Yogyakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil langkah penting dalam
mewujudkan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan
seksual. Pada hari ini 15 September 2025, jajaran KPU DIY melakukan audiensi dengan
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian
Penduduk (DP3AP2) DIY di Kantor DP3AP2 DIY untuk menguatkan pembentukan Satuan
Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan KPU
DIY.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan
Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Keputusan tersebut mengamanatkan agar
seluruh tingkatan KPU mengambil peran aktif dalam mencegah, menangani, dan
menindaklanjuti kasus kekerasan seksual di lingkungan kerjanya.
Kepala Dinas DP3AP2 DIY menyambut baik inisiatif ini dan
menekankan bahwa pencegahan kekerasan seksual merupakan agenda strategis yang
sejalan dengan upaya Pemerintah Daerah DIY untuk melindungi hak-hak perempuan
dan menciptakan ruang publik yang aman. "Kekerasan seksual bukan hanya
masalah individu, tetapi persoalan struktural yang memerlukan komitmen kelembagaan.
Langkah KPU DIY ini adalah contoh baik bagaimana lembaga negara
mengintegrasikan kebijakan perlindungan perempuan dalam tata kelola
kelembagaannya," tegasnya.
Ketua KPU DIY menyampaikan bahwa pembentukan Satgas ini
akan menjadi bagian dari reformasi internal KPU dalam membangun budaya kerja
yang menghormati martabat setiap orang. "Sebagai penyelenggara pemilu,
kami tidak hanya bertanggung jawab memastikan proses demokrasi berjalan jujur
dan adil, tetapi juga memastikan bahwa semua insan KPU – termasuk penyelenggara
di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga penyelenggara adhoc – terlindungi
dari kekerasan seksual," ujarnya.
Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di KPU DIY nantinya
akan bertugas untuk:
Dari sisi hukum, langkah ini sejalan dengan berbagai
regulasi perlindungan perempuan, termasuk:
Dengan adanya Satgas ini, diharapkan tercipta lingkungan
kerja yang kondusif, mendukung partisipasi perempuan dalam penyelenggaraan
pemilu, serta memastikan bahwa seluruh proses demokrasi di DIY dapat
berlangsung tanpa ancaman kekerasan berbasis gender.
Kolaborasi antara KPU DIY dan DP3AP2 DIY menjadi bukti
bahwa sinergi antar-lembaga adalah kunci keberhasilan pencegahan kekerasan
seksual. DP3AP2 DIY siap memberikan dukungan teknis, pendampingan, dan
pelatihan bagi anggota Satgas agar mampu menjalankan tugasnya secara
profesional.
Sebagai lembaga yang memiliki mandat strategis, KPU DIY
diharapkan dapat menjadi role model bagi KPU di provinsi lain dalam
membangun sistem pencegahan kekerasan seksual yang komprehensif. Inisiatif ini
juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan zero tolerance terhadap
kekerasan seksual di seluruh lingkungan kerja pemerintah dan lembaga publik di
DIY.
Langkah ini tidak hanya penting bagi perlindungan
perempuan, tetapi juga bagi penguatan demokrasi itu sendiri. Pemilu yang
inklusif hanya dapat terwujud jika semua pihak merasa aman dan terlindungi.
Dengan pembentukan Satgas ini, KPU DIY mengambil posisi tegas bahwa demokrasi
harus dibangun di atas nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia,
kesetaraan gender, dan keadilan sosial.