YOGYAKARTA –
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk
(DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan
Kekerasan terhadap Anak dengan tema “Perlindungan Anak dari Eksploitasi dan
Perdagangan Orang” pada Senin, 18 Mei 2026. Kegiatan ini diikuti oleh perangkat
kalurahan dan kader PKK dari 10 kalurahan/kelurahan di DIY yang dipilih karena
tergolong wilayah rawan, termasuk kawasan dengan banyak kos-kosan dan kelurahan
mandiri budaya.
Plt. Kepala
Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak (P3KA) DP3AP2 DIY,
Arif Nasiruddin, S.Psi., M.A., dalam sambutannya menegaskan bahwa meskipun DIY
telah meraih predikat daerah layak anak baik di tingkat provinsi maupun
kabupaten/kota, masih terdapat kelemahan serius pada sistem pencegahan dan
perlindungan anak. Sejumlah kasus yang sempat viral — mulai dari kasus daycare,
penitipan anak di bidan, hingga pengeroyokan anak di Bambanglipuro — menjadi
bukti nyata bahwa celah perlindungan masih ada. “Provinsi tidak bisa berjalan
sendiri. Kelurahan adalah lini pertama yang paling dekat dengan masyarakat,”
tegasnya.
Adopsi
Ilegal: Pintu Masuk Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nyadi
Kasmoredjo dari Yayasan Hamba Yogyakarta, sebuah yayasan yang selama ini
mengasuh anak-anak yang ditolak di berbagai tempat, menjelaskan bahwa Tindak
Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada kasus bayi dan anak kerap berawal dari
perpindahan anak tanpa prosedur resmi. Adopsi ilegal, eksploitasi anak, dan
jual beli bayi merupakan tiga mata rantai yang saling berkaitan erat dan sulit
dipisahkan.
Nyadi
memaparkan bahwa adopsi kerap dipandang sebagai bentuk kebaikan atau tindakan
kemanusiaan, namun di balik itu masih banyak praktik pengalihan anak yang tidak
melalui jalur hukum. Modus yang umum terjadi melibatkan mediator, bidan, atau
jalur informal yang menjanjikan proses cepat dan mudah. Dampaknya sangat
serius: anak yang berpindah tangan tanpa prosedur negara kehilangan tiga hak
dasar sekaligus, yakni hak atas identitas, hak perlindungan negara, dan hak
untuk mengetahui asal-usulnya. Hilangnya hak identitas membuat anak sulit
mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan berpotensi mengalami krisis
identitas hingga dewasa.
Nyadi
menguraikan setidaknya tiga modus utama dalam alur gelap adopsi ilegal.
Pertama, penjualan bayi melalui media sosial dengan akun yang menawarkan adopsi
berbayar, di mana ibu kandung ditekan untuk menyerahkan bayinya. Kedua, kedok
bantuan sosial berupa tawaran pembiayaan persalinan dan tempat tinggal, yang
kemudian berujung pada penandatanganan surat pengalihan anak secara ilegal.
Ketiga, keterlibatan oknum fasilitas kesehatan yang mengurus persalinan namun
tidak mencatatkan data kelahiran secara resmi sehingga dokumen dapat diganti
oleh pihak pembeli. Keterkaitan antara adopsi ilegal dan TPPO terletak pada
fakta bahwa anak tanpa identitas sangat rentan diperjualbelikan karena
pemalsuan dokumen memutus asal-usulnya dari catatan negara.
Secara
hukum, pengangkatan anak yang sah wajib melalui penetapan pengadilan dan harus
melibatkan Dinas Sosial, mengacu pada UU Perlindungan Anak, PP Nomor 54 Tahun
2007, PP Nomor 44 Tahun 2017, serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Nyadi
menegaskan, tanpa penetapan pengadilan, proses tersebut bukan adopsi melainkan
pengasuhan ilegal. Dalam hal ini, kelurahan memiliki peran strategis sebagai
penjaga hak anak dan mitra negara: wajib menolak menjadi perantara adopsi
ilegal, tidak menerima titipan anak tanpa prosedur resmi, serta aktif
berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan mengedukasi masyarakat di wilayahnya.
Layanan
Perlindungan Anak DIY: Dari TESAGA hingga Satgas PPA
Arif
Nasiruddin yang menguraikan kebijakan dan layanan perlindungan anak yang
tersedia di DIY. Masyarakat dan aparat kelurahan dapat memanfaatkan layanan
konseling melalui TESAGA dan PUSPAGA, layanan pengaduan melalui Unit Pelaksana
Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) maupun hotline SAPA 129, serta
Satgas PPA DIY yang bertugas membantu penjangkauan kasus hingga ke level
kelurahan. Seluruh layanan tersebut dapat diakses secara gratis oleh masyarakat
DIY. DP3AP2 DIY berharap pemahaman yang diperoleh para perwakilan kelurahan
dapat disebarluaskan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing, sehingga
praktik adopsi ilegal dan perdagangan anak dapat dicegah sejak dini dari
tingkat akar rumput.
18 Mei 2026 - BY Admin