Yogyakarta, DP3AP2 DIY (15/02/2023) – Tidak dapat dipungkiri, perkembangan teknologi semakin maju dan pesat. Hal tersebut membawa banyak dampak baik bagi dinamika manusia baik itu dalam segi pendidikan, pekerjaan hingga akses komunikasi yang terbuka lebar. Salah satunya media sosial sebagai sarana berjejaring semakin luas. Namun jaring-jaring komunikasi tersebut juga dapat menimbulkan dampak yang negatif, salah satunya Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Hal itu merupakan tindakan kekerasan berdasarkan aspek gender yang disebabkan ketidakadilan gender, difasilitasi teknologi dan internet dengan tujuan melecehkan korban berdasarkan gender atau seksualitas tertentu. Berdasarkan Laporan Situasi Hak Digital Indonesia 2021, SAFEnet menerima 60 kasus pada 2019, meningkat menjadi 620 kasus (Sanjaya dkk., 2022).
KBGO memiliki berbagai macam bentuk seperti :
– Pelecehan Online (Cyber Harrasment) : pelecehan melalui pesan, perhatian untuk menakuti/mengancam korban
– Peretasan (Cyber Hacking) : mendapatkan dan mengubah informasi secara ilegal untuk merusak reputasi korban
– Pendekatan untuk memperdaya (online grooming) : membangun koneksi secara emosional untuk penyalahgunaan identitas pribadi korban
– Sexting : secara sengaja mengirimkan konten, pesan bernada seksual untuk mengikuti permintaan pelaku
– Malicious distribution : penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan korban
– Cyber stalking : menguntit dan mengawasi perilaku korban dengan mengamati atau mengusut jejak korbannya
Beberapa kasus KBGO menyalahgunakan foto/video korban sebagai konten untuk memeras korban atau merusak reputasi korbannya bahkan dengan tujuan seksual. Hal ini perlu diwaspadai karena siapa saja berpotensi menjadi pelaku KBGO bahkan pelaku dapat datang dari orang terdekat yang telah dipercaya.
Lalu bagaimanakah dapat terhindar dari KBGO? Bijak dalam menggunakan internet dan bermedia sosial menjadi penting bagi masyarakat. Bermedia secara positif dengan membuat batasan dalam bermedia sosial dianggap perlu seperti dengan berhati-hati dalam bermedia sosial. Memilah dan memilih konten yang akan diunggah di akun media sosial kemudian menyebarkan konten-konten yang bermuatan positif. Selain itu, jangan pernah untuk bertelanjang/tanpa busana di depan kamera untuk menghindari terjadinya penyebaran konten bermuatan seksual. Masyarakat juga perlu melindungi data pribadi di dunia maya. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengunci akun pribadi, lakukan pilah pilih akun yang akan dijadikan teman di media sosial. Buatlah password yang kuat, kemudian jaga kerahasiaan password dan pin data yang ada di dunia maya.
Apabila menjadi korban KBGO, segeralah untuk dokumentasikan hal-hal yang terjadi. Ketika merasa tidak dapat menghadapi perilaku sendiri, ceritakan dan carilah bantuan untuk mendokumentasikan dan membuat kronologis kejadian. Kemudian hubungi bantuan melalui layanan seperti TeSAGa (Telekonseling Sahabat Anak dan Keluarga) dengan Nomor WA 087719292111 dan Instagram @tesagadiy. Selain itu, dapat juga menghubungi UPT Balai Perlindungan Perempuan dan Anak (BPPA) DIY dan P2TPAKK Rekso Dyah Utami di Jalan Tentara Rakyat Mataran No. 53 dan nomor telepon (0274) 5030707 atau Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A/UPTD PPA) yang ada di DIY. Korban juga dapat melaporkan kepada pihak berwajib dan penyedia layanan.
Tingkatkan bermedia sosial secara positif, gunakan media sosial secara bijak dan pahami bahwa apa yang dibagikan di dunia maya akan meninggalkan jejak digital selamanya. (*)-d
Sumber : KR