25 Juli 2024 - BY Admin

578 Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Ditangani di DIY Selama Bulan Januari-Juni 2024

Yogyakarta - DP3AP2 DIY, Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai salah satu Provinsi di Indonesia tidak lepas dari isu kekerasan yang menimpa Perempuan dan Anak. Fenomena Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang masih banyak terjadi di DIY, perlu mendapat perhatian serius dari semua kalngan. Berbagai upaya pencegahan sudah dilakukan untuk menekan angka kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di DIY. Pemerintah juga telah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan bagi korban kekerasan. Salah satunya melalui Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK). FPKK merupakan forum koordinasi perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan yang penyelenggaraannya dilakukan secara berjejaring. Tujuan Pembentukan FPKK sendiri adalah untuk menjamin pelaksanaan pelayanan dan perlindungan koban kekerasan, khususnya perempuan dan anak secara terpadu melalui mekanisme rujukan yang efektif dan efisien.

Sebagai langkah deseminasi informasi tentang Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) menuju Jogja Istimewa tanpa kekerasan, maka pada hari Kamis, 25 juli 2024 Dinas P3AP2 DIY menyelenggarakan Ekspose Data Perlindungan Korban Kekerasan Semester I dari bulan Januari, hingga Juli Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting dan dihadiri langsung oleh Anggota FPKK serta jejaring Dinas P3AP2 DIY yang terdiri dari instansi pemerintah daerah, instansi vertikal rumah sakit, LSM, tim PPK sekolah dan Satgas PPKS. Dalam kegiatan tersebut Arif Nasiruddin, S.Psi., M.A, selaku Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas P3AP2 DIY menyampaikan bahwa dari bulan januari sampai juni tahun 2024 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY tercatat berjumlah 578 kasus kekerasan. Dari total 578 kasus kekerasan tersebut, Mayoritas kasus kekerasan menimpa Anak pada rentang usia 0-17 tahun yang berjumlah 226 kasus. Sebagian besar korban kekerasan yang tercatatkan berstatus belum menikah, dan statusnya tidak bekerja, dimana didalamnya juga termasuk pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

Data yang dihimpun oleh Lembaga yang tergabung dalam FPKK sepanjang tahun 2024 mencatatkan sebanyak 7 orang kasus kekerasan terhadap difabel atau 1,21% dari total kasus kekerasan yang tercatat.   Di tahun yang sama Jumlah Kasus Non KDRT lebih tinggi dibandingkan kasus KDRT. Tercatatkan ada sebanyak 60% kasus Non KDRT dan 40% kasus KDRT. Sedangkan lokasi kasus kekerasan paling banyak terjadi di Kota Yogyakarta dengan jumlah kasus kekerasan sebanyak 222 kasus.

Apabila dilihat dari Bentuk kekerasan yang dialami korban, bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan psikis sejumlah 209 korban, disusul kekerasan fisik sejumlah 201 korban kemudian kekerasan seksual sejumlah 145 korban. Dilihat dari jenis kekerasan, kekerasan terhadap Istri masih menduduki jenis kekerasan tertinggi yang dialami oleh korban sebanyak 199 korban, disusul oleh kekerasan terhadap Anak sejumlah 193 korban.

Sepanjang tahun 2024 tercatatkan sebanyak 13 kasus Kekerasan berbasis Online, dimana korban paling banyak mengalami kekerasan dalam bentuk kekerasan seksual. Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan tidak hanya terjadi secara langsung, namun juga dapat berawal dari sarana online yang diakses oleh masyarakat.

Dari 578 korban yang di tangani, layanan yang telah diberikan adalah sejumlah 947, hal inidari bulan januari sampai juni menandakan bahwa 1 (satu) korban bias mendapatkan 2 (dua) jenis pelayanan di Lembaga layanan maupun di tangani secara berjejaring oleh Lembaga di DIY yang masuk dalam koordinasi FPKK DIY.

Tidak jarang ditemui bahwa pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban. Hubungan pelaku dengan korban kekerasan diantaranya suami/istri, orang tua keluarga, pacar, teman atau yang lainnya. Namun, tidak semua pelaku dapat terdata secara rinci, khususnya yang dilayani oleh rumah sakit dan tidak ditindaklanjuti dengan pendampingan UPT PPA maupun penanganan hukum.

Dalam kegiatan tersebut Ketua Pelaksana Forum Perlindungan Korban Kekerasan DIY, Dr. Y Sari Murti W, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa FPKK melalui Bapeljamkesos memberikan pelayanan pembiayaan bagi korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang mengalami kejadian di DIY dan membutuhkan layanan kesehatan dengan mekanisme rekomendasi. Dari data tersebut terungkap bahwa ada sejumlah 152 surat rekomendasi untuk 133 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mengakses layanan Kesehatan.

Dari data tersebut juga diketahui bahwa korban yang mengakses layanan Kesehatan dengan mekanisme FPKK didominasi oleh korban yang mengalami Kekerasan Seksual dan juga Kekerasan Fisik. Hal yang perlu menjadi perhatian adalah kekerasan seksual banyak dialami oleh anak yang berusia 14-17 yang dilakukan oleh pacar, teman, orang sekitar, dan orang yang baru dikenal melalui media sosial.

Menyikapi fenomena tersebut, Ketua FPKK DIY menegaskan bahwa untuk menekan angka kekerasan di DIY perlu adanya identifikasi akar masalah dari tingginya Kekerasan terhadap Anak,dan penyebab dari Kekerasan Suami terhadap Istri, dan serta diperlukan adanya penegakan hukum kepada pelaku.

Data yang telah dipaparkan oleh kedua narasumber merupakan data penanganan yang mungkin hanya mengungkap sebagian kecil dari kasus/kejadian kekerasan yang terjadi. Jumlah kasus kekerasan yang sebenarnya terjadi disinyalir merupakan fenomena gunung es yang sebagian faktanya masih tersimpan dan belum terungkap. Hal tersebut tentunya perlu disikapi bersama dengan memperkuat sinergi pencegahan terjadinya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang dilakukan secara massif dan menyeluruh.

Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam Upaya pencegahan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak diantaranya:

1.    Sosialisasi yang masif untuk mengungkap kasus-kasus kekerasan yang tidak terlaporkan karena kurangnya pengetahuan terkait dengan kekerasan dan layanan pencegahan dan penanganan di DIY;

2.    Upaya pencegahan melalui layanan konseling dan pendampingan terhadap kelompok rentan perlu dikuatkan;

3.    Perlu adanya dukungan anggaran dan SDM yang lebih besar terhadap UPT PPA di kabupaten/kota, mengingat perannya yang semakin penting dalam penanganan kekerasan di Kabupaten/Kota,

4.    Pelatihan/peningkatan kapasitas petugas di Lembaga layanan.

5.    Memperkuat peran masyarakat dalam Lembaga pencegahan kekerasan di Kalurahan.

Melalui Ekspose Data Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2024 semester 1 ini, diharapkan dapat menjadi kewaspadaan bersama akan terjadinya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Selain itu diharapkan berbagai stakeholder terkait dapat memperkuat sinergi dan koordinasi dalam pencegahan dan penanganan Perempuan & Anak Korban Kekerasan.

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?