Yogyakarta,
24 Februari 2026 - Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DIY
menyelenggarakan Webinar Perlindungan Anak bertajuk “Mengupas PP TUNAS”
pada Selasa, 24 Februari 2026. Kegiatan yang digelar secara daring ini diikuti
oleh kurang lebih 500 peserta dari berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah,
kepolisian, guru dan pendidik, pemerhati anak, hingga masyarakat umum.
Webinar dipandu oleh Bapak Arif Nasiruddin, S.Psi., M.A. selaku moderator yang menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) telah disahkan dan perlu dipahami secara komprehensif oleh seluruh pemangku kepentingan. Momentum ini juga selaras dengan kebijakan sekolah aman dan nyaman serta penguatan Sekolah Ramah Anak (SRA) di DIY.

Materi
pertama disampaikan oleh Rio Hendra, S.H., M.H. dari ECPAT Indonesia yang
memaparkan urgensi PP TUNAS sebagai regulasi yang mengatur tata kelola digital
untuk perlindungan anak di dunia maya.
Dipaparkan
bahwa 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak, dengan durasi akses
mencapai 7–8 jam per hari. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kecanduan gawai
sekaligus meningkatkan risiko paparan konten berbahaya.
PP TUNAS
mengatur sejumlah kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), di
antaranya:
Dalam
regulasi ini, usia anak diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori (3–5 tahun,
6–9 tahun, 10–12 tahun, 13–15 tahun, dan 16–17 tahun) dengan tingkat akses dan
risiko yang berbeda. Jika melanggar ketentuan, PSE dapat dikenai sanksi
administratif mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan akses.
Bagi orang tua, PP TUNAS membuka jalur pengaduan yang lebih jelas serta memberikan kontrol lebih besar dalam mendampingi anak di ruang digital. Namun demikian, tantangan juga muncul, seperti kebutuhan literasi digital orang tua serta kemungkinan resistensi anak terhadap pembatasan penggunaan gawai.

Materi
kedua disampaikan oleh Ibu Riris Puspita Wijaya Kridaningrat, S.T., M.Acc.
selaku Kepala
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo DIY yang menjelaskan implementasi kebijakan PP TUNAS
di Daerah Istimewa Yogyakarta. TUNAS dimaknai sebagai “Tunggu Anak Siap”,
mencerminkan komitmen negara dalam memastikan kesiapan dan keamanan anak
sebelum mengakses ruang digital secara luas.
Disampaikan
bahwa 35,57% anak usia dini (0–6 tahun) telah mengakses internet. Hal ini
menegaskan pentingnya peran orang tua, pendidik, platform digital, serta
pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman.
Platform
digital diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko:
Pemda DIY
akan melakukan sosialisasi dan edukasi PP TUNAS, memperkuat literasi digital
dan keamanan data pribadi, serta mengintegrasikan kebijakan ini dalam dokumen
perencanaan daerah. Saluran pelaporan dapat diakses melalui https://aduankonten.id, kanal aduan di platform digital, Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta kanal pengaduan daerah seperti SP4N
Lapor dan E-Lapor DIY.
Ke depan,
kebijakan ini juga akan diperkuat melalui Surat Edaran terkait implementasi PP
TUNAS, penyusunan SOP pengelolaan media sosial pemerintah daerah, serta
kampanye “Ruang Digital Ramah Anak”.
Melalui
webinar ini, peserta memperoleh sejumlah manfaat strategis, antara lain:
Dengan
semangat kolaborasi, diharapkan implementasi PP TUNAS mampu menciptakan
ekosistem digital yang aman, sehat, dan berpihak pada tumbuh kembang anak di
Daerah Istimewa Yogyakarta.
Materi Webinar dapat didownload Di Sini
24 Februari 2026 - BY Admin