28 November 2023 - BY Admin

DIY Deklarasi Tolak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY mengajak unsur PTN dan PTS, sekolah, Ponpes, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II A Jogja dan organisasi perempuan di wilayahnya mendekalarasikan anti kekerasan terhadap anak dan perempuan dalam perayaan puncak yang diselenggarakan di Bangsal Kepatihan pada Senin (27/11/2023). Segala bentuk kekerasan disebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi. Apalagi kekerasan terhadap perempuan dan anak yang hingga saat ini jumlahnya masih mendominasi.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, di masa sekarang masih terdapat perempuan dan anak yang terjebak dalam kekerasan entah itu kekerasan fisik, seksual, penelantaran, eksploitasi atau bentuk kekerasan lainnya. Dari hasil survei pengalaman hidup perempuan nasional 2021 didapati 26,1% atau 1 dari 4 perempuan usia 15 sampai 64 tahun menyatakan telah mengalami kekerasan fisik dan atau seksual selama hidupnya

"Di DIY laporan dari forum perlindungan korban kekerasan menunjukkan adanya 1.282 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani selama tahun 2022," katanya.

Jumlah itu menurut Sultan, memperlihatkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY masih terjadi secara signifikan. Kekerasan tersebut masih menjadi ancaman yang berpotensi pada kesejahteraan manusia. Padahal apabila masyarakat teguh menerapkan ajaran moral surodiro jayaningrat lebur niscaya akan terhindar dari perbuatan kekerasan dengan mengedepankan dialog dan musyawarah baik di lingkup keluarga dan sosial kemasyarakatan

"Saya mengajak seluruh komponen pemerintah dan masyarakat untuk mempertegas makna tema meneguhkan Jogja istimewa tanpa kekerasan sejarah nyata dengan mengenali peduli dan berpihak kepada korban kekerasan," jelasnya.

Di DIY sendiri sudah tersedia fasilitas komunikasi untuk penyaluran laporan bantuan seperti telepon sapa 129 dan nomor layanan UPTD PPA di DIY dan kabupaten/kota. Upaya preventif juga telah disediakan melalui konseling sahabat anak dan keluarga atau desaga DIY serta pusat pembelajaran keluarga atau puspada di DIY dan kabupaten/kota. Semuanya itu merupakan manifestasi dari nilai cepat akurat komprehensif dan terintegrasi

Ketua Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY GKR Hemas mengatakan, pihaknya berkonsentrasi penuh terhadap penyediaan rumah aman bagi korban kekerasan. Selain itu juga terdapat sistem rujukan yang efektif dan efisien bagi korban kekerasan melalui penanganan yang komprehensif sesuai dengan kebutuhan korban.

FPKK DIY menurut GKR Hemas, hadir sebagai wadah kerja sama multisektor serta multi lembaga yang bergerak dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Mulai dari aparat penegak hukum, OPD, Rumah Sakit hingga LSM telah bersinergi untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.

“Penanganan korban kekerasan di DIY dilakukan secara berjejaring, didukung oleh mekanisme penjamin pembiayaan bersama berbagai pihak. Mekanisme ini memungkinkan korban kekerasan yang membutuhkan pelayanan medis secara cepat dapat tertangani sesuai dengan kebutuhannya, secara gratis,” ujarnya.

 

sumber : harian jogja

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?