18 September 2025 - BY Admin

Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta TPPO di Kabupaten Sleman

Yogyakarta – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta DP3AP2 DIY menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Kamis (18/9/2025). Bertempat di Aula Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman ini diikuti 45 peserta dari perwakilan kalurahan dan TP PKK Sleman.

Kegiatan Sosialisasi ini diterima langsung oleh Kepala DP3AP2KB Sleman, dr. Novita Krisnaeni, M.P.H., dalam sambutannya ditegaskan bahwa kasus kekerasan masih tinggi di Sleman. Sepanjang 2025, tercatat 436 kasus kekerasan, terdiri dari 219 kasus KDRT dan sisanya non-KDRT. Sementara itu, pada 2023 terdapat 2 kasus TPPO. Menurutnya, bonus demografi, kemiskinan, dan perkembangan era digital menjadi faktor yang mendorong peningkatan kasus.

“Sinergi pemerintah dengan masyarakat mutlak diperlukan. Sleman sudah memiliki kelembagaan peduli perempuan dan anak melalui FPKK serta satgas PPA. Harapannya, pemahaman yang sama antara pemerintah dan desa dapat memperkuat perlindungan,” ujar Novita.

Dalam sesi materi, Hera Aprilia, S.Kom., M.Eng., selaku Kepala Bidang P3KA Dinas P3AP2 DIY memaparkan kebijakan penanganan TPPO di DIY. Ia menyebut kasus TPPO umumnya melibatkan jaringan lintas negara, sehingga pencegahan lebih penting daripada penindakan. Faktor ekonomi, pendidikan, hingga lemahnya penegakan hukum menjadi penyebab utama. Pelaku bisa siapa saja, bahkan dari lingkungan terdekat, Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran besar dalam pencegahan. Mulai dari melaporkan indikasi TPPO, memastikan dokumen kerja legal, menjaga komunikasi dengan keluarga, hingga menolak adopsi ilegal. Semua itu langkah nyata untuk melindungi perempuan dan anak.

Materi berikutnya disampaikan oleh Nila Rahmawati, S.Sos., M.A. dari BP3MI DIY, yang menyoroti perlindungan pekerja migran. Ia mengingatkan bahaya menjadi PMI non-prosedural karena berisiko dieksploitasi, tidak memiliki asuransi, hingga gaji di bawah standar. “PMI harus memastikan proses penempatan legal melalui P3MI yang resmi. Pemerintah telah menyiapkan berbagai program kerja sama internasional, termasuk G to G Jepang, Triple Win Jerman, hingga SSW Jepang,” jelasnya.

Kegiatan ini ditutup dengan ajakan agar seluruh peserta menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, karena Pencegahan hanya bisa berhasil bila masyarakat ikut peduli dan waspada.

 

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?