Yogyakarta, DP3AP2 DIY - Mengawali tahun 2024, DP3AP2 DIY menyelenggarakan rapat koordinasi teknis bagi Anggota Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) DIY yang pertama. Acara yang berlangsung pada tanggal 25 Januari 2024 bertempat di Ruang Rapat Nyi Ageng Serang 1 Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta (DP3AP2 DIY) dihadiri langsung oleh Kepala Dinas P3AP2 DIY, Kepala UPT Balai PPA Provinsi DIY, perwakilan Dinas dan UPT PPA Kabupaten/Kota di DIY serta seluruh anggota Satgas PPA DIY.
Dalam kesempatan ini, juga dilakukan Penandatangan Pakta Integritas oleh anggota Satgas PPA DIY yang disaksikan langsung oleh Erlina Hidayati Sumardi, S.IP, M.M selaku Kepala Dinas P3AP2 DIY. Penandatangan pakta integritas ini bertujuan untuk menguatkan komitmen Satgas PPA DIY dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Satgas PPA DIY merupakan elemen masyarakat yang penting karena merupakan perpanjangan tangan Dinas P3AP2 DIY dan UPT BPPA DIY dalam hal penjangkauan korban kekerasan. Meskipun demikian, dalam menjalankan ketugasannya Satgas PPA tidak bisa berjalan sendiri sehingga perlu koordinasi dan komunikasi dengan para stakeholder yang ada wilayah ketugasannya. Diharapkan Satgas PPA dapat berkoordinasi dan bersinergi serta mampu menjalin hubungan yang baik dengan seluruh stakeholder terkait..
Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan beberapa materi untuk menguatkan kapasitas Satgas PPA DIY. Dalam kesempatan tersebut, Hera Aprilia, S.Kom., M.Eng selaku Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak mengingatkan kembali mengenai fungsi, tugas, dan kedudukan Satgas PPA DIY. Selain itu juga disampaikan Asas Perlindungan Korban yang perlu diperhatikan oleh Satgas PPA DIY dalam melakukan penjangkauan. Asas Perlindungan Korban ini meliputi Keadilan dan kesetaraan gender, non diskriminasi, mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban, pemberdayaan bagi korban, serta penghormatan dan pemenuhan terhadap hak-hak korban.
Hera Aprilia, S.Kom., M.Eng juga menegaskan kembali mengenai Mekanisme Kerja yang menjadi pedoman Satgas PPA DIY dalam menjalankan ketugasannya, yaitu meliputi koordinasi, pra identifikasi, identifikasi, hingga pada penjangkauan korban.
Disampaikan juga bahwa pada tahun 2024 ada beberapa perubahan dalam susunan keanggotaan Satgas PPA DIY. Andreas Eko Sukamto terpilih menjadi koordinaor Satgas PPA DIY, serta ada beberapa anggota baru yang bergabung. Perubahan ini telah ditetapkan dalam Perubahan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimema Nomor 348/KEP/2022 tentang Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak Tahun 2023-2025. Diharapkan Kepengurusan Satgas PPA DIY yang baru disahkan ini dapat menjadi tim yang solid dan kompeten dalam melaksanakan ketugasannya.
Kegiatan Rakortek Satgas PPA tersebut diakhiri dengan permainan sederhana yang bertujuan untuk meningkatkan kekompakan, koordinasi, dan rasa saling percaya antar anggota Satgas PPA DIY.