11 September 2025 - BY Admin

Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta TPPO di Kulon Progo

Kulon Progo – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY bersama Mitra Wacana menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari ini dihadiri 45 peserta di setiap sesinya. Pada Sosialisasi Hari pertama, kegiatan berlangsung di Aula Kalurahan Jangkaran, Kapanewon temon, dikiuti oleh 4 kalurahan, diantaranya Kalurahan Jangkaran Kalurahan Sindutan, Kalurahan Palihan dan Kalurahan Janten

Pada kesempatan ini, materi disampaikan oleh Ibu Hera Aprilia, S.Kom., M.Eng, selaku kepala bidang perlindungan perempuan, dan perlindungan khusus anak DP3AP2 DIY serta perwakilan dari perkumpulan Mitra Wacana.

Dalam pemaparan materinya, Ibu Hera Aprilia, S.Kom., M.Eng. menyampaikan bahwa kasus kekerasan di DIY masih tinggi, dengan kasus kekerasan fisik sebagai laporan terbanyak. Sepanjang 2024 tercatat tujuh kasus TPPO, sedangkan pada Januari–Juni 2025 tercatat tiga kasus. Selain itu dijelaskan mengenai Definisi TPPO yakni  tindakan yang mengandung salah satu atau lebih, tindakan perekrutan, pengangkutan antar daerah atau antar negara, pemindahan tangan, pemberangkatan, penerimaan dan penampungan sementara, dengan cara ancaman atau penggunaan kekerasan verbal atau fisik, penculikan, penipuan, tipu muslihat, memanfaatkan posisi kerentanan, memberikan atau menerima pembayaran atau keuntungan, dimana perempuan & anak digunakan untuk tujuan pelacuran, eksploitasi seksual, buruh migran legal maupun ilegal, adopsi anak, pekerja jermal, pengantin pesanan, pembantu rumah tangga, industri pornografi, pengedar obat terlarang, pemindahan organ tubuh serta bentuk eksploitasi lainnya. Melanjutkan paparannya, disebutkan pula mengenai Faktor penyebab TPPO, Pelaku TPPO hingga pada Peran masyarakat dalam merespon tindak pidana perdagangan orang ini, diantaranya masyarakat dapat Melaporkan indikasi TPPO, memastikan legalitas dokumen dan kontrak kerja, menjaga komunikasi dengan keluarga, mencegah adopsi ilegal, dan penyuluhan. Selain itu Pemerintah juga memiliki peran dalam mencegah dan menangani Tindak pidana perdagangan orang, diantaranya Membuat UU dan Perda TPPO, membentuk gugus tugas, serta menyediakan layanan perlindungan perempuan dan anak. Menutup papaparannya Ia menegaskan perlunya peran masyarakat untuk melaporkan indikasi TPPO serta memastikan prosedur legal dalam bekerja ke luar negeri.

Sementara itu, narasumber dari Mitra Wacana menyoroti kerentanan perempuan dan anak yang sering menjadi korban perdagangan orang. Berdasarkan data Simfoni, 9 dari 10 korban TPPO adalah perempuan dan anak. Ia mengingatkan modus-modus baru yang kerap digunakan pelaku, mulai dari penipuan lowongan kerja, pernikahan pesanan, hingga perekrutan berbasis teknologi digital. Melanjutkan paparannya, dijelaskan pula mengenai kerentanan DIY dalam kaitannya dengan TPPO ini, lalu siapa saja yang berpotensi menjadi pelu TPPO. Hingga peran masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO dilingkungan mereka, diantaranya dengan Menguatkan individu, keluarga, dan masyarakat.

Memasuki sosialisasi hari ke dua, kegiatan berlangsung di Aula kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap dan diikut oleh beberapa unsur, diantaranya perwakilan Kalurahan Hargorejo, Kalurahan Kalirejo, Kalurahan Hargotirto, serta Purna Migran/KOPPMI. Menutup rangkaian kegiatan, sosialisasi hari ke tiga berlangsung di Aula Kalurahan Kalidengen Kapanewon Temon dengan diikuti beberapa unsur, diantaranya perwakilan dari Kalurahan Kalidengen, Kaluarahan Glagah, Kalurahan Temon Kulon dan Kalurahan Kebonrejo. Senada dengan sosialisasi hari pertama, pada sosialisasi hari ke dua dan ke tiga ini kedua narasumber juga mengangkat materi mengenai Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara umum, dan membahas mengenai tindak pidana perdagangan orang.

Dalam sesi diskusi, aparat kepolisian dan masyarakat memberikan masukan penting, di antaranya perlunya peningkatan edukasi melalui media sosial dan sosialisasi lebih masif ke sekolah-sekolah.

Kegiatan berjalan lancar dan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah tindak kekerasan dan perdagangan orang.

Materi Sosialisasi dapat diunduh melalui tautan berikut : https://bit.ly/MateriPencegahanTPPO

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?