YOGYAKARTA – Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY menggelar
rangkaian Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan bertema
“Mendorong Sensitivitas terhadap Kekerasan Berbasis Gender di Lingkungan
Perguruan Tinggi” dalam tiga sesi pada 12 dan 14 Oktober 2026. Peserta terdiri
atas BEM dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi
(Satgas PPKPT) ISI Yogyakarta, UWM, serta delapan perguruan tinggi di DIY.
Wakil Rektor III Dr. M. Kholid Arif Rozaq, S.Hut., M.M.,
menyampaikan bahwa wilayah kerja Satgas PPKPT kini lebih luas, mencakup
perundungan dan kekerasan psikis, serta mengingatkan bahwa kejahatan terjadi
bukan hanya karena niat, tetapi juga karena adanya kesempatan. Kepala DP3AP2
DIY, Erlina Hidayati Sumardi, S.I.P., M.M., menegaskan komitmen Pemda DIY
memfasilitasi pembiayaan korban kekerasan meskipun tidak ber-KTP DIY, serta
perlunya terapi perubahan perilaku bagi pelaku, tidak hanya sanksi
administratif.
Mengenali Bentuk Kekerasan dan Cara Meresponsnya
Di
ISI, Nurmawati, S.E., dari Rifka Annisa WCC memaparkan enam bentuk kekerasan dalam
Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024: fisik, psikis, perundungan, seksual,
diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan. Data
pendampingan Rifka Annisa mencatat 19 kasus kekerasan seksual pada mahasiswa di
tahun 2024, meningkat menjadi 25 kasus pada 2025, dengan pelaku yang bisa
berasal dari teman, pacar, hingga dosen. Ia menekankan bahwa bercanda ada
batasnya — jika orang lain tidak nyaman, itu bisa jadi kekerasan. Nurma juga
menekankan prinsip consent FRIES: freely given, reversible, informed,
enthusiastic, dan specific. Peserta kemudian diajak untuk berdiskusi memetakan
ruang dan potensi terjadinya kekerasan di lingkup perguruan tinggi.
Di
UWM, Devi Riana Sari, M.Psi., Psikolog, dari UPT PPA Kota Yogyakarta juga menjelaskan
bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender: fisik, psikologis, seksual, sosial,
digital, dan ekonomi, yang bisa muncul sekaligus dalam satu kejadian. Ia
menyoroti kekerasan kampus yang kerap dinormalisasi dengan dalih “cuma
bercanda” atau “biar belajar mental”, serta tanda bahaya seperti senioritas
yang menekan, penolakan yang dianggap pembangkangan, dan kontak fisik tanpa
persetujuan. Respons setiap korban berbeda-beda, sehingga victim blaming harus
dihindari.
Pada sesi di DP3AP2 DIY, Nurtika Ulfah,
M.Psi., Psikolog, dari UPTD PPA Sleman mengajak peserta memahami kekerasan
melalui kerangka why, what, dan how. Kekerasan membuat korban merasa tidak
berdaya, menghambat proses belajar, dan menurunkan kualitas akademik. Penerapan
Permendikbudristek No. 55 tahun 2024 berpijak pada prinsip nondiskriminasi,
kepentingan terbaik korban, akuntabilitas, independensi, kehati-hatian, dan
keberlanjutan pendidikan, dengan pilar pencegahan berupa penguatan tata kelola,
edukasi, serta penyediaan sarana prasarana.
Para narasumber sepakat bahwa penanganan
korban dimulai dengan Psychological First Aid: Look, Listen, dan Link —
memastikan korban aman, mendengarkan tanpa menghakimi, dan menghubungkan korban
ke layanan yang tepat. PFA bisa dilakukan oleh semua orang sehingga mahasiswa
juga dapat melakukan PFA jika terjadi kekerasan di sekitarnya sebagai bentuk
dukungan lingkungan sosial kepada korban.
Beni Kusambodo, S.H. selaku Kepala Bidang
Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak menegaskan bahwa
penyelesaian administratif oleh Satgas PPKPT tidak menggugurkan hak korban
melapor kepada pihak berwajib bila ada unsur pidana. Kasus kekerasan masih
berupa fenomena gunung es. Menurut Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional
(SPHPN), mayoritas korban memilih diam karena takut stigma. Oleh karena itu,
sosialisasi ini hadir untuk mendorong sensitivitas warga kampus sehingga
apabila terjadi kekerasan korban dapat lebih berani untuk melapor serta
mendapatkan dukungan sosial oleh lingkungan sekitarnya. Selain itu, perguruan
tinggi juga dapat berjejaring dengan layanan-layanan yang telah tersedia di DIY
melalui TESAGA dan Puspaga untuk konseling dan konsultasi, serta SAPA 129, UPTD
PPA dan Balai PPA, serta Satgas PPA untuk penanganan kasus.
DP3AP2 DIY berharap sosialisasi ini mendorong perguruan tinggi di DIY semakin sensitif terhadap bentuk-bentuk kekerasan yang berpotensi terjadi dan aktif bersama-sama membangun lingkungan kampus yang aman.
14 Oktober 2026 - BY Admin