Bantul, DP3AP2 DIY (29/09/2025) – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta (DP3AP2 DIY) kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak di daerah. Kali ini, kegiatan diselenggarakan di Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, dan diikuti oleh 25 peserta dari berbagai elemen masyarakat.
Tiga Narasumber, Tiga Perspektif Strategis
1. Nur Subiyantoro, S.I.Kom (Anggota DPRD DIY)
Menyampaikan peran strategis DPRD dalam mendukung lahirnya kebijakan dan regulasi yang pro terhadap upaya penundaan usia perkawinan, serta pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menangani isu ini.
2. Dr. Dewi Rokhanawati, S.SiT., MPH (Dosen UNISA Yogyakarta)
Menjelaskan dampak negatif perkawinan dini terhadap kesehatan reproduksi perempuan, mulai dari risiko kehamilan berisiko tinggi hingga dampak psikososial yang menyertainya.
3. Yudit Mustikaningtyas, SKM (DP3AP2 DIY)
Memaparkan strategi pemerintah daerah dalam mencegah perkawinan anak, termasuk program edukasi, pelibatan masyarakat, serta penguatan kelembagaan di tingkat lokal.
Usia Ideal untuk Membangun Keluarga Berkualitas
Peserta kegiatan terdiri atas perangkat kalurahan, anggota BPD/BPK/LPM, tokoh masyarakat dan agama, kader PKK, serta perwakilan dari Karang Taruna. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menunda usia perkawinan demi mendukung kesehatan reproduksi, kesiapan emosional, serta terwujudnya keluarga yang berkualitas di masa depan.
Dalam sosialisasi ini, DP3AP2 DIY menghadirkan tiga narasumber dari lintas sektor yang memberikan pemaparan komprehensif mengenai isu perkawinan usia anak:
Melalui paparan dan diskusi yang interaktif, peserta sosialisasi memperoleh pemahaman bahwa usia ideal untuk menikah adalah minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Usia ini dinilai sebagai waktu yang tepat untuk mencapai kematangan fisik, mental, sosial, dan ekonomi, sehingga pasangan memiliki kesiapan optimal dalam membina rumah tangga.
DP3AP2 DIY berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk mencegah perkawinan usia anak, sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor antara legislatif, akademisi, pemerintah daerah, dan masyarakat.