Yogyakarta
- DP3AP2 DIY, Daerah
Istimewa Yogyakarta sebagai salah satu Provinsi di Indonesia tidak lepas dari
isu kekerasan yang menimpa Perempuan dan Anak. Fenomena Kekerasan terhadap
Perempuan dan Anak yang masih banyak terjadi di DIY, perlu mendapat perhatian serius
dari semua kalngan. Berbagai upaya pencegahan sudah dilakukan untuk menekan
angka kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di DIY. Pemerintah juga telah
berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan bagi korban kekerasan.
Salah satunya melalui Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK). FPKK
merupakan forum koordinasi perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan
yang penyelenggaraannya dilakukan secara berjejaring. Tujuan Pembentukan FPKK sendiri
adalah untuk menjamin pelaksanaan pelayanan dan perlindungan koban kekerasan,
khususnya perempuan dan anak secara terpadu melalui mekanisme rujukan yang
efektif dan efisien.
Sebagai
langkah deseminasi informasi tentang Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
(KtPA) menuju Jogja Istimewa tanpa kekerasan, maka pada hari Kamis, 25
juli 2024 Dinas P3AP2 DIY menyelenggarakan Ekspose Data Perlindungan Korban
Kekerasan Semester I dari bulan Januari, hingga Juli Tahun 2024. Kegiatan
tersebut dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting dan
dihadiri langsung oleh Anggota FPKK serta jejaring Dinas P3AP2 DIY yang terdiri
dari instansi pemerintah daerah, instansi vertikal rumah sakit, LSM, tim PPK sekolah
dan Satgas PPKS. Dalam kegiatan tersebut Arif Nasiruddin, S.Psi., M.A, selaku Penggerak
Swadaya Masyarakat Dinas P3AP2 DIY menyampaikan bahwa dari bulan januari sampai juni
tahun 2024 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY tercatat
berjumlah 578 kasus kekerasan. Dari total 578 kasus kekerasan tersebut, Mayoritas
kasus kekerasan menimpa Anak pada rentang usia 0-17 tahun yang berjumlah 226
kasus. Sebagian besar korban kekerasan yang tercatatkan berstatus belum
menikah, dan statusnya tidak bekerja, dimana didalamnya juga termasuk pelajar,
mahasiswa dan ibu rumah tangga.
Data yang
dihimpun oleh Lembaga yang tergabung dalam FPKK sepanjang tahun 2024
mencatatkan sebanyak 7 orang kasus kekerasan terhadap difabel atau 1,21% dari
total kasus kekerasan yang tercatat. Di tahun yang sama Jumlah
Kasus Non KDRT lebih tinggi dibandingkan kasus KDRT. Tercatatkan ada sebanyak
60% kasus Non KDRT dan 40% kasus KDRT. Sedangkan lokasi kasus kekerasan paling
banyak terjadi di Kota Yogyakarta dengan jumlah kasus kekerasan sebanyak 222
kasus.
Apabila
dilihat dari Bentuk kekerasan yang dialami korban, bentuk kekerasan yang paling
banyak terjadi adalah kekerasan psikis sejumlah 209 korban, disusul kekerasan fisik
sejumlah 201 korban kemudian kekerasan seksual sejumlah 145 korban. Dilihat
dari jenis kekerasan, kekerasan terhadap Istri masih menduduki jenis kekerasan
tertinggi yang dialami oleh korban sebanyak 199 korban, disusul oleh kekerasan
terhadap Anak sejumlah 193 korban.
Sepanjang
tahun 2024 tercatatkan sebanyak 13 kasus Kekerasan berbasis Online, dimana
korban paling banyak mengalami kekerasan dalam bentuk kekerasan seksual. Hal
ini menunjukkan bahwa kekerasan tidak hanya terjadi secara langsung, namun juga
dapat berawal dari sarana online yang diakses oleh masyarakat.
Dari 578
korban yang di tangani, layanan yang telah diberikan adalah sejumlah 947, hal
inidari bulan januari sampai juni menandakan bahwa 1 (satu) korban bias mendapatkan
2 (dua) jenis pelayanan di Lembaga layanan maupun di tangani secara berjejaring
oleh Lembaga di DIY yang masuk dalam koordinasi FPKK DIY.
Tidak
jarang ditemui bahwa pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban. Hubungan
pelaku dengan korban kekerasan diantaranya suami/istri, orang tua keluarga,
pacar, teman atau yang lainnya. Namun, tidak semua pelaku dapat terdata secara
rinci, khususnya yang dilayani oleh rumah sakit dan tidak ditindaklanjuti
dengan pendampingan UPT PPA maupun penanganan hukum.
Dalam
kegiatan tersebut Ketua Pelaksana Forum Perlindungan Korban Kekerasan DIY, Dr.
Y Sari Murti W, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa FPKK melalui Bapeljamkesos
memberikan pelayanan pembiayaan bagi korban Kekerasan terhadap Perempuan dan
Anak yang mengalami kejadian di DIY dan membutuhkan layanan kesehatan dengan
mekanisme rekomendasi. Dari data tersebut terungkap bahwa ada sejumlah 152 surat rekomendasi untuk 133 korban kekerasan terhadap
perempuan dan anak yang mengakses layanan Kesehatan.
Dari data
tersebut juga diketahui bahwa korban yang mengakses layanan Kesehatan dengan
mekanisme FPKK didominasi oleh korban yang mengalami Kekerasan Seksual dan juga
Kekerasan Fisik. Hal yang perlu menjadi perhatian adalah kekerasan seksual
banyak dialami oleh anak yang berusia 14-17 yang dilakukan oleh pacar, teman,
orang sekitar, dan orang yang baru dikenal melalui media sosial.
Menyikapi
fenomena tersebut, Ketua FPKK DIY menegaskan bahwa untuk menekan angka
kekerasan di DIY perlu adanya identifikasi akar masalah dari tingginya
Kekerasan terhadap Anak,dan penyebab dari Kekerasan Suami terhadap Istri, dan
serta diperlukan adanya penegakan hukum kepada pelaku.
Data yang
telah dipaparkan oleh kedua narasumber merupakan data penanganan yang mungkin
hanya mengungkap sebagian kecil dari kasus/kejadian kekerasan yang terjadi.
Jumlah kasus kekerasan yang sebenarnya terjadi disinyalir merupakan fenomena
gunung es yang sebagian faktanya masih tersimpan dan belum terungkap. Hal
tersebut tentunya perlu disikapi bersama dengan memperkuat sinergi pencegahan
terjadinya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang dilakukan secara massif
dan menyeluruh.
Beberapa
hal yang dapat dilakukan dalam Upaya pencegahan kekerasan terhadap Perempuan
dan Anak diantaranya:
1.
Sosialisasi yang masif untuk mengungkap kasus-kasus
kekerasan yang tidak terlaporkan karena kurangnya pengetahuan terkait dengan
kekerasan dan layanan pencegahan dan penanganan di DIY;
2.
Upaya pencegahan melalui layanan konseling dan
pendampingan terhadap kelompok rentan perlu dikuatkan;
3.
Perlu adanya dukungan anggaran dan SDM yang lebih
besar terhadap UPT PPA di kabupaten/kota, mengingat perannya yang semakin
penting dalam penanganan kekerasan di Kabupaten/Kota,
4.
Pelatihan/peningkatan kapasitas petugas di Lembaga
layanan.
5.
Memperkuat peran masyarakat dalam Lembaga
pencegahan kekerasan di Kalurahan.
Melalui Ekspose Data Kekerasan terhadap
Perempuan dan Anak Tahun 2024 semester 1 ini, diharapkan dapat menjadi
kewaspadaan bersama akan terjadinya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Selain itu diharapkan berbagai stakeholder terkait dapat memperkuat sinergi dan
koordinasi dalam pencegahan dan penanganan Perempuan & Anak Korban
Kekerasan.