26 Oktober 2026 - BY Admin

Cegah Kekerasan Sedini Mungkin, Bangun Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman Bagi Seluruh Warga Sekolah

YOGYAKARTA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY menyelenggarakan rangkaian Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak bertema “Mewujudkan Sekolah tanpa Kekerasan” dalam empat sesi kegiatan pada 19–23 Oktober 2026. Pesertanya adalah guru dan tenaga kependidikan SMAN 1 Pundong (19/10), SMA Budi Utama (20/10), perwakilan 42 SMA/SMK/MA se-DIY (22/10), dan SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta (23/10).

Mengenali Kekerasan, Pelanggaran, dan Tanda-Tandanya

Di SMAN 1 Pundong, Dr. Venny Hidayat, M.Psi., Psikolog, menekankan bahwa kekerasan di sekolah tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga verbal, psikologis, sosial, dan digital, serta kerap dianggap candaan atau bagian dari pergaulan. Pemicunya meliputi faktor internal seperti emosi tidak stabil, kurang empati, dan trauma, serta faktor eksternal seperti konten media sosial, budaya “candaan kasar”, senioritas, dan lingkungan permisif. Menurut Venny, pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan sangat penting dilakukan mengingat banyaknya kasus yang terjadi dan dampaknya kepada perkembangan dan performa akademik anak. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui pendekatan peer group.

Di SMA Budi Utama, Devi Riana Sari, M.Psi., Psikolog, dari UPT PPA Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa sekolah aman bukan sekadar bebas kekerasan, melainkan tempat anak aman berprestasi dan mengungkapkan pikiran. Ia membedakan pelanggaran, yakni perilaku yang tidak sesuai aturan dan kesepakatan, dari kekerasan; pelanggaran tidak otomatis kekerasan. Guru diminta mengenali tanda korban, seperti perubahan perilaku dan penurunan prestasi, serta tanda pelaku, seperti suka mendominasi, sering mengejek, dan mencari penonton saat mengintimidasi. Membangun sekolah aman, tegasnya, merupakan tanggung jawab bersama orang tua, mitra, murid, guru, tenaga kependidikan, dan seluruh warga sekolah, bukan hanya kepala sekolah dan guru BK.

Di SMA Muhammadiyah 2, Dr. Komarudin, M.Psi., menyarankan pendekatan sesuai usia: bermain dan kasih sayang pada usia 0–7 tahun, ketegasan dan adab pada usia 8–14 tahun, serta diskusi dan persahabatan pada usia 15–21 tahun. Ia membedakan pelanggaran disiplin, seperti terlambat dan membolos, dari kekerasan seperti memukul, menghina, tawuran, dan perundungan. Penanganannya melalui pendekatan preventif, kuratif, dan rehabilitatif dengan fondasi kemampuan sosial-emosional. Ia juga menyoroti dampak kekerasan yang dirasakan korban, pelaku, hingga suasana belajar di sekolah.

Pada sesi bersama perwakilan SMA/SMK/MA, Puri Yogyantoro, M.Psi., Psikolog, dari RSJ Ghrasia mengajak sekolah bergeser dari sekadar mencegah dan menangani kasus menuju pembangunan budaya aman dan nyaman yang proaktif, dengan empat pilar: spiritual, fisik, psikologis dan sosiokultural, serta digital. Guru disebut sebagai “radar psikologis” yang mengenali siswa menarik diri, prestasi menurun, atau sering absen, tanpa memberikan diagnosis. Penanganan awal mengikuti prinsip Dengarkan, Validasi, Lindungi, dan Hubungkan, dengan guru memahami batas kewenangannya. Ia menegaskan sekolah tanpa kekerasan bukan berarti sekolah tanpa konflik, melainkan sekolah yang mampu menyelesaikan konflik secara sehat, aman, dan bermartabat.

Deteksi Dini dan Alur Penanganan Pelanggaran

Dalam kegiatan ini, juga dibahas mengenai penerapan budaya sekolah aman dan nyaman yang telah tertuang dalam Permendikdasmen No. 6 tahun 2026. Tantangan penguatan karakter pun disorot, mulai dari generasi instan, penyalahgunaan narkoba, kecanduan gawai, judi online, hingga pornografi dan eksploitasi anak. Oleh karena itu, dalam peraturan menteri teraebut disusunlah sistem deteksi dini yang mencakup mengenali karakter murid, memantau perubahan perilaku, memetakan area rawan, dan menyediakan kanal aduan yang bisa diterapkan oleh sekolah. Selain itu setiap warga sekolah juga memiliki perannya masing-masing dalam mewujudkan budaya sekolah aman dan nyaman.

Dalam alur penanganan, apabila terjadi dugaan pelanggaran, sekolah dapat melakukan identifikasi lebih dulu untuk menentukan jenis pelanggaran apakah pelanggaran etik atau pelanggaran hukum. Pelanggaran tata tertib atau kode etik dapat ditangani sekolah, sedangkan pelanggaran hukum dilaporkan ke Pokja BSAN yang telah terbentuk di DIY. Bila terduga pelanggar adalah kepala sekolah, atau ada pembiaran dari sekolah, laporan langsung masuk ke Pokja.

Sekolah yang terlibat dalam kegiatan ini menyampaikan apresiasi kepada DP3AP2 DIY dan siap mendorong terwujudnya sekolah yang aman dan nyaman. DP3AP2 DIY juga menekankan bahwa sekolah dapat berjejaring dengan lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak dalam membangun sekolah yang benar-benar bebas kekerasan.

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?