18 Mei 2026 - BY Admin

Cegah Adopsi Ilegal dan Perdagangan Anak, DP3AP2 DIY Ajak Kalurahan Pahami Alur Adopsi Legal

YOGYAKARTA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak dengan tema “Perlindungan Anak dari Eksploitasi dan Perdagangan Orang” pada Senin, 18 Mei 2026. Kegiatan ini diikuti oleh perangkat kalurahan dan kader PKK dari 10 kalurahan/kelurahan di DIY yang dipilih karena tergolong wilayah rawan, termasuk kawasan dengan banyak kos-kosan dan kelurahan mandiri budaya.

Plt. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak (P3KA) DP3AP2 DIY, Arif Nasiruddin, S.Psi., M.A., dalam sambutannya menegaskan bahwa meskipun DIY telah meraih predikat daerah layak anak baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, masih terdapat kelemahan serius pada sistem pencegahan dan perlindungan anak. Sejumlah kasus yang sempat viral — mulai dari kasus daycare, penitipan anak di bidan, hingga pengeroyokan anak di Bambanglipuro — menjadi bukti nyata bahwa celah perlindungan masih ada. “Provinsi tidak bisa berjalan sendiri. Kelurahan adalah lini pertama yang paling dekat dengan masyarakat,” tegasnya.

Adopsi Ilegal: Pintu Masuk Tindak Pidana Perdagangan Orang

Nyadi Kasmoredjo dari Yayasan Hamba Yogyakarta, sebuah yayasan yang selama ini mengasuh anak-anak yang ditolak di berbagai tempat, menjelaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada kasus bayi dan anak kerap berawal dari perpindahan anak tanpa prosedur resmi. Adopsi ilegal, eksploitasi anak, dan jual beli bayi merupakan tiga mata rantai yang saling berkaitan erat dan sulit dipisahkan.

Nyadi memaparkan bahwa adopsi kerap dipandang sebagai bentuk kebaikan atau tindakan kemanusiaan, namun di balik itu masih banyak praktik pengalihan anak yang tidak melalui jalur hukum. Modus yang umum terjadi melibatkan mediator, bidan, atau jalur informal yang menjanjikan proses cepat dan mudah. Dampaknya sangat serius: anak yang berpindah tangan tanpa prosedur negara kehilangan tiga hak dasar sekaligus, yakni hak atas identitas, hak perlindungan negara, dan hak untuk mengetahui asal-usulnya. Hilangnya hak identitas membuat anak sulit mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan berpotensi mengalami krisis identitas hingga dewasa.

Nyadi menguraikan setidaknya tiga modus utama dalam alur gelap adopsi ilegal. Pertama, penjualan bayi melalui media sosial dengan akun yang menawarkan adopsi berbayar, di mana ibu kandung ditekan untuk menyerahkan bayinya. Kedua, kedok bantuan sosial berupa tawaran pembiayaan persalinan dan tempat tinggal, yang kemudian berujung pada penandatanganan surat pengalihan anak secara ilegal. Ketiga, keterlibatan oknum fasilitas kesehatan yang mengurus persalinan namun tidak mencatatkan data kelahiran secara resmi sehingga dokumen dapat diganti oleh pihak pembeli. Keterkaitan antara adopsi ilegal dan TPPO terletak pada fakta bahwa anak tanpa identitas sangat rentan diperjualbelikan karena pemalsuan dokumen memutus asal-usulnya dari catatan negara.

Secara hukum, pengangkatan anak yang sah wajib melalui penetapan pengadilan dan harus melibatkan Dinas Sosial, mengacu pada UU Perlindungan Anak, PP Nomor 54 Tahun 2007, PP Nomor 44 Tahun 2017, serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Nyadi menegaskan, tanpa penetapan pengadilan, proses tersebut bukan adopsi melainkan pengasuhan ilegal. Dalam hal ini, kelurahan memiliki peran strategis sebagai penjaga hak anak dan mitra negara: wajib menolak menjadi perantara adopsi ilegal, tidak menerima titipan anak tanpa prosedur resmi, serta aktif berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan mengedukasi masyarakat di wilayahnya.

Layanan Perlindungan Anak DIY: Dari TESAGA hingga Satgas PPA

Arif Nasiruddin yang menguraikan kebijakan dan layanan perlindungan anak yang tersedia di DIY. Masyarakat dan aparat kelurahan dapat memanfaatkan layanan konseling melalui TESAGA dan PUSPAGA, layanan pengaduan melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) maupun hotline SAPA 129, serta Satgas PPA DIY yang bertugas membantu penjangkauan kasus hingga ke level kelurahan. Seluruh layanan tersebut dapat diakses secara gratis oleh masyarakat DIY. DP3AP2 DIY berharap pemahaman yang diperoleh para perwakilan kelurahan dapat disebarluaskan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing, sehingga praktik adopsi ilegal dan perdagangan anak dapat dicegah sejak dini dari tingkat akar rumput.

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?