14 Oktober 2026 - BY Admin

DP3AP2 DIY Ajak Perguruan Tinggi di DIY untuk Lebih Senstif terhadap Kekerasan Berbasis Gender

YOGYAKARTA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY menggelar rangkaian Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan bertema “Mendorong Sensitivitas terhadap Kekerasan Berbasis Gender di Lingkungan Perguruan Tinggi” dalam tiga sesi pada 12 dan 14 Oktober 2026. Peserta terdiri atas BEM dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) ISI Yogyakarta, UWM, serta delapan perguruan tinggi di DIY.

Wakil Rektor III Dr. M. Kholid Arif Rozaq, S.Hut., M.M., menyampaikan bahwa wilayah kerja Satgas PPKPT kini lebih luas, mencakup perundungan dan kekerasan psikis, serta mengingatkan bahwa kejahatan terjadi bukan hanya karena niat, tetapi juga karena adanya kesempatan. Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, S.I.P., M.M., menegaskan komitmen Pemda DIY memfasilitasi pembiayaan korban kekerasan meskipun tidak ber-KTP DIY, serta perlunya terapi perubahan perilaku bagi pelaku, tidak hanya sanksi administratif.

Mengenali Bentuk Kekerasan dan Cara Meresponsnya

 

Di ISI, Nurmawati, S.E., dari Rifka Annisa WCC memaparkan enam bentuk kekerasan dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024: fisik, psikis, perundungan, seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan. Data pendampingan Rifka Annisa mencatat 19 kasus kekerasan seksual pada mahasiswa di tahun 2024, meningkat menjadi 25 kasus pada 2025, dengan pelaku yang bisa berasal dari teman, pacar, hingga dosen. Ia menekankan bahwa bercanda ada batasnya — jika orang lain tidak nyaman, itu bisa jadi kekerasan. Nurma juga menekankan prinsip consent FRIES: freely given, reversible, informed, enthusiastic, dan specific. Peserta kemudian diajak untuk berdiskusi memetakan ruang dan potensi terjadinya kekerasan di lingkup perguruan tinggi.

Di UWM, Devi Riana Sari, M.Psi., Psikolog, dari UPT PPA Kota Yogyakarta juga menjelaskan bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender: fisik, psikologis, seksual, sosial, digital, dan ekonomi, yang bisa muncul sekaligus dalam satu kejadian. Ia menyoroti kekerasan kampus yang kerap dinormalisasi dengan dalih “cuma bercanda” atau “biar belajar mental”, serta tanda bahaya seperti senioritas yang menekan, penolakan yang dianggap pembangkangan, dan kontak fisik tanpa persetujuan. Respons setiap korban berbeda-beda, sehingga victim blaming harus dihindari.

Pada sesi di DP3AP2 DIY, Nurtika Ulfah, M.Psi., Psikolog, dari UPTD PPA Sleman mengajak peserta memahami kekerasan melalui kerangka why, what, dan how. Kekerasan membuat korban merasa tidak berdaya, menghambat proses belajar, dan menurunkan kualitas akademik. Penerapan Permendikbudristek No. 55 tahun 2024 berpijak pada prinsip nondiskriminasi, kepentingan terbaik korban, akuntabilitas, independensi, kehati-hatian, dan keberlanjutan pendidikan, dengan pilar pencegahan berupa penguatan tata kelola, edukasi, serta penyediaan sarana prasarana.

Para narasumber sepakat bahwa penanganan korban dimulai dengan Psychological First Aid: Look, Listen, dan Link — memastikan korban aman, mendengarkan tanpa menghakimi, dan menghubungkan korban ke layanan yang tepat. PFA bisa dilakukan oleh semua orang sehingga mahasiswa juga dapat melakukan PFA jika terjadi kekerasan di sekitarnya sebagai bentuk dukungan lingkungan sosial kepada korban.

Beni Kusambodo, S.H. selaku Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak menegaskan bahwa penyelesaian administratif oleh Satgas PPKPT tidak menggugurkan hak korban melapor kepada pihak berwajib bila ada unsur pidana. Kasus kekerasan masih berupa fenomena gunung es. Menurut Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN), mayoritas korban memilih diam karena takut stigma. Oleh karena itu, sosialisasi ini hadir untuk mendorong sensitivitas warga kampus sehingga apabila terjadi kekerasan korban dapat lebih berani untuk melapor serta mendapatkan dukungan sosial oleh lingkungan sekitarnya. Selain itu, perguruan tinggi juga dapat berjejaring dengan layanan-layanan yang telah tersedia di DIY melalui TESAGA dan Puspaga untuk konseling dan konsultasi, serta SAPA 129, UPTD PPA dan Balai PPA, serta Satgas PPA untuk penanganan kasus.

DP3AP2 DIY berharap sosialisasi ini mendorong perguruan tinggi di DIY semakin sensitif terhadap bentuk-bentuk kekerasan yang berpotensi terjadi dan aktif bersama-sama membangun lingkungan kampus yang aman.

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?