Kulon Progo – Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2)
DIY bersama Mitra Wacana menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap
perempuan dan anak (KtPA) serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kegiatan
yang berlangsung selama 3 hari ini dihadiri 45 peserta di setiap sesinya. Pada
Sosialisasi Hari pertama, kegiatan berlangsung di Aula Kalurahan Jangkaran, Kapanewon
temon, dikiuti oleh 4 kalurahan, diantaranya Kalurahan Jangkaran Kalurahan Sindutan, Kalurahan Palihan dan
Kalurahan Janten
Pada kesempatan ini, materi
disampaikan oleh Ibu Hera Aprilia, S.Kom., M.Eng, selaku kepala bidang
perlindungan perempuan, dan perlindungan khusus anak DP3AP2 DIY serta
perwakilan dari perkumpulan Mitra Wacana.
Dalam pemaparan materinya, Ibu
Hera Aprilia, S.Kom., M.Eng. menyampaikan bahwa kasus kekerasan di DIY masih
tinggi, dengan kasus kekerasan fisik sebagai laporan terbanyak. Sepanjang 2024
tercatat tujuh kasus TPPO, sedangkan pada Januari–Juni 2025 tercatat tiga
kasus. Selain itu dijelaskan mengenai Definisi TPPO yakni tindakan yang mengandung
salah satu atau lebih, tindakan perekrutan, pengangkutan antar daerah atau antar
negara, pemindahan tangan, pemberangkatan, penerimaan dan penampungan
sementara, dengan cara ancaman atau penggunaan kekerasan verbal atau fisik,
penculikan, penipuan, tipu muslihat, memanfaatkan posisi kerentanan, memberikan
atau menerima pembayaran atau keuntungan, dimana perempuan & anak digunakan
untuk tujuan pelacuran, eksploitasi seksual, buruh migran legal maupun ilegal,
adopsi anak, pekerja jermal, pengantin pesanan, pembantu rumah tangga, industri
pornografi, pengedar obat terlarang, pemindahan organ tubuh serta bentuk
eksploitasi lainnya. Melanjutkan paparannya, disebutkan pula mengenai
Faktor penyebab TPPO, Pelaku TPPO hingga pada Peran masyarakat dalam merespon
tindak pidana perdagangan orang ini, diantaranya masyarakat dapat Melaporkan
indikasi TPPO, memastikan legalitas dokumen dan kontrak kerja, menjaga
komunikasi dengan keluarga, mencegah adopsi ilegal, dan penyuluhan. Selain itu Pemerintah
juga memiliki peran dalam mencegah dan menangani Tindak pidana perdagangan
orang, diantaranya Membuat UU dan Perda TPPO, membentuk gugus tugas, serta
menyediakan layanan perlindungan perempuan dan anak. Menutup papaparannya Ia
menegaskan perlunya peran masyarakat untuk melaporkan indikasi TPPO serta
memastikan prosedur legal dalam bekerja ke luar negeri.
Sementara itu, narasumber dari
Mitra Wacana menyoroti kerentanan perempuan dan anak yang sering menjadi korban
perdagangan orang. Berdasarkan data Simfoni, 9 dari 10 korban TPPO adalah
perempuan dan anak. Ia mengingatkan modus-modus baru yang kerap digunakan
pelaku, mulai dari penipuan lowongan kerja, pernikahan pesanan, hingga
perekrutan berbasis teknologi digital. Melanjutkan paparannya, dijelaskan pula
mengenai kerentanan DIY dalam kaitannya dengan TPPO ini, lalu siapa saja yang
berpotensi menjadi pelu TPPO. Hingga peran masyarakat dalam upaya pencegahan
TPPO dilingkungan mereka, diantaranya dengan Menguatkan individu, keluarga, dan
masyarakat.
Memasuki sosialisasi hari ke
dua, kegiatan berlangsung di Aula kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap dan
diikut oleh beberapa unsur, diantaranya perwakilan Kalurahan
Hargorejo, Kalurahan Kalirejo, Kalurahan Hargotirto, serta Purna Migran/KOPPMI.
Menutup rangkaian kegiatan, sosialisasi hari ke tiga berlangsung di Aula
Kalurahan Kalidengen Kapanewon Temon dengan diikuti beberapa unsur, diantaranya
perwakilan dari Kalurahan Kalidengen, Kaluarahan Glagah, Kalurahan Temon Kulon
dan Kalurahan Kebonrejo. Senada dengan sosialisasi hari pertama, pada
sosialisasi hari ke dua dan ke tiga ini kedua narasumber juga mengangkat materi
mengenai Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara umum, dan membahas
mengenai tindak pidana perdagangan orang.
Dalam sesi diskusi, aparat
kepolisian dan masyarakat memberikan masukan penting, di antaranya perlunya
peningkatan edukasi melalui media sosial dan sosialisasi lebih masif ke
sekolah-sekolah.
Kegiatan berjalan lancar dan
diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah
tindak kekerasan dan perdagangan orang.
Materi
Sosialisasi dapat diunduh melalui tautan berikut : https://bit.ly/MateriPencegahanTPPO