita.
Selain itu, Ibu Hera Aprilia, S.Kom., M.Eng. juga menekankan
bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam pencegahan dan penanganan
kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, diantaranya penguatan tata Kelola, edukasi,
serta penyediaan sarana dan prasarana. Dalam kaitannya dengan penguatan tata
Kelola, perguruan tinggi memiliki peran diantaranya, Menyusun, menetapkan kebijakan dan
pedoman pencegahan penanganan kekerasan, menjalankan kebijakan pencegahan dan penanganan
kekerasan yang ditetapkan oleh Kementerian, merencanakan dan melaksanakan
program pencegahan dan penanganan kekerasan, mengalokasikan pendanaan pencegahan
dan penanganan kekerasan dalam anggaran Perguruan Tinggi, membentuk Satuan
Tugas, memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan wewenang Satuan Tugas, memastikan
kerja sama dengan mitra Perguruan Tinggi dalam melaksanakan Tridharma yang
memuat komitmen pencegahan dan penanganan kekerasan, memberikan pendampingan,
pelindungan, dan/atau pemulihan Korban atau Saksi Kekerasan, melakukan kerja
sama dengan instansi terkait untuk pencegahan dan penanganan pekerasan, mengenakan
sanksi administratif sesuai kewenangannya terhadap Pelaku yang terbukti
melakukan kekerasan berdasarkan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri
ini, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan
kekerasan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan, serta melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pencegahan
dan penanganan kekerasan ke Kementerian. Dalam kaitannya dengan Edukasi,
perguruan tinggi memiliki peran dalam melakukan sosialisasi kebijakan dan
program pencegahan dan penanganan kekerasan secara berkala dalam pelaksanaan
Tridharma, mempromosikan dan menerapkan budaya dan nilai anti Kekerasan,
inklusivitas, kesetaraan gender, dan kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan
kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma, dan menyelenggarakan pelatihan mengenai pencegahan
dan penanganan kekerasan. Selain penguatan Tata Kelola dan Edukasi, peran
penting lainnya yang perlu dilakukan oleh perguruan tinggi adalah Penyediaan Sarana
dan Prasarana. Dalam hal ini, perguruan tinggi memiliki peran untuk menyediakan
kanal pelaporan, ruang pemeriksaan, komunikasi, informasi, dan edukasi pencegahan
dan Penanganan Kekerasan, akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dan
berkebutuhan khusus, serta bangunan, toilet, kantin, laboratorium, ruang
publik, dan fasilitas lain yang aman dan nyaman bagi Warga Kampus.
Bagian akhir paparan disampaikan layanan yang dapat diakses oleh
msyarakat secara umum ketika mengetahui adanya kekerasan disekitar mereka,
diantaranya melalui Call Center SAPA 129, Balai PPA, P2TPAKK Rekso Dyah Utami
dan UPT PPA di Kabupaten Kota, serta melalui kontak koordinator Satgas PPA DIY
serta layanan yang dapat diakses untuk konseling sacara gratis, yaitu PUSPAGA
(Pusat Pembelajaran Keluarga) yang dapat diakses secara langsung, serta TeSAGa
(Telekonseling Sahabat Anak dan Keluarga) yang dapat diakses secara online.