YOGYAKARTA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY menyelenggarakan rangkaian
Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak bertema “Mewujudkan Sekolah
tanpa Kekerasan” dalam empat sesi kegiatan pada 19–23 Oktober 2026. Pesertanya
adalah guru dan tenaga kependidikan SMAN 1 Pundong (19/10), SMA Budi Utama (20/10),
perwakilan 42 SMA/SMK/MA se-DIY (22/10), dan SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta
(23/10).
Mengenali Kekerasan, Pelanggaran, dan Tanda-Tandanya
Di SMAN 1 Pundong, Dr. Venny Hidayat, M.Psi., Psikolog,
menekankan bahwa kekerasan di sekolah tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga
verbal, psikologis, sosial, dan digital, serta kerap dianggap candaan atau
bagian dari pergaulan. Pemicunya meliputi faktor internal seperti emosi tidak
stabil, kurang empati, dan trauma, serta faktor eksternal seperti konten media
sosial, budaya “candaan kasar”, senioritas, dan lingkungan permisif. Menurut
Venny, pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan sangat penting dilakukan
mengingat banyaknya kasus yang terjadi dan dampaknya kepada perkembangan dan performa
akademik anak. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui pendekatan
peer group.
Di SMA Budi Utama, Devi Riana Sari, M.Psi., Psikolog, dari
UPT PPA Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa sekolah aman bukan sekadar bebas
kekerasan, melainkan tempat anak aman berprestasi dan mengungkapkan pikiran. Ia
membedakan pelanggaran, yakni perilaku yang tidak sesuai aturan dan
kesepakatan, dari kekerasan; pelanggaran tidak otomatis kekerasan. Guru diminta
mengenali tanda korban, seperti perubahan perilaku dan penurunan prestasi,
serta tanda pelaku, seperti suka mendominasi, sering mengejek, dan mencari
penonton saat mengintimidasi. Membangun sekolah aman, tegasnya, merupakan
tanggung jawab bersama orang tua, mitra, murid, guru, tenaga kependidikan, dan
seluruh warga sekolah, bukan hanya kepala sekolah dan guru BK.
Di SMA Muhammadiyah 2, Dr. Komarudin, M.Psi., menyarankan
pendekatan sesuai usia: bermain dan kasih sayang pada usia 0–7 tahun, ketegasan
dan adab pada usia 8–14 tahun, serta diskusi dan persahabatan pada usia 15–21
tahun. Ia membedakan pelanggaran disiplin, seperti terlambat dan membolos, dari
kekerasan seperti memukul, menghina, tawuran, dan perundungan. Penanganannya
melalui pendekatan preventif, kuratif, dan rehabilitatif dengan fondasi
kemampuan sosial-emosional. Ia juga menyoroti dampak kekerasan yang dirasakan
korban, pelaku, hingga suasana belajar di sekolah.
Pada sesi bersama perwakilan SMA/SMK/MA, Puri Yogyantoro,
M.Psi., Psikolog, dari RSJ Ghrasia mengajak sekolah bergeser dari sekadar
mencegah dan menangani kasus menuju pembangunan budaya aman dan nyaman yang
proaktif, dengan empat pilar: spiritual, fisik, psikologis dan sosiokultural,
serta digital. Guru disebut sebagai “radar psikologis” yang mengenali siswa
menarik diri, prestasi menurun, atau sering absen, tanpa memberikan diagnosis.
Penanganan awal mengikuti prinsip Dengarkan, Validasi, Lindungi, dan Hubungkan,
dengan guru memahami batas kewenangannya. Ia menegaskan sekolah tanpa kekerasan
bukan berarti sekolah tanpa konflik, melainkan sekolah yang mampu menyelesaikan
konflik secara sehat, aman, dan bermartabat.
Deteksi Dini dan Alur Penanganan Pelanggaran
Dalam kegiatan ini, juga dibahas mengenai penerapan budaya
sekolah aman dan nyaman yang telah tertuang dalam Permendikdasmen No. 6 tahun
2026. Tantangan penguatan karakter pun disorot, mulai dari generasi instan,
penyalahgunaan narkoba, kecanduan gawai, judi online, hingga pornografi dan
eksploitasi anak. Oleh karena itu, dalam peraturan menteri teraebut disusunlah
sistem deteksi dini yang mencakup mengenali karakter murid, memantau perubahan
perilaku, memetakan area rawan, dan menyediakan kanal aduan yang bisa
diterapkan oleh sekolah. Selain itu setiap warga sekolah juga memiliki perannya
masing-masing dalam mewujudkan budaya sekolah aman dan nyaman.
Dalam alur penanganan, apabila terjadi dugaan pelanggaran,
sekolah dapat melakukan identifikasi lebih dulu untuk menentukan jenis
pelanggaran apakah pelanggaran etik atau pelanggaran hukum. Pelanggaran tata
tertib atau kode etik dapat ditangani sekolah, sedangkan pelanggaran hukum
dilaporkan ke Pokja BSAN yang telah terbentuk di DIY. Bila terduga pelanggar
adalah kepala sekolah, atau ada pembiaran dari sekolah, laporan langsung masuk
ke Pokja.
Sekolah yang terlibat dalam kegiatan ini menyampaikan apresiasi kepada DP3AP2 DIY dan siap mendorong terwujudnya sekolah yang aman dan nyaman. DP3AP2 DIY juga menekankan bahwa sekolah dapat berjejaring dengan lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak dalam membangun sekolah yang benar-benar bebas kekerasan.
26 Oktober 2026 - BY Admin