24 Februari 2026 - BY Admin

“Mengupas PP TUNAS”, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Yogyakarta, 24 Februari 2026 - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DIY menyelenggarakan Webinar Perlindungan Anak bertajuk “Mengupas PP TUNAS” pada Selasa, 24 Februari 2026. Kegiatan yang digelar secara daring ini diikuti oleh kurang lebih 500 peserta dari berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, kepolisian, guru dan pendidik, pemerhati anak, hingga masyarakat umum.

Webinar dipandu oleh Bapak Arif Nasiruddin, S.Psi., M.A. selaku moderator yang menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah  Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) telah disahkan dan perlu dipahami secara komprehensif oleh seluruh pemangku kepentingan. Momentum ini juga selaras dengan kebijakan sekolah aman dan nyaman serta penguatan Sekolah Ramah Anak (SRA) di DIY.


Materi pertama disampaikan oleh Rio Hendra, S.H., M.H. dari ECPAT Indonesia yang memaparkan urgensi PP TUNAS sebagai regulasi yang mengatur tata kelola digital untuk perlindungan anak di dunia maya.

Dipaparkan bahwa 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak, dengan durasi akses mencapai 7–8 jam per hari. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kecanduan gawai sekaligus meningkatkan risiko paparan konten berbahaya.

PP TUNAS mengatur sejumlah kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), di antaranya:

  • Menyediakan fitur keamanan sesuai kategori usia anak.
  • Melakukan verifikasi usia pengguna.
  • Menyediakan fitur parental control (kontrol orang tua).
  • Melindungi data pribadi anak secara ketat.
  • Mencegah serta menindak penyebaran konten berbahaya seperti pornografi, judi, kekerasan, dan cyberbullying.
  • Menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan dipahami.

Dalam regulasi ini, usia anak diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori (3–5 tahun, 6–9 tahun, 10–12 tahun, 13–15 tahun, dan 16–17 tahun) dengan tingkat akses dan risiko yang berbeda. Jika melanggar ketentuan, PSE dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan akses.

Bagi orang tua, PP TUNAS membuka jalur pengaduan yang lebih jelas serta memberikan kontrol lebih besar dalam mendampingi anak di ruang digital. Namun demikian, tantangan juga muncul, seperti kebutuhan literasi digital orang tua serta kemungkinan resistensi anak terhadap pembatasan penggunaan gawai.


Materi kedua disampaikan oleh Ibu Riris Puspita Wijaya Kridaningrat, S.T., M.Acc. selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo DIY yang menjelaskan implementasi kebijakan PP TUNAS di Daerah Istimewa Yogyakarta. TUNAS dimaknai sebagai “Tunggu Anak Siap”, mencerminkan komitmen negara dalam memastikan kesiapan dan keamanan anak sebelum mengakses ruang digital secara luas.

Disampaikan bahwa 35,57% anak usia dini (0–6 tahun) telah mengakses internet. Hal ini menegaskan pentingnya peran orang tua, pendidik, platform digital, serta pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman.

Platform digital diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko:

  • Risiko rendah, seperti aplikasi edutech dengan moderasi ketat.
  • Risiko sedang, seperti media sosial khusus remaja dengan pembatasan interaksi.
  • Risiko tinggi, seperti media sosial umum dan situs terbuka yang hanya dapat diakses usia 16 tahun ke atas.

Pemda DIY akan melakukan sosialisasi dan edukasi PP TUNAS, memperkuat literasi digital dan keamanan data pribadi, serta mengintegrasikan kebijakan ini dalam dokumen perencanaan daerah. Saluran pelaporan dapat diakses melalui https://aduankonten.id, kanal aduan di platform digital, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta kanal pengaduan daerah seperti SP4N Lapor dan E-Lapor DIY.

Ke depan, kebijakan ini juga akan diperkuat melalui Surat Edaran terkait implementasi PP TUNAS, penyusunan SOP pengelolaan media sosial pemerintah daerah, serta kampanye “Ruang Digital Ramah Anak”.

Melalui webinar ini, peserta memperoleh sejumlah manfaat strategis, antara lain:

  1. Pemahaman Komprehensif tentang PP TUNAS
    Peserta memahami substansi regulasi, kewajiban PSE, klasifikasi usia, serta hak dan perlindungan anak di ruang digital.
  2. Peningkatan Literasi Digital
    Peserta, khususnya orang tua dan pendidik, mendapatkan wawasan mengenai pentingnya parental control, verifikasi usia, serta pengawasan aktivitas anak di internet.
  3. Akses Informasi Saluran Pengaduan
    Peserta mengetahui mekanisme dan kanal pelaporan konten berbahaya baik di tingkat nasional maupun daerah.
  4. Penguatan Peran sebagai Perlindungan Anak
    Webinar mendorong orang tua, guru, dan masyarakat untuk lebih aktif mendampingi anak dalam penggunaan gawai dan media sosial secara bijak.
  5. Jejaring dan Kolaborasi
    Kegiatan ini membuka ruang sinergi antara pemerintah, komunitas, pendidik, dan masyarakat dalam mewujudkan Ruang Digital Ramah Anak di DIY.

Dengan semangat kolaborasi, diharapkan implementasi PP TUNAS mampu menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan berpihak pada tumbuh kembang anak di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Materi Webinar dapat didownload Di Sini

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?