15 September 2025 - BY Admin

KPU DIY dan DP3AP2 DIY Berkolaborasi Mengawal Satgas Perlindungan Perempuan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU DIY

Yogyakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil langkah penting dalam mewujudkan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual. Pada hari ini 15 September 2025, jajaran KPU DIY melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY di Kantor DP3AP2 DIY untuk menguatkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan KPU DIY.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Keputusan tersebut mengamanatkan agar seluruh tingkatan KPU mengambil peran aktif dalam mencegah, menangani, dan menindaklanjuti kasus kekerasan seksual di lingkungan kerjanya.

Kepala Dinas DP3AP2 DIY menyambut baik inisiatif ini dan menekankan bahwa pencegahan kekerasan seksual merupakan agenda strategis yang sejalan dengan upaya Pemerintah Daerah DIY untuk melindungi hak-hak perempuan dan menciptakan ruang publik yang aman. "Kekerasan seksual bukan hanya masalah individu, tetapi persoalan struktural yang memerlukan komitmen kelembagaan. Langkah KPU DIY ini adalah contoh baik bagaimana lembaga negara mengintegrasikan kebijakan perlindungan perempuan dalam tata kelola kelembagaannya," tegasnya.

Ketua KPU DIY menyampaikan bahwa pembentukan Satgas ini akan menjadi bagian dari reformasi internal KPU dalam membangun budaya kerja yang menghormati martabat setiap orang. "Sebagai penyelenggara pemilu, kami tidak hanya bertanggung jawab memastikan proses demokrasi berjalan jujur dan adil, tetapi juga memastikan bahwa semua insan KPU – termasuk penyelenggara di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga penyelenggara adhoc – terlindungi dari kekerasan seksual," ujarnya.

Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di KPU DIY nantinya akan bertugas untuk:

  1. Melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan kekerasan seksual kepada seluruh pegawai dan penyelenggara pemilu di DIY.
  2. Menyediakan mekanisme pelaporan yang aman bagi korban kekerasan seksual, dengan menjamin kerahasiaan dan perlindungan bagi pelapor.
  3. Menyusun prosedur penanganan kasus yang cepat, adil, dan berpihak kepada korban.
  4. Mendorong perubahan budaya organisasi agar bebas dari segala bentuk pelecehan dan diskriminasi.

Dari sisi hukum, langkah ini sejalan dengan berbagai regulasi perlindungan perempuan, termasuk:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menegaskan kewajiban negara memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.
  • Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mendorong pembentukan mekanisme pencegahan kekerasan berbasis lembaga.
  • Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 sebagai pedoman teknis yang wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja KPU di Indonesia.

Dengan adanya Satgas ini, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang kondusif, mendukung partisipasi perempuan dalam penyelenggaraan pemilu, serta memastikan bahwa seluruh proses demokrasi di DIY dapat berlangsung tanpa ancaman kekerasan berbasis gender.

Kolaborasi antara KPU DIY dan DP3AP2 DIY menjadi bukti bahwa sinergi antar-lembaga adalah kunci keberhasilan pencegahan kekerasan seksual. DP3AP2 DIY siap memberikan dukungan teknis, pendampingan, dan pelatihan bagi anggota Satgas agar mampu menjalankan tugasnya secara profesional.

Sebagai lembaga yang memiliki mandat strategis, KPU DIY diharapkan dapat menjadi role model bagi KPU di provinsi lain dalam membangun sistem pencegahan kekerasan seksual yang komprehensif. Inisiatif ini juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan zero tolerance terhadap kekerasan seksual di seluruh lingkungan kerja pemerintah dan lembaga publik di DIY.

Langkah ini tidak hanya penting bagi perlindungan perempuan, tetapi juga bagi penguatan demokrasi itu sendiri. Pemilu yang inklusif hanya dapat terwujud jika semua pihak merasa aman dan terlindungi. Dengan pembentukan Satgas ini, KPU DIY mengambil posisi tegas bahwa demokrasi harus dibangun di atas nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan keadilan sosial.

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?