Yogyakarta - DP3AP2 DIY, Daerah Istimewa
Yogyakarta sebagai salah satu Provinsi di Indonesia tidak lepas dari isu
kekerasan yang menyasar Perempuan dan Anak sebagai korbannya. Fenomena
Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang masih marak terjadi di DIY perlu
mendapat perhatian yang serius dari pemerintah maupun elemen masyarakat.
Berbagai upaya pencegahan telah dilakukan untuk menekan angka kekerasan di DIY.
Pemerintah juga telah berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas
layanan bagi korban kekerasan. Salah satunya melalui Forum Perlindungan Korban
Kekerasan (FPKK). FPKK merupakan forum koordinasi perlindungan perempuan dan
anak korban kekerasan yang penyelenggaraannya dilakukan secara berjejaring.
Tujuan Pembentukan FPKK adalah untuk menjamin pelaksanaan pelayanan dan
perlindungan koban kekerasan, khususnya perempuan dan anak secara terpadu
melalui mekanisme rujukan yang efektif dan efisien.
Sebagai langkah deseminasi informasi tentang Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) guna mewujudkan Jogja Istimewa tanpa kekerasan, maka pada hari Kamis, 30 Januari 2025, Dinas P3AP2 DIY menyelenggarakan Ekspose Data Penanganan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan kanal YouTube DP3AP2 DIY yang diikuti oleh Anggota FPKK serta jejaring Dinas P3AP2 DIY yang terdiri dari instansi pemerintah daerah, instansi vertikal rumah sakit, LSM, sekolah dan Satgas PPKS.
Dalam kegiatan tersebut Erlina Hidayati Sumardi selaku Kepala Dinas P3AP2 DIY menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024 kasus kekerasan di DIY mengalami kenaikan pada kategori dewasa maupun kategori anak, yaitu sejumlah 822 kasus dewasa dan 504 kasus anak, dengan total kasus kekerasan yang tertangani berjumlah 1326. Mayoritas kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak ini dialami oleh korban pada rentang usia 26-59 tahun dan berjenis kelamin perempuan. Sebagian besar korban kekerasan yang tercatatkan berstatus belum menikah, dan statusnya tidak bekerja, dimana didalamnya juga termasuk pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga. Lebih lanjut Erlina Hidayati Sumardi menjelaskan bahwa kenaikan ini disinyalir karena meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menyikapi adanya kekerasan di sekitar mereka. Masyarakat dinilai semakin paham bahwa kekerasan yang terjadi perlu untuk dilaporkan dan mendapatkan penanganan lebih lanjut, serta kemana mereka harus melapor.
Data yang dihimpun oleh Lembaga yang tergabung dalam FPKK sepanjang tahun 2024 mencatatkan sebanyak 17 orang kasus kekerasan terhadap difabel atau 1% dari total kasus kekerasan yang tercatat. Di tahun yang sama Jumlah Kasus Non KDRT lebih tinggi dibandingkan kasus KDRT. Tercatatkan ada sebanyak 57% kasus Non KDRT dan 43% kasus KDRT. Sedangkan lokasi kasus kekerasan paling banyak terjadi di Kabupaten Sleman.
Apabila dilihat dari Bentuk kekerasan yang dialami korban, yang paling banyak terjadi adalah kekerasan psikis sejumlah 498 korban, disusul kekerasan fisik sejumlah 432 korban kemudian kekerasan seksual sejumlah 340 korban. Dilihat dari jenis kekerasan, kekerasan terhadap Istri masih menduduki jenis kekerasan tertinggi yang dialami oleh korban sebanyak 456 korban. Kekerasan terhadap Anak juga masih banyak terjadi dan catatkan 446 korban.
Sepanjang tahun 2024 tercatatkan sebanyak 37 kasus Kekerasan berbasis Online, dimana korban paling banyak mengalami kekerasan dalam bentuk kekerasan seksual. Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan tidak hanya terjadi secara langsung, namun juga dapat berawal dari sarana online yang diakses oleh masyarakat.
Dari 1326 korban yang di tangani, layanan yang telah diberikan adalah sejumlah 340, yang menandakan bahwa 1 (satu) korban mendapatkan 2 (dua) jenis pelayanan di Lembaga layanan maupun di tangani secara berjejaring oleh Lembaga di DIY yang masuk dalam koordinasi FPKK DIY. Tidak jarang ditemui bahwa pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban. Hubungan pelaku dengan korban kekerasan diantaranya suami/istri, orang tua keluarga, pacar, teman atau yang lainnya. Namun, tidak semua pelaku dapat terdata secara rinci, khususnya yang dilayani oleh rumah sakit dan tidak ditindaklanjuti dengan pendampingan UPT PPA maupun penanganan hukum.
Dalam kegiatan tersebut Ketua Pelaksana Forum Perlindungan Korban Kekerasan DIY, Dr. Y Sari Murti menyampaikan bahwa FPKK melalui Bapeljamkesos memberikan pelayanan pembiayaan bagi korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang mengalami kejadian di DIY dan membutuhkan layanan kesehatan dengan mekanisme rekomendasi. Dari data tersebut terungkap bahwa ada sejumlah 306 korban yang mengakses layanan Kesehatan.
Dari data tersebut juga diketahui bahwa korban yang mengakses layanan Kesehatan dengan mekanisme FPKK didominasi oleh korban yang mengalami Kekerasan Fisik dan juga Kekerasan Seksual. Hal yang perlu menjadi perhatian adalah kekerasan seksual banyak dialami oleh anak yang berusia 0-17 tahun yang dilakukan oleh pacar, teman, orang sekitar, dan orang yang baru dikenal melalui media sosial.
Menyikapi fenomena tersebut, Ketua FPKK DIY menegaskan bahwa untuk menekan angka kekerasan di DIY perlu adanya identifikasi akar masalah dari tingginya Kekerasan terhadap Anak,dan penyebab dari Kekerasan Suami terhadap Istri, dan serta diperlukan adanya penegakan hukum kepada pelaku.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Y Sari Murti juga menjelaskan mengenai Femisida. Femisida merupakan bentuk paling ekstrim dari kekerasan terhadap perempuan dan manifestasi dari diskriminasi terhadap perempuan dan ketidaksetaraan gender. PBB mendefinisikan femisida sebagai pembunuhan terhadap perempuan karena perempuan dan bentuknya bermacam-macam, seperti pembunuhan terhadap pasangan, pembunuhan terhadap perempuan dengan tuduhan tukang sihir, honour killings, pembunuhan dalam konflik bersenjata, pembunuhan karena mahar.
Data yang telah dipaparkan oleh kedua narasumber merupakan data penanganan yang mungkin hanya mengungkap sebagian kecil dari kasus/kejadian kekerasan yang terjadi. Jumlah kasus kekerasan yang sebenarnya terjadi disinyalir merupakan fenomena gunung es yang sebagian faktanya masih tersimpan dan belum terungkap. Hal tersebut tentunya perlu disikapi bersama dengan memperkuat sinergi pencegahan terjadinya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang dilakukan secara massif dan menyeluruh.
Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam Upaya pencegahan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak diantaranya :
Sosialisasi yang masif untuk mengungkap kasus-kasus kekerasan yang tidak terlaporkan karena kurangnya pengetahuan terkait dengan kekerasan dan layanan pencegahan dan penanganan di DIY;
Upaya pencegahan melalui layanan
konseling dan pendampingan terhadap kelompok rentan perlu dikuatkan;
Perlu adanya dukungan anggaran dan SDM
yang lebih besar terhadap UPT PPA di kabupaten/kota, mengingat perannya yang
semakin penting dalam penanganan kekerasan di Kabupaten/Kota,
Pelatihan/peningkatan kapasitas petugas
di Lembaga layanan.
Memperkuat peran masyarakat dalam
Lembaga pencegahan kekerasan di Kalurahan.
Melalui Ekspose Data Kekerasan terhadap
Perempuan dan Anak Tahun 2024 ini, diharapkan dapat menjadi kewaspadaan bersama
akan terjadinya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Selain itu diharapkan
berbagai stakeholder terkait dapat memperkuat sinergi dan koordinasi dalam
pencegahan dan penanganan Perempuan & Anak Korban Kekerasan.
Data penanganan korban kekerasan tahun 2024 dapat di unduh melalui link sebagai berikut: https://bit.ly/DataPenangananKtPA2024