YOGYAKARTA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY berkolaborasi dengan Balai
Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita (BPRSW) DIY menggelar Advokasi
Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan bertema “Pencegahan KBGO pada
Perempuan” pada Senin, 26 Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti oleh warga binaan BPRSW
DIY.
Kepala BPRSW DIY menyampaikan terima kasih kepada DP3AP2
atas kolaborasi kegiatan dan menekankan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat
mengajarkan penggunaan gadget secara bijak dan mewaspadai bahaya digital. DP3AP2
DIY menegaskan bahwa gadget memiliki dua sisi: bermanfaat, tetapi mengandung
bahaya bila digunakan tidak tepat, salah satunya Kekerasan Berbasis Gender
Online (KBGO) yang terjadi melalui media daring.
Mengenali KBGO: Dari Grooming Hingga Sextortion
Arief Winarko dari Yayasan Anak Bumi Dwipantara menjelaskan
bahwa KBGO adalah kekerasan yang menargetkan seseorang berdasarkan gender atau
seksualitas dengan difasilitasi teknologi digital. Ragamnya meliputi doxing
atau penyebaran data pribadi untuk meneror, penyebaran konten intim, sextortion
atau pemerasan dengan ancaman menyebar konten intim, cyberstalking, akun palsu
dan deepfake, pelecehan, hingga body shaming.
Menurut Arief, banyak kasus KBGO bermula dari grooming:
pelaku merayu dan membangun kepercayaan, lalu meminta foto-foto korban. Ia juga
mengingatkan bahaya tersembunyi internet, seperti perundungan siber, penipuan
daring, pornografi, judi daring berkedok gim di media sosial, dan penguntitan
melalui kenalan di media sosial. Dampak KBGO nyata dan bisa berlangsung jangka
panjang, bahkan lebih berat dari kekerasan fisik karena konten digital dapat
menyebar dan tersimpan selamanya, memengaruhi kondisi psikologis, sosial, dan
ekonomi, serta membuat korban terbungkam.
Langkah-Langkah Jika Menemui Masalah di Dunia Digital
Peserta diajak menerapkan lima langkah saat melihat masalah
di ruang digital: lihat, jangan sebar, simpan bukti, temani, dan akses rujukan.
Mereka juga diajarkan menyimpan bukti, antara lain dengan tangkapan layar,
serta cara mengatur privasi di berbagai media sosial. Pencegahan dimulai dari
lingkaran terkecil, yakni diri sendiri, lalu lingkar terdekat, komunitas dan
lembaga, hingga kebijakan. Arief menegaskan bahwa ruang digital yang aman
adalah hak semua orang, korban perlu didengarkan tanpa dihakimi, dan consent
digital berlaku pada setiap unggahan. Peserta diajak untuk dapat menyampaikan
perasaan dan pendapat sekaligus diberikan contoh modus dari sextortion yang
dapat terjadi untuk menjadi kewaspadaan kita semua.
Dalam kesempatan ini, Beni Kusambodo, S.H. selaku Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2 DIY juga memperkenalkan layanan pencegahan dan penanganan kekerasan yang tersedia di DIY. Apabila peserta memiliki permasalahan terkait kesehatan mental, dapat mengakses layanan pencegahan kekerasan dengan konseling/konsultasi kepada Puspaga dan Tesaga DIY. Jika peserta mengalami, melihat, atau mendengar adanya kekerasan dapat melapor ke kanal SAPA 129, Balai PPA DIY, mauapun UPT PPA di kab/kota terdekat.
27 Oktober 2026 - BY Admin